Fokus 2 edisi Januari 2023

13 Poin Penting Perda Sampah

Ilustrasi 13 Poin Penting Perda Sampah

 

1

Perda Sampah tentang Tugas Pemerintah Daerah (Pasal 5)

Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran budaya masyarakat dalam pengelolaan sampah, serta melakukan pengelolaan sampah melalui fasilitasi, pengembangan dan pelaksanaan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah. Kemudian melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.

2

Perda Sampah tentang Kewenangan Pemerintah Daerah (Pasal 6)

Pemerintah daerah memiliki wewenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah dalam Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada), dan Rencana Induk Persampahan berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi.

Lalu menyelenggarakan pengelolaan sampah di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Hingga kemudian melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain setelah menetapkan lokasi SPA dan TPA.

3

Perda Sampah tentang Tugas Pemerintah Desa (Pasal 8)

Pemerintah desa wajib menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran budaya masyarakat dalam pengelolaan sampah di tingkat Desa. Kemudian mengedukasi masyarakat, lembaga, kelompok dalam penanganan dan pengelolaan sampah di wilayah desa.

Sekaligus juga melakukan pengelolaan sampah melalui fasilitasi, pengembangan dan pelaksanaan upaya pengurangan , penanganan dan pemanfaatan sampah pada tingkat desa. Serta memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di tingkat desa dalam bentuk penyediaan TPS/TPS 3R, angkutan dan fasilitas pendukung lainnya.

4

Perda Sampah tentang Kewenangan Pemerintah Desa (Pasal 9)

Pemerintah desa memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah dalam bentuk Peraturan Desa dengan berpedoman kepada kebijakan pemerintah daerah.

Lalu menetapkan lembaga pengelola sampah, menetapkan besaran anggaran dan pungutan pengelolaan sampah sekaligus melakukan pembinaan, pengawasan dan kerja sama pengelolaan sampah serta penetapan lokasi TPS/TPS 3R.

5

Perda Sampah tentang Hak Masyarakat Kabupaten Cirebon (pasal 10)

Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah Daerah, dan atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu.

Dan memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; dan

mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan TPA sampah.

6

Perda Sampah tentang Kewajiban Masyarakat Kabupaten Cirebon (Pasal 11)

Setiap Orang wajib mengurangi timbulan dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan

Pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan berupa TPS/ TPS 3R.

Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dan melakukan pendaur ulang sampah.

Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

Setiap Orang atau pelaku usaha yang menggunakan Persil untuk kepentingan perumahan dan/atau pemukiman wajib menyediakan fasilitasi TPS Terpilah.

Setiap Orang yang menyelenggarakan keramaian umum yang mengakibatkan timbulan sampah wajib bertanggung jawab untuk mengumpulkan sampah yang berasal dari penyelenggaraan keramaian tersebut.

7

Perda Sampah tentang Jenis Sampah (Pasal 12)

Ada 3 jenis sampah diantaranya, sampah ruah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.

Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan  khusus,  fasilitas  sosial,  fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.

Sampah spesifik adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun. Sampah yang timbul akibat bencana.

8

Perda Sampah tentang Penanganan Sampah (Pasal 15)

Diantaranya, pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah:

1.      Pemilahan, untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 4 (empat) jenis sampah yang terdiri atas: sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang  dan sampah lainnya.

2.      Pengumpulan, dilakukan melalui: pengaturan   jadwal   pengumpulan   sesuai   dengan   jenis   sampah terpilah dan sumber sampah, penyediaan sarana pengumpul sampah terpilah dan penyediaan sarana pengumpul sampah spesifik.

3.      Pengangkutan sampah, dilakukan dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa/Kelurahan. Pengangkutan sampah dari TPS/TPS 3R dan/atau SPA ke TPA menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

4.      Pengolahan  sampah, meliputi kegiatan: pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan mengubah sampah menjadi sumber energi.

5.      Pemrosesan akhir sampah, dilakukan di TPA, meliputi kegiatan: penimbunan/pemadatan, penutupan tanah, pengolahan lindi, penanganan gas dan pemusnahan.

9

Perda Sampah tentang Lembaga Pengelola Sampah (Pasal 32)

Penyelenggaraan   pengelolaan   sampah   dilaksanakan   oleh   lembaga pengelola sampah.

Lembaga pengelola sampah sebagaimana yang dimaksud dapat berbentuk: kelompok masyarakat, badan usaha pengelola sampah, Unit Pelaksana Teknis Daerah  atau Perangkat Daerah, BUM Desa/BUM Desa Bersama, BUMD; dan/atau BLUD.

10

Perda Sampah tentang Pembiayaan (Pasal 40)

Seluruh pembiayaan kegiatan pengelolaan sampah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah berasal dari APBD, sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembiayaan kegiatan pengolahan sampah yang dilaksanakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab masyarakat. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan berupa stimulan dan sarana pengolahan sampah yang diselenggarakan oleh masyarakat susai kemampuan keuangan daerah.

Kemudian, bantuan pemerintah daerah berupa stimulan dan sarana pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat dianggarkan dalam APBD.

11

Perda Sampah tentang Larangan (Pasal 56)

Setiap Orang dilarang:

Membuang  sampah  tidak  pada  tempat  yang  telah  ditentukan  dan disediakan.

Membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya disaluran air atau selokan, jalan, bahu jalan, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah.

Mencampur sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga  dengan  sampah  rumah  tangga  dari  bahan  berbahaya  dan beracun.

Mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah dan fasilitas pengelolaan sampah lain yang telah disediakan.

Membuang sampah dari angkutan umum dan/atau kendaraan pribadi ke jalan;

Mengelola    sampah    yang    menyebabkan    pencemaran    dan/atau perusakan lingkungan.

12

Perda Sampah tentang Sanksi Administratif (Pasal 57)

Bupati menerapkan sanksi administratif kepada setiap orang dan badan usaha yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini.

Sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan, penghentian kegiatan, uang paksa, denda administratif dan

pencabutan izin.

13

Perda Sampah tentang Denda Administratif (Pasal 58 dan 59)

Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dikenakan sanski administratif denda Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Setiap orang  yang melakukan usaha pengelolaan sampah tanpa   izin dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan kawasan pasar yang dengan sengaja tidak menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Pelaku usaha yang menggunakan persil untuk kepentingan perumahan dan/atau pemukiman, yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

Penanggung jawab penyelenggara keramaian umum yang mengakibatkan timbulan sampah, yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024