DPRD Kabupaten Cirebon menggelar paripurna untuk mencabut sejumlah peraturan daerah (raperda) mengenai lingkup pemerintah desa. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana yang memimpin rapat paripurna menjelaskan, beberapa perda tersebut tidak relevan karena menghambat pemerintah desa.
Di antaranya, Perda Nomor 57 tahun 2021 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Sumber Pendapatan, Kekayaan dan Pengelolaan Keuangan Desa, dan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan yang diubah menjadi Nomor 3 tahun 2018.
Setelah disepakati untuk dicabut, pembentukan lembaga-lembaga desa kedepannya tidak perlu diatur atau masuk dalam Perda, melainkan cukup dengan peraturan desa (perdes) saja. Rudian mengatakan, gerak pemerintah desa salah satunya melalui pembentukan lembaga akan lebih mudah dan cepat.
"Jadi kita memutuskan untuk mencabut tiga perda tersebut," ujar Rudiana.