Fokus 4 edisi Januari 2023

Seluruh Desa Bakal Punya TPS

Ilustrasi Seluruh Desa Bakal Punya TPS

Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang disahkan Oktober 2022 lalu, menjelaskan kewajiban pemerintah desa (pemdes) mengelola sampah.

Dalam Perda menyebutkan, pemdes ditugaskan untuk menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat. Desa juga berkewajiban mengelola sampah melalui fasilitasi, pengembangan dan pelaksanaan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah serta penyediaan TPS/TPS3R.

Kelahiran perda pun disambut baik Kuwu Desa Ciawigajah Nunung Nurhadi. Ia sangat mendukung adanya perda pengelolaan sampah. Melalui Perda ini, kata dia, akan memudahkan pemerintah desa mengatasi persoalan sampah yang masih belum tuntas. Baik dari perencanaan, pengalokasian anggaran maupun pelaksanaan.

“Semoga adanya perda pengelolaan sampah ini dapat mempermudah pengalokasian dan penerimaan bantuan program yang membutuhkan banyak biaya. Selain itu, ada sanksi yang menunggu bagi pembuang sampah sembarangan,” kata Nunung.

Nunung pun berjanji, akan mengoptimalkan penanganan sampah. Ia berencana menambah enam mesin pengolah sampah organik berupa kompos serta meningkatkan pengolahan sampah organik.

Saat ini Pemdes Ciawigajah telah memiliki tempat pengolahan sampah terpadu reduce, reuce,recyle (TPS3R) yang letaknya jauh dari pemukiman warga. Di dalamnya ada satu mesin pengolah sampah organik dan dua mesin pencacah sampah plastik. 

Namun demkikan, kata Nunung, satu mesin pengolah sampah organik yang tersedia belum cukup untuk mengurangi debit sampah organik rumah tangga, terutama yang berasal dari  kotoran kambing. 

“Ada enam kandang kambing milik masyarakat di Ciawigajah. Jadi dalam setahun kami belum bisa mengolah semua kotoran kambing menjadi pupuk,” ujarnya.    

Di tahun 2023, Pemdes Ciawigajah akan menyediakan enam mesin pengolah sampah organik yang ditempatkan di setiap kandang atau blok desa. Sehingga pengolahan sampah organik bisa selesai di blok masing-masing.

“Nanti disiapkan petugas pengolah sampah organik dari enam blok di Ciawigajah. Sehingga pengolahan sampah organik bisa selesai di tiap blok. Tidak lagi diangkut ke TPS3R yang ada sekarang,” jelas Nunung.

Untuk merealisasikannya, Pemdes Ciawigajah akan mengubah Peraturan Desa tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan perdes yang baru, diharapkan mampu mengoptimalkan pengelolaan sampah di Ciawigajah. 

“Di perubahan perdes nanti akan dibahas teknis pengelolaan sampahnya,  kemudian jenis pelanggaran dan sanksi bagi warga yang membuang sampah sebarang tempat. Selain itu akan dibahas juga reward bagi blok yang terbersih dari sampah setiap tahunnya,” tuturnya,

Selain Ciawigajah, Pemdes Pilangsari dan Gumulunglebak juga mendukung penuh diisahkannya perda pengelolaan sampah. Mereka menilai, perda semestinya diterapkan sejak lama.  

Kuwu Desa Pilangsari Muzadi berencana mendirikan TPS sendiri untuk mitigasi overload sampah melalui dana desa.

“Dalam rangka menindaklanjuti penerapan perda tersebut, kami sudah menggelar musyawarah desa melibatkan BPD dan tokoh masyarakat. Hasilnya alokasi dana desa tahun 2024 akan diprioritaskan pada pembangunan tempat pembakar sampah,” ujarnya.

Sementara itu, Pemdes Gumulunglebak baru akan menggelar musyawarah desa mengenai program penanganan sampah dalam waktu dekat. 

Sejauh ini, Pemdes Gumulunglebak hanya sebatas sosialiasi pencegahan dan kerja bakti mengangkut sampahSementara TPS belum tersedia karena terkendala lahan. Alhasil, sampah berserakan di pinggir sungai dan  jalan perbatasan desa masih banyak ditemui.

“Letak tanah Desa Gumulunglebak jauh dari permukiman warga. Yaitu di belakang jalan tol dan harus melewati desa lain dulu. Sehingga tidak memungkinkan untuk dibangun TPS di lokasi tersebut,” jelas Kepala Seksi Kesejahteraan Pemdes Gumulunglebak Ucup Supriatna.

Meski demikian,  warga telah mampu membedakan sampah rumah tangga jenis organik dan organik dan mengatasinya. 

“Selama ini masyarakat menangani sampah dengan memilah, menimbun di galian lahan maupun menjualnya ke pengepul sampah. Semoga setelah adanya perda sampah bakal mengentaskan sampah,” tandasnya. *Muizz

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024