1 |
Perda Sampah tentang Tugas Pemerintah Daerah (Pasal 5) |
Menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran budaya masyarakat dalam pengelolaan sampah, serta melakukan pengelolaan sampah melalui fasilitasi, pengembangan dan pelaksanaan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah. Kemudian melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah. |
2 |
Perda Sampah tentang Kewenangan Pemerintah Daerah (Pasal 6) |
Pemerintah daerah memiliki wewenang menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah dalam Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada), dan Rencana Induk Persampahan berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi. Lalu menyelenggarakan pengelolaan sampah di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah. Hingga kemudian melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain setelah menetapkan lokasi SPA dan TPA. |
3 |
Perda Sampah tentang Tugas Pemerintah Desa (Pasal 8) |
Pemerintah desa wajib menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran budaya masyarakat dalam pengelolaan sampah di tingkat Desa. Kemudian mengedukasi masyarakat, lembaga, kelompok dalam penanganan dan pengelolaan sampah di wilayah desa. Sekaligus juga melakukan pengelolaan sampah melalui fasilitasi, pengembangan dan pelaksanaan upaya pengurangan , penanganan dan pemanfaatan sampah pada tingkat desa. Serta memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah di tingkat desa dalam bentuk penyediaan TPS/TPS 3R, angkutan dan fasilitas pendukung lainnya. |
4 |
Perda Sampah tentang Kewenangan Pemerintah Desa (Pasal 9) |
Pemerintah desa memiliki wewenang untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah dalam bentuk Peraturan Desa dengan berpedoman kepada kebijakan pemerintah daerah. Lalu menetapkan lembaga pengelola sampah, menetapkan besaran anggaran dan pungutan pengelolaan sampah sekaligus melakukan pembinaan, pengawasan dan kerja sama pengelolaan sampah serta penetapan lokasi TPS/TPS 3R. |
5 |
Perda Sampah tentang Hak Masyarakat Kabupaten Cirebon (pasal 10) |
Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah Daerah, dan atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu. Dan memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; dan mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan TPA sampah. |
6 |
Perda Sampah tentang Kewajiban Masyarakat Kabupaten Cirebon (Pasal 11) |
Setiap Orang wajib mengurangi timbulan dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan Pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pengolahan sampah skala kawasan berupa TPS/ TPS 3R. Produsen wajib melakukan pembatasan timbulan sampah dan melakukan pendaur ulang sampah. Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Setiap Orang atau pelaku usaha yang menggunakan Persil untuk kepentingan perumahan dan/atau pemukiman wajib menyediakan fasilitasi TPS Terpilah. Setiap Orang yang menyelenggarakan keramaian umum yang mengakibatkan timbulan sampah wajib bertanggung jawab untuk mengumpulkan sampah yang berasal dari penyelenggaraan keramaian tersebut. |
7 |
Perda Sampah tentang Jenis Sampah (Pasal 12) |
Ada 3 jenis sampah diantaranya, sampah ruah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Sampah spesifik adalah sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun. Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun. Sampah yang timbul akibat bencana. |
8 |
Perda Sampah tentang Penanganan Sampah (Pasal 15) |
Diantaranya, pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah: 1. Pemilahan, untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dilakukan melalui kegiatan pengelompokan sampah menjadi paling sedikit 4 (empat) jenis sampah yang terdiri atas: sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang dan sampah lainnya. 2. Pengumpulan, dilakukan melalui: pengaturan jadwal pengumpulan sesuai dengan jenis sampah terpilah dan sumber sampah, penyediaan sarana pengumpul sampah terpilah dan penyediaan sarana pengumpul sampah spesifik. 3. Pengangkutan sampah, dilakukan dari sumber sampah ke TPS/TPS 3R menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa/Kelurahan. Pengangkutan sampah dari TPS/TPS 3R dan/atau SPA ke TPA menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. 4. Pengolahan sampah, meliputi kegiatan: pemadatan, pengomposan, daur ulang materi dan mengubah sampah menjadi sumber energi. 5. Pemrosesan akhir sampah, dilakukan di TPA, meliputi kegiatan: penimbunan/pemadatan, penutupan tanah, pengolahan lindi, penanganan gas dan pemusnahan. |
9 |
Perda Sampah tentang Lembaga Pengelola Sampah (Pasal 32) |
Penyelenggaraan pengelolaan sampah dilaksanakan oleh lembaga pengelola sampah. Lembaga pengelola sampah sebagaimana yang dimaksud dapat berbentuk: kelompok masyarakat, badan usaha pengelola sampah, Unit Pelaksana Teknis Daerah atau Perangkat Daerah, BUM Desa/BUM Desa Bersama, BUMD; dan/atau BLUD. |
10 |
Perda Sampah tentang Pembiayaan (Pasal 40) |
Seluruh pembiayaan kegiatan pengelolaan sampah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah berasal dari APBD, sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembiayaan kegiatan pengolahan sampah yang dilaksanakan oleh masyarakat menjadi tanggung jawab masyarakat. Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan berupa stimulan dan sarana pengolahan sampah yang diselenggarakan oleh masyarakat susai kemampuan keuangan daerah. Kemudian, bantuan pemerintah daerah berupa stimulan dan sarana pengelolaan sampah yang diselenggarakan oleh kelompok masyarakat dianggarkan dalam APBD. |
11 |
Perda Sampah tentang Larangan (Pasal 56) |
Setiap Orang dilarang: Membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya disaluran air atau selokan, jalan, bahu jalan, trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah. Mencampur sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan sampah rumah tangga dari bahan berbahaya dan beracun. Mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah dan fasilitas pengelolaan sampah lain yang telah disediakan. Membuang sampah dari angkutan umum dan/atau kendaraan pribadi ke jalan; Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. |
12 |
Perda Sampah tentang Sanksi Administratif (Pasal 57) |
Bupati menerapkan sanksi administratif kepada setiap orang dan badan usaha yang melanggar ketentuan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini. Sanksi administratif berupa: teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan, penghentian kegiatan, uang paksa, denda administratif dan pencabutan izin. |
13 |
Perda Sampah tentang Denda Administratif (Pasal 58 dan 59) |
Setiap orang yang melanggar larangan sebagaimana dikenakan sanski administratif denda Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah tanpa izin dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan kawasan pasar yang dengan sengaja tidak menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Pelaku usaha yang menggunakan persil untuk kepentingan perumahan dan/atau pemukiman, yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Penanggung jawab penyelenggara keramaian umum yang mengakibatkan timbulan sampah, yang tidak melaksanakan kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). |