Sampah menggunung dan berserakan, hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kabupaten Cirebon.
Hampir seluruh desa di Kabupaten Cirebon memiliki persoalan serupa: minimnya tempat pembuangan sementara (TPS) dan ketidakmampuan mengelola sampah.
Meski upaya pengangkutan sampah menuju tempat pembuangan akhir (TPA) telah dilakukan, namun tidak semua sampah dapat terangkut dan ditampung. Penyebabnya, diakui karena minimnya armada pengangkut dan terbatasnya TPA.
Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Cirebon pun telah berupaya menambah jumlah TPA dengan membangun TPA Kubangdeleg sebagai langkah nyata pengentasan sampah di bagian timur.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Cirebon telah mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengelolan Sampah pada akhir 2022 lalu.
Ketua Pansus Perda Pengelolaan Sampah Hj Hanifah mengatakan, kehadiran perda sangat urgen. Mengingat volume sampah di Kabupaten Cirebon yang sudah over.
Hanifah menjelaskan, pembahasan Perda sempat ditunda. Sejak 2020 diajukan, baru disahkan tahun 2022. “Karena ada beberapa Perda yang perlu didahulukan, jadi Perda Sampah ini sempat mengalami penundaan,” jelasnya.
Ada beberapa poin penting dalam Perda tersebut. Salah satunya mengatur kewajiban Pemda dalam menangani persoalan sampah, hingga mengelola sampah menjadi sumber energi melalui teknologi.
“Tujuannya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan yang lebih asri serta menjadikan sampah sebagai sumber daya aset,” tutur politisi PKB itu.
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon pun terus menggali langkah nyata untuk mengentaskan persoalan sampah Kabupaten Cirebon. Minggu 11 Juli 2023, mereka mengunjungi DPRD Kota Yogyakarta dan DPRD Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kunker tersebut bertujuan untuk mengkaji penanganan sampah.
Dalam kunjungannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana mengatakan, Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Bantul diakui telah berhasil mengurangi penumpukan sampah.
Seperti diketahui, di tahun 2024 kedepan, Pemkot Yogyakarta akan menyiapkan tempat TPA terpadu dan terbesar dilengkapi dengan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
“Tempat tersebut tidak hanya sebagai pembuangan akhir namun sampai ke tahap pengelolaan sampah menjadi barang bernilai,” ujarnya.
TPA terpadu tersebut, akan memisahkan sampah berdasarkan jenis. Sampah organik akan diproses menjadi pakan magot dan pupuk kompos. Sementara sampah anorganik dipilah dan dijual di tempat daur ulang sampah.
Selain pengelolaan sampah, DPRD Kota Yogyakarta juga menyampaikan, langkah tak kalah penting adalah mengedukasi masyarakat dalam mengelola sampah melalui gerakan nol sampah anorganik. Melalui kampanye tersebut, masyarakat tidak hanya diminta membuang sampah ke TPS, atau depo sampah, namun mendorong pemilahan sejak dari rumah.
“Dan itu dilakukan secara terus menerus melalui payung hukum Perbup agar masyarakat di sini mau memilah sampah,” ungkap Rudiana.
Sementara hasil kunker dari Kabupaten Bantul, diketahui Pemkab memiliki persoalan yang hampir sama dengan Kabupaten Cirebon. Di mana jumlah TPA semakin kritis karena overload. Dalam sehari, DLH Kabupaten Bantul melaporkan jumlah sampah mencapai 180 ton.
Sementara untuk menanggulangi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul telah melibatkan kelompok masyarakat sebagai unit pengelola tingkat dasar serta pemanfaatan bank sampah untuk mendorong masyarakat memilah sampah.
Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Anton Maulana akan menindaklanjuti hasil kunker tersebut. “Nanti ini bisa menjadi bahan pertimbangan hasil kunker kita bagi Pemkab Cirebon,” pungkas politisi Golkar itu. *Suf