Dinamika 3 edisi Maret 2023

Awasi Pengelolaan Limbah PT Pokphand

Ilustrasi Awasi Pengelolaan Limbah PT Pokphand

Dalam rangka pengawasan pengelolaan lingkungan dan penggunaan dana corporate social responsibility (CSR), Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mengunjungi PT Charoend Pokphand Indonesia yang berada di Kecamatan Astanajapura.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Anton Maulana mengungkapkan, sebelumnya warga Astanajapura meminta transparansi hasil penjualan limbah perusahaan yang semula dikelola kuwu setempat.

Warga setempat pun sempat mendatangi PT Charoen Pokphand pada Desember 2022 lalu. Warga mendesak adanya penghentian sementara pasokan limbah, hingga tuntutan warga mengenai keterbukaan hasil penjualan limbah dipenuhi.

PT Charoen Pokphand mengabulkan dengan menghentikan sementara pengelolaan limbah.

“Pihak perusahaan akhirnya memutuskan penghentian sementara pasokan limbah pabrik ke pihak pengelola,” ungkap Anton. 

Anton berharap, agar pihak perusahaan dan warga Astanajapura saling berdiskusi mencari solusi yang baik demi kebaikan dan kepentingan bersama.

“Saya kira itu adalah masalah biasa. Bagaimana komunikasi itu bisa terbangun sehingga tidak ada dugaan tak berdasar. Karena ini masalah dasarnya ada sebagian warga yang tidak mengetahui hasil pengelolaan limbah,” ujar Anton.

Politisi Golkar itu mengatakan, meski pasokan pengelolaan limbah dihentikan, bukan berarti PT Pokphand abai terhadap laporan. “Itu salah satu alasan kunker sekarang. Kita ingin pastikan pengelolaan limbah tetap berjalan dan terus memberikan laporan setiap semester,” kata Anton.

Anton meminta pengolahan limbah domestik dapat didaur ulang kembali. Ia juga mengingatkan PT Pokphand agar membuat sumur resapan untuk mengelola limbah domestik.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon melaporkan PT Pokphand Indonesia telah mengantongi perizinan izin pembuangan air limbah (IPAL) dan telah melaporkan pengelolaan limbah semester I 2022. Dan saat ini sedang menunggu hasil uji lab limbah untuk pelaporan semester II.

PT Pokphan Indonesia juga telah mengantongi izin pembuangan limbah cair (IPLC), izin limbah B3 serta perizinan dokumen lingkungan lainnya. Hanya izin IPAL pengolahan air limbah domestik yang belum terpenuhi.

Selain itu, Komisi III juga menyarankan, agar dana CSR PT Charoen Pokphand tidak hanya untuk kegiatan sosial melainkan juga membantu Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam pembangunan infrastruktur.

“Melihat dana perbaikan jalan di Cirebon sangat terbatas, kita berharap CSR PT Pokphand juga membantu untuk penanganan perbaikan jalan,” jelas Anton.

Ia pun mengapresiasi PT Charoend Indonesia yang telah berinvestasi di Kabupaten Cirebon dan merealisasikan dana CSR untuk warga sekitar.

Seperti diketahui, PT Charoend Pokphand Indonesia merupakan perusahaan pakan ternak yang beroperasi sejak Januari 2014. Dalam sebulan, PT Pokphand Indonesia mampu produksi 20.000 ton pakan ternak.

Bisnis utama perusahaan diantaranya pakan ternak, anak ayam usia sehari (DOC), dan daging olahan yang mencatat penjualan sebesar Rp 29,2 triliun. Dari jumlah tersebut, bisnis pakan ternak menyumbang pendapatan terbesar sekitar 76,37% atau sebesar Rp 22,3 triliun.

Sementara bisnis DOC menyumbang pendapatan sekitar 11,18 % atau Rp 3,2 triliun dan bisnis daging olahan menyumbangkan 9,8 % atau Rp 2,8 triliun. Saat pertama kali beroperasi, pabrik yang menelan investasi hingga 40 juta dolar ini, mengawali produksi hanya dengan kapasitas produksi 37,5 %, namun pada akhir 2022, total kapasitas produksi telah mencapai 5 juta ton dalam sebulan.

PT Pokphand Indonesia mengaku telah menggelontorkan corporate social responsibility (CSR) untuk membantu kegiatan sosial warga Kecamatan Astanajapura. Seperti program anak asuh, program makan 1000 telor untuk kesehatan gizi, pembangunan masjid di Astanajapura dan program lainnya. *Soy

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024