Dinamika 4 edisi Januari 2023

Perda Dana Cadangan Pilkada 2024 Disetujui

Ilustrasi Perda Dana Cadangan Pilkada 2024 Disetujui

Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati Tahun 2024 akhirnya disetujui menjadi perda pada rapat paripurna.

Sebelumnya, raperda tersebut, sempat menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD karena kenaikan anggaran yang fantastis sebesar 69 persen. DPRD membandingkan jumlah dana cadangan pada Pilbup 2018 yang memakan anggaran sebesar  Rp 50 miliar sementara Pilbup 2014 membutuhkan 84,6 miliar.

“Itu kenapa bisa naik besar sekali? Kita ingin mendengar jawaban dari bupati,” ujar Pandi, anggota Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon, Oktober lalu.

Meski demikian, setelah mendengarkan alasan Bupati Cirebon, DPRD akhirnya menerima keputusan kenaikan anggaran Pilbup tersebut.

Perda disetujui berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Dana Untuk Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Walikota yang bersumber dari APBD.

Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan mengatakan, keterbatasan keuangan daerah untuk memenuhi kebutuhan Pilkada 2024, maka diperlukan perda dana cadangan untuk alokasi biaya yang tidak bisa dipenuhi dalam masa satu tahun anggaran.

Sejauh ini, Pansus IV telah melakukan riset, analisis dan perbandingan dengan daerah lain serta mengkaji secara mendalam bersama tim raperda Pemerintah Kabupaten Cirebon berkaitan kenaikan anggaran Pilbup.

Hasilnya, Pansus IV sepakat untuk mengubah beberapa pasal dengan tidak mengubah substansi tujuannya. Kalau judul perda tidak mengalami perubahan, namun ketentuan pasal per pasal mengalami perubahan kalimat,” ungkap Aan.

Pasal 3 misalnya, mengalami perubahan kalimat sehingga menjadi:

Besaran dana cadangan yang dimaksudkan ditetapkan sebesar Rp 40 miliar, besaran dana cadangan dianggarkan dalam APBD tahun 2023, kebutuhan dana Pilkada yang belum dialokasikan dalam dana cadangan dipenuhi pada APBD tahun 2024,” ujar Aan.

Selain Pasal 3, Aan juga mengatakan, perubahan kalimat dalam Pasal 4 berkaitan sumber dana cadangan yang berasal dari penyisihan atas penerimaan APBD.

Aan menyebut, perda tersebut sudah mengalami proses penyempurnaan, sehingga harus diaplikasikan dengan baik. Selain itu, dia berharap dengan adanya perda tersebut, akan bisa membantu pelaksanaan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024, dan berjalan sesuai yang diinginkan. Ia pun menambahkan, dengan ini selesai sudah tugas Pansus IV.

“Dari hasil masukan, pembahasan, dan penyempurnaan terhadapan raperda pilkada 2024 telah disetujui dan disahkan menjadi perda. Kami ucapkan terimakasih atas seluruh atensi dan kerja keras tim raperda,” ujarnya.

Aan berharap, agar Pemerintah Kabupaten Cirebon akan dapat memfasilitasi seluruh rangkaian kegiatan Pilkada 2024, dan menelurkan peraturan turunannya sebagaimana amanat perda.

“Dengan ditetapkannya perda, semoga bisa mendanai kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 dengan lancar. Kita harus evaluasi apa yang terjadi pada Pilbu 2018 sila,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Cirebon Drs Imron M Ag dalam sambutannya menyampaikan, terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Imron mengapresiasi kinerja Pansus IV yang telah membantu menyelesaikan analisis terhadap perda tersebut.

“Pemerintah daerah menyampaikan terimakasih atas kerjasama anggota DPRD, khususnya kepada pansus IV yang telah intens membahas raperda di tengah padatnya jadwal para anggota DPRD. Semoga Pilbup 2024 akan berjalan dengan baik,” ucap Imron.

Imron menambahkan, setelah disahkan perda tersebut akan ditindak lanjuti kepada Gubernur Jawa Barat.

Ia pun berharap, pasca penetapan perda tersebut seluruh pihak terutama eksekutif dan legislatif dapat mendukung pelaksanaan perda yang kita setujui bersama secara konsisten. *Par

Pencarian
Edisi Terbaru 2024