Perda Bumdes - Agar Bumdes Lebih Terarah
Sejak tahun 2020, DPRD Kabupaten Cirebon telah mengusulkan 14 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Salah satu raperda yang diusulkan untuk direvisi, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma).
DPRD menilai, Perda Bumdes sudah usang dan tidak relevan dengan dinamika kebutuhan desa. Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2007 yang menjadi payung hukum teknis Bumdes juga masih belum menjawab layunya Bumdes sebelum berkembang.
“Berdasarkan data dari dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, Bumdes yang tidak aktif Kabupaten Cirebon ada di peringkat ke 2 di Jawa Barat. Bahasa saya layu sebelum berkembang,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Muklisin Nalahudin, pada November 2020 silam.
Oleh karenanya, DPRD pun mengusulkan perlunya regulasi baru yang relevan dengan keadaan terkini. Bukan hanya mengatur agar desa lebih mandiri, melainkan Bumdes akan dapat bekerjasama meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui Bumdes Bersama.
Politisi fraksi Demokrat itu juga mengatakan, kehadiran Bumdes bisa lebih aktif dan taat administrasi. Selain itu, juga mendorong desa yang belum memiliki Bumdes untuk segera membentuknya.
Semula DPRD berencana pembahasan perda Bumdes dan Bumdesma akan selesai di penghujung 2020. Namun rencana tersebut gagal terwujud setelah pandemi covid-19 kembali meninggi. Sehingga revisi Perda Bumdes harus diundur dan mengalami keterlambatan.
Pada pertengahan 2022, DPRD kembali mengusulkan agar Perda Bumdes dan Bumdesma diparipurnakan. Senin, 3 Oktober 2022, DPRD menjadwalkan paripurna untuk mengesahkan Perda Bumdes dan Bumdesma. Namun ketidakhadiran bupati mengakibatkan rapat pun diundur.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran bupati, padahal kami sudah hadir sesuai yang dijadwalkan,” kata Sofwan, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Rabu, 5 Oktober 2022, DPRD bersama Bupati Cirebon kembali menggelar paripurna dan berhasil mengesahkan Perda Bumdes dan Bumdesma Nomor 6 Tahun 2022.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon H Sofwan ST mengatakan, kehadiran perda sangat dibutuhkan oleh Bumdes agar bisa lebih terarah. Selama ini terdapat beberapa kendala yang dialami oleh desa dan bumdes, salah satunya banyak bumdes yang tak miliki legalitas hukum.
“Masih banyak Bumdes yang tidak miliki legalitas hukum. Meskipun itu tidak telalu menjadi masalah, tapi alangkah lebih baiknya Bumdes mempunyai legalitas hukum. Karena barangkali suatu saat ada masalah, legalitas hukum itu akan sangat membantu,” ujar Sofwan.
Selain itu, Sofnai menilai, masih banyak Bumdes yang belum memiliki program. “Selama ini masih ada beberapa Bumdes yang baru sebatas terbentuk tapi tidak memiliki program. Masih banyak juga Bumdes yang belum tahu mau buat program apa, atau usaha apa,” jelasnya.
Kehadiran Perda, kata Sofwan, dapat membawa Bumdes lebih teratur, sekaligus mendorong Bumdes bisa berkembang. Dengan adanya perda, maka legalitas Bumdes juga akan dilindungi.
Ada beberapa poin penting dalam Perda tersebut. Dimana salah satunya mengatur kewajiban Bumdes untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan potensi desa. Selain itu, kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan jasa, serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat.
“Pada prinsipnya, Perda Bumdes ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui Bumdes. Karena kalo misalkan Bumdes bisa berkembang tentu akan mendapatkan profit untuk membantu meningkatkan PADes. Secara tidak langsung itu akan membantu kesejahteraan masyarakat,” terang Sofwan.
Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Anton Maulana ST juga mengatakan, dalam perda mengatur beberapa kewajiban bagi desa yang ingin membentuk Bumdes. Ia pun meminta agar pemerintah daerah segera menindak lanjuti dengan menelurkan peraturan bupati (perbup).
“Kita ingin pemerintah daerah segera mungkin menyusun perbup, sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam perda ini,” kata Anton. *Par
Selengkapnya →