Dinamika 3 edisi Januari 2023

Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Disahkan

Ilustrasi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Disahkan

Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah akhirnya resmi disahkan menjadi perda pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, panitia khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon telah selesai dan mengkaji secara mendalam bersama tim raperda Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sekretaris Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon Nova Fikrotushofiyah mengatakan, raperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah telah dibahas dan dikaji. Dari yang semula bernama pokok-pokok keuangan daerah, berubah menjadi perda pengelolaan keuangan daerah.

Ada perubahan nama pada raperda ini namun tidak mengubah substansi tujuan. Dan kami sepakat disahkan menjadi perda pada paripurna kali ini,” kata Nova.

Nova menjelaskan, setelah sah menjadi perda, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, manfaat untuk masyarakat serta taat kepada perundang-undangan.

Berkaitan perda ini, kami berharap pengelolaan keuangan daerah akan sesuai dengan aturan-aturan yang telah disepakati bersama tim pansus DPRD dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Nova melanjutkan, penyusunan Perda pengelolaan keuangan daerah itu memiliki landasan filosofis atas pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum dan landasan sosiologis yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta landasan yuridis untuk menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kehadiran perda diharapkan akan mencegah penyalahgunaan anggaran pemerintah daerah. Selain itu ada sanksi yang disiapkan. “Perda mengatur larangan-larangan beserta sanksi,” jelas Nova.

Ada beberapa larangan yang diatur dalam Perda pengelolaan keuangan kali ini. Di antaranya yakni, larangan melakukan pungutan liar (pungli) yang dapat menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat mobilitas penduduk, lalu lintas barang, antar daerah serta kegiatan ekspor impor program strategis nasional.

Dalam Pasal 32 misalnya, perda menjelaskan pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan atau disebut nama lainnya dipersamakan dengan pungutan diluar yang diatur dalam perundang-undangan.

Menurut Nova, kepala daerah yang terbukti melakukan pungutan atau yang disebut dengan nama lainya akan di dikenai sanksi secara administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Akan dikenai sanksi administrasi seperti tidak dibayarkan hak-hak keuangannya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan selama 6 bulan,” kata Nova

Selanjutnya, hasil pungutan tersebut akan disetorkan kembali ke kas daerah.

Nova berharap, dengan disahkanya perda pengelolaan keuangan daerah bisa menjadi payung hukum yang bersifat baku dalam pelaksaan pembangunan pemerintah daaerah.

Semoga ini bisa menjadi payung hukum yang sah untuk kedepanya dan agar bisa berjalan maksimal sebagaimana semestinya,” harap Nova.

Selain itu, Nova juga berharap, Pemerintah Kabupaten Cirebon segera menyusun peraturan bupati sebagai pelaksanaan perda sebagaimana yang sudah diamanatkan.

Kepada Bupati Cirebon, semoga ini segera disikapi dan segera dibuatkan peraturan bupati agar bisa berjalan beriringan,” kata dia.

Dengan disahkannya Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penggunaan APBD diharapkan akan transparan dan tepat sasaran.

“APBD merupakan dasar pemerintah daerah melakukan penerimaan dan pengeluaran keuangan daerah. Tentu adanya perda sebagai bagian dari  upaya DPRD mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Nova. *kus

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024