PUBLIKA – MARET
Publika 1
Judul :
Saran Relokasi TPS Sumber
Body :
Assalamu’alaikum wr wb.
Yang terhormat Bapak/Ibu anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Perkenalkan saya Sofwan (22), asal Kelurahan Tukmudal. Ijinkan saya menyampaikan sedikit masukan terkait keberadaan TPS Sumber yang berlokasi di jalan Sultan Agung, tepatnya belakang kantor Pos Sumber. Lokasi TPS yang berada persis di samping jalan tersebut seringkali mengganggu kenyamanan pengendara, terutama saat volume sampah meningkat.
Menurut saya, wilayah Sumber yang notabene ibu kota, sekaligus pusat pemerintahan, semestinya ditunjang dengan desain ruang mempertimbangkan faktor estetika. Untuk itu, perlu kiranya untuk merelokasi TPS tersebut karena lokasinya sangat dekat dengan titik kepadatan lalu lintas. Semoga bapak/ibu DPRD dapat menyerap aspirasi saya terimakasih.
Wassalamu’alaikum wr wb.
(Sofwan/Pedagang/Tukmudal)
Publika 2
Judul:
Benahi Tata Ruang Jalan Tuparev
Body:
Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung merupakan showcase yang mempertontonkan betapa kurang optimalnya penataan di Kabupaten Cirebon. Mulai dari instalasi jaringan kabel yang semrawut, fasilitas pedestrian yang beralih fungsi, serta pengelolaan parkir yang menggangu mobilitas kendaraan. Sejumlah masalah tersebut memberikan kesan jika penataan ruang di kawasan itu masih kurang.
Sebagai salah satu distrik yang menjadi pusat perekonomian Kabupaten Cirebon, semestinya pemerintah tidak membiarkan kawasan tersebut seperti sekarang. Melalui pesan ini, saya berharap pihak legislatif maupun eksekutif dapat melakukan gebrakan, guna mengubah wajah kabupaten Cirebon menjadi lebih baik lagi dari hari ini. Terima kasih Cirebon Katon berkenan menerbitkan.
Wassalamu’alaikum wr wb.
(Alfian/Aktivis/Watubelah)
Publika 3
Judul:
Mohon Tindak Pelanggar Lalu Lintas
Body:
Sudah menjadi rahasia umum, jika perilaku sejumlah oknum pengemudi angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kabupaten Cirebon, sering kedapatan melanggar aturan lalulintas. Menerobos lampu isyarat, atau berhenti sembarangan begitu sering kita jumpai di jalanan. Sementara, saat ada pihak yang mencoba mengingatkan, oknum pengemudi tersebut sering berdalih untuk kejar setoran.
Perilaku tersebut tentu tidak bisa terus-menerus didiamkan dan membudaya. Harus ada langkah yang benar-benar tegas untuk memberikan efek jera, terlebih untuk para pengemudi angkutan umum. Tentu kita semua tidak ingin menanggung risiko, atau menjadi korban dari kelalaian oknum pengemudi yang tidak menaati aturan lalu lintas.
Wassalamu’alaikum wr wb.
(Rozak/Wiraswasta/Palimanan)
Publika 4
Judul:
Kaji Ulang Wacana Jabatan Kades
Body:
Assalamualaikum wr wb.
Pada 16 Januari 2023 yang lalu, ribuan kepala desa dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) melakukan demontrasi di depan gedung DPR RI. Mereka menuntut revisi terhadap Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, untuk menambah masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun.
Dibalik tuntutan mereka, kita tentu mengetahui, sepanjang 2012 hingga 2021, lembaga anti rasuah KPK mencatat ada lebih dari 600 kasus korupsi yang melibatkan aparatur desa dan menjerat sedikitnya 686 kepala desa. Jika berkaca dari catatan tersebut, wacana penambahan masa jabatan kepala desa harus lebih dicermati. Kita tidak ingin, jabatan kepala desa dipegang orang yang salah dengan waktu yang begitu lama.
Wassalamu’alaikum wr wb.
(Gilang/Aktivis/Pabedilan)