Judul :
Poin Penting Perda Bumdes
Body
1 |
Perda Bumdes/Bumdes Bersama tentang Tujuan (Pasal 3) |
Perda Bumdes dan Bumdesma bertujuan untuk melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi desa. Selain itu untuk melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan jasa, serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat desa dengan mengelola lumbung pangan desa. Perda ini juga bertujuan untuk memanfaatkan aset desa, guna menciptakan nilai tambah atas aset desa, dengan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di desa. |
2 |
Perda Bumdes/Bumdesma tentang Maksud Pendirian Bumdes (Pasal 4 dan 5) |
Pendirian Bumdes dimaksudkan sebagai upaya menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa. Bumdesa didirikan oleh 1 desa berdasarkan musyawarah desa, dan pendiriannya ditetapkan dengan perdes. Sementara untuk Bumdesma bersama didirikan oleh 2 desa atau lebih berdasarkan musyawarah antar desa dan pendiriannya ditetapkan dengan peraturan bersama kepala desa. Bumdes bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah. Pendirian Bumdes bersama dilakukan desa dengan desa lain secara langsung, tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya Bumdes di desa masing-masing. |
3 |
Perda Bumdes/Bumdesma tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (Pasal 7) |
Anggaran Dasar Bumdes/Bumdes bersama, perubahan dan penetapannya dibahas dalam Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar desa. Anggaran Dasar Bumdes/Bumdes bersama paling sedikit memuat beberapa hal, diantaranya nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan pendirian, modal, jenis usaha di bidang ekonomi atau pelayanan umum dll. |
4 |
Perda Bumdes/Bumdes Bersama tentang Organisasi Bumdes/Bumdes Bersama (Pasal 9 dan 10) |
Organisasi Bumdes/Bumdes bersama terpisah dari Pemerintah Desa. Perangkat organisasi Bumdes dan Bumdes Bersama terdiri dari Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas. |
5 |
Perda Bumdes/Bumdes Bersama tentang Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa (Pasal 11) |
Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Bumdes/Bumdes bersama. Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa dihadiri oleh badan permusyawaratan desa, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. |
6 |
Perda Bumdes/Bumdes Bersama tentang Pelaksana Operasional (Pasal 19) |
Pelaksana operasional diangkat melalui musdes atau musyawarah antar desa. Musyawarah desa atau musyawarah antar desa memilih pelaksana operasional dari nama yang diusulkan oleh kepala desa, badan permusyawaratan desa, atau unsur masyarakat. Pelaksana operasional merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Bumdes atau Bumdes bersama. Orang perseorangan dimaksud harus memenuhi syarat meliputi, berdomisili di desa dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili, sehat jasmani dan rohani, memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melaksanakan tugas sebagai direktur, berpendidikan minimal SLTA sederajat dll. |
7 |
Perda Bumdes/Bumdes Bersama tentang Pegawai Bumdes/Bumdes Bersama (Pasal 29 dan 30) |
Pegawai Bumdes/Bumdes bersama merupakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan. Pegawai Bumdes/Bumdes bersama terdiri dari sekretaris, bendahara, dan pegawai lainnya. Pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dan bendahara diputuskan melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa, dan ditetapkan oleh pelaksana operasional. Pegawai Bumdes/Bumdes bersama memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja. |
8 |
Perda Bumdes/Bumdes Bersama tentang Rencana Program Kerja (Pasal 32) |
Pelaksana operasional menyusun rancangan rencana program kerja Bumdes/Bumdes bersama sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang. Rancangan rencana program kerja Bumdes/Bumdes bersama disampaikan kepada penasihat dan pengawas untuk ditelaah. Hasil telaahan rancangan rencana program kerja Bumdes/Bumdes bersama diputuskan dalam Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa, sebagai rencana program kerja Bumdes/Bumdes bersama. |
9 |
Perda Bumdes/Bumdes Bersama tentang Kepemilikan dan Modal (Pasal 34 dan 35) |
Seluruh atau sebagian besar kepemilikan modal Bumdes/Bumdes bersama dimiliki oleh desa atau bersama desa-desa. Besaran kepemilikan modal Bumdes/Bumdes bersama dinyatakan dalam Anggaran Dasar Bumdes/Bumdes bersama. Modal Bumdes/Bumdes bersama terdiri dari penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa, dan bagian dari laba usaha yang ditetapkan dalam Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa untuk menambah modal. Penyertaan modal desa bersumber dari APB Desa atau APB Desa masing-masing, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa. |
10 |
Perda Bumdes/Bumdes Bersama tentang Unit Usaha Bumdes/Bumdes Bersama (Pasal 44 dan 45) |
Bumdes dan Bumdes bersama dapat memiliki atau membentuk Unit Usaha Bumdes/Bumdes bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Unit Usaha, Bumdes/Bumdes bersama memiliki fungsi strategis serta berhubungan dengan hajat hidup orang banyak dan kesejahteraan umum, sebagian besar modal unit usaha tersebut harus dimiliki oleh Bumdes/Bumdes bersama. Untuk memperoleh keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat, Unit Usaha Bumdes/Bumdes bersama dapat melakukan kegiatan seperti pengelolaan sumber daya dan potensi alam, ekonomi, budaya, sosial, religi, pengetahuan, keterampilan dll. |
11 |
Perda Bumdes/Bumdes Bersama tentang Pembagian Hasil Usaha (Pasal 54) |
Hasil Usaha Bumdes/Bumdes bersama merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil kegiatan usaha, dikurangi dengan pengeluaran biaya dalam 1 tahun buku. Pembagian hasil usaha Bumdes/Bumdes bersama yang diserahkan kepada desa, menjadi pendapatan Desa yang prioritas penggunaannya dapat ditetapkan secara khusus, dan disepakati dalam Musyawarah Desa atau Musyawarah Antar Desa. Ketentuan mengenai pembagian hasil usaha Bumdes/Bumdes bersama bagi masing-masing penyerta modal, diatur dalam Anggaran Dasar Bumdes/Bumdes bersama. |
12 |
Perda Bumdes/Bumdes Bersama tentang Ketentuan Peralihan (Pasal 69) |
Bumdes/Bumdes bersama yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan peraturan ini paling lama 1 tahun sejak Perda ini diundangkan. Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas Bumdes/Bumdes bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan yang dimaksud. |