Fokus 3 edisi Januari 2023

Satu Kecamatan Wajib Ada TPST

Ilustrasi Satu Kecamatan Wajib Ada TPST

Setelah Perda tentang Pengelolaan Sampah disahkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon berkewajiban membenahi pengelolaan sampah. Dimulai dari penambahan jumlah tempat pembuangan akhir (TPA).

Sejauh ini, Pemkab Cirebon telah membebaskan lahan untuk pembangunan TPA yang kedua di Desa Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng.

Berdasarkan kajian Feasibility Study (FS), dibutuhkan 27 hektare tanah untuk TPA kubangdeleg. Sementara Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon baru membebaskan tanah sekitar 7 hektare.

Meski demikian, Kepala Bidang Pertanahan DPKPP Agung Gumilang mengatakan, pembebasan tanah di kawasan TPA kubangdeleg akan selesai di tahun 2023.

“Kedepan dengan adanya perda ini kami akan selesaikan sisa 20 hektare. Tapi tidak menutup kemungkinan kita akan persiapkan lahan untuk TPA di tempat lain. Karena TPA kubangdeleg hanya akan mampu menampung sampah dari 16 kecamatan saja,” jelas Agung.

Kabid Sanitasi dan Permukiman Dinas PUTR Kabupaten Cirebon Sugeng Wahyudi mengungkapkan, TPA kubangdeleg dirancang memiliki sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos.

Ia pun memastikan pembangunan akan segera diresmikan dan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di tahun mendatang. Pembangunan TPA kubangdeleg menghabiskan biaya Rp 17,5 miliar. “Anggaran tersebut mengalami penurunan dari semula direncanakan Rp 20 miliar,” ungkapnya.

Yudi menjelaskan, selain TPA kubangdeleg, perda mengatur agar Pemda berkewajiban merelokasi TPS dan menyediakan tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) di setiap kecamatan. Pembangunan TPST bertujuan agar sebelum sampah diangkut ke TPA, ada proses sortir di tingkat kecamatan.

“Targetnya 1 kecamatan itu dua TPST atau sama dengan 5 atau 6 desa bisa miliki 1 TPST. Tapi yang pasti tahun 2023 kami baru akan bangun 1 TPST per kecamatan,” ujarnya.

Selain TPST, pemerintah di tingkat kecamatan juga berkewajiban melakukan sosialisasi dan mengajak kepala desa  dan masyarakat mengelola lingkungan.

“Saya sepakat dengan program TPST di tiap kecamatan. Kita akan buat regulasi turunan dengan membuat keputusan camat. Kami juga akan ambil contoh 2 desa untuk melakukan gerakan bersih lingkungan,” ujar Camat Lemahabang Rita Susana Supriyanti.

Sementara untuk desa, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon juga berupaya melakukan pembinaan agar membuat TPS 3R melalui kelompok kerja (pokja).

“Nanti tim turun ke lapangan sosialiasi, konsolidasi pembentukan pokja di 200 desa. Anggarannya sudah ada,” ujar Fitroh Suharyono, Kabid Kebersihan dan Pertamanan DLH Kabupaten Cirebon.

Sejauh ini  baru 113 desa yang telah memiliki pokja. Dari jumlah tersebut hanya terdapat 15 TPS bersistem 3R. Kedepan kita mewajibkan desa-desa memiliki TPS 3R,” jelasnya.

Fitroh menyebut, ada pemberlakuan sanksi bagi yang tidak mengikuti instruksi. Rencananya dia akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penjagaan di setiap tumpukan sampah. Bahkan, ada sanksi pemotongan dana desa jika desa tak mengikuti instruksi pengelolaan sampah.

“Dengan adanya perda ini, kami tidak ragu untuk menekankan ke setiap desa. Kami juga akan memberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada,” tegasnya.

Di sisi lain, DLH juga akan menambah jumlah armada pengangkut sampah sebanyak 30 unit. “Kita sudah siapkan anggarannya juga untuk armada,” jelas Fitroh.

Fitroh menuturkan, masalah sampah bukan hanya kewajiban dinas tertentu saja, melainkan tugas bersama, bahkan masyarakat pun memiliki kewajiban untuk hidup bersih. Setelah adanya perda sampah, Fitroh berharap baik pemerintah ataupun masyarakat akan bersinergi.

“Ini kan tugas kita bersama, saya harap masalah sampah di Cirebon bisa beres lah,” tuturnya.*Par

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024