Fokus 1 edisi Januari 2023
Cover Januari 2023

Jalan Panjang Perda Sampah

Baru enam bulan dilantik, DPRD Kabupaten Cirebon mengusulkan 14 rancangan peraturan derah (raperda) dalam Propemperda tahun 2020. Salah satu raperda yang diusulkan, yakni perubahan total Perda No 7 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. DPRD menilai, Perda No 7 tahun 2012 telah usang. Tak lagi relevan untuk menyelesaikan persoalan sampah secara menyeluruh di Kabupaten Cirebon. Menjawab kebutuhan itu, DPRD Kabupaten Cirebon berinisiatif merombak total Perda yang sudah ada setelah mendapat dorongan dari berbagai elemen masyarakat. DPRD berharap, raperda sampah akan menjawab persoalan sampah sejak dari rumah. Dilanjutkan tingkat desa yang berkewajiban menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS), mendorong pembukaan tempat pembuangan akhir (TPA) baru untuk wilayah Cirebon timur, dan mengatur mekanisme pengelolaan sampah dari tingkat desa hingga kabupaten. Untuk memastikan raperda sampah benar-benar relevan, DPRD juga melakukan kajian komparatif dengan berkunjung ke TPA Gunung Santri dan studi banding ke berbagai daerah untuk mencari solusi pengentasan sampah. Selanjutnya DPRD menghantarkan raperda dalam rapat paripurna. “Kita memang sejak awal inisiasi revisi perda sampah. Dibutuhkan hukum yang tegas untuk mengaturnya, sehingga masyarakat akan mengetahui kemana arah pengelolaan sampah yang baik. Perda sampah tahun 2012 sudah tidak relevan sehingga perlu revisi,” jelas Hermanto, anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Juni 2020 silam. DPRD menargetkan pembahasan perda sampah akan selesai di akhir 2020. Namun impian itu gagal terwujud, setelah pagebluk Covid-19 menyerang tatanan kehidupan. DPRD terpaksa beralih fokus.  Revisi Perda Sampah harus diundur sehinga mengalami keterlambatan. Memasuki tahun 2022, DPRD kembali mengusulkan agar raperda sampah bisa segera diketuk. Senin, 3 Oktober 2022, DPRD telah menjadwalkan paripurna bersama Bupati Cirebon untuk mengesahkan Perda Sampah. Sayangnya, paripurna harus batal karena ketidakhadiran bupati. Ketidakhadiran Bupati Cirebon pun mendapat kritik sebagian anggota DPRD Kabupaten Cirebon. “Kita sudah datang tepat waktu, tapi bupati mendadak membatalkan paripurna,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan. Selang dua hari, DPRD bersama Bupati Cirebon akhirnya menggelar paripurna kembali untuk mengesahkan raperda sampah.    “Apakah raperda sampah bisa kita sahkan menjadi Perda?” tanya Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi kepada seluruh peserta sidang. “Setuju,” serentak peserta sidang paripurna menjawab. Ketukan palu siang itu, Rabu, 5 Oktober 2022, menjadi penanda Perda tentang Pengelolaan Sampah Tahun 2022 akhirnya resmi disahkan. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengatur agar ada turunan regulasi bagi pemerintah daerah. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Hanifah sekaligus Ketua Pansus Perda Pengelolaan Sampah mengatakan, kehadiran perda sangat urgen. Mengingat volume sampah di Kabupaten Cirebon yang sudah over. Hanifah menjelaskan, pembahasan Perda sempat ditunda. Sejak 2020 diajukan, baru disahkan tahun 2022. “Karena ada beberapa Perda yang perlu didahulukan, jadi Perda Sampah ini sempat mengalami penundaan,” jelasnya. Ada beberapa poin penting dalam Perda tersebut. Dimana mengatur kewajiban Pemda dalam menangani persoalan sampah, hingga mengelola sampah menjadi sumber energi melalui teknologi. “Tujuannya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan yang lebih asri serta menjadikan sampah sebagai sumber daya aset,” kata Hanifah. Hanifah menerangkan, dalam perda juga mengatur sanksi dan denda administratif bagi pemerintah, pengusaha, bahkan masyarakat yang melanggar larangan atau peraturan yang terkandung dalam perda tersebut. “Semoga segera dibuat Perbub-nya, sebagai dasar atau pedoman pemda, masyarakat dan pelaku kegiatan, usaha dalam pengelolaan sampah yang partisipatif, edukatif dan ramah lingkungan,” terang Hanifah. *Par Selengkapnya →
Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024