Dinamika 3 edisi Juni 2023

Komisi I: - Desa Harus Inventarisasi Aset

Ilustrasi Komisi I: - Desa Harus Inventarisasi Aset

Keberadaan aset desa dinilai penting sebagai ujung tombak peningkatan pendapatan asli desa (PADes). Persoalannya, acap kali aset desa menjadi hilang karena tidak terinventarisasi maupun konflik pasca pemilihan kuwu (Pilwu).

Hal itu yang mendorong Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon berkeinginan agar desa dapat mengelola potensi desa serta menata aset desa. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, H Sofwan, ST mengatakan, seluruh aset desa harus tercatat secara administratif.

Seluruh aset desa harus tercatat secara administrasi, dan mengoptimalkan Sumber Daya Alam (SDA) serta sumber daya manusia (SDM) juga. Agar keberadaan dan pemanfaatannya dapat dirasakan masyarakat setempat,” kata Sofwan, saat mengunjungi Desa Mertapada Kulon, Kecamatan Astanajapura.

Sofwan menegaskan, aset desa yang belum tertata harus segera dibenahi dan ditertibkan. Misalnya aset pasar di Desa Mertapadakulon yang telah diresmikan pada Januari 2022 silam.

Sofwan menyebut, keberadaan aset desa yang disewakan harus mendapat perhatian serius secara administratif. Juga pentingnya selektif dan transparansi penggunaannya. “Kontraknya harus lebih selektif lagi dengan berbagai kajian dan masukan dari berbagai tokoh masyarakat dan instansi terkait. Hal ini harus dilakukan, agar tidak ada beban serta permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.

Ia pun mengakui, penataan aset desa tidaklah mudah. Terlebih jumlah desa di Kabupaten Cirebon berjumlah ratusan. Belum lagi saat desa mengalami pergantian kuwu, tentu banyak kajian dan kebijakan kuwu yang baru.

Namun ia menegaskan, keberadaan aset desa tetap harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

”Kami berharap semua aset desa Mertapadakulon baik yang dipakai instansi pemerintah maupun swasta harus ditata lagi. Supaya keberadaan dan pemanfaatan aset desa dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan dan hukum,” tegas Sofwan.

Sofwan sering kali  menemukan kasus aset desa yang dipakai pemerintah daerah maupun swasta tidak memiliki nota kesepahaman (MoU) yang jelas. Hal itu tentu akan berdampak pada PADes yang bersumber dari aset-aset tersebut.

“Meski sistem swasta tersebut memiliki kontrak, namun ternyata ada beberapa desa yang tidak ada arsipnya. Jadi kita tidak tahu kontraknya sampai kapan, dan berapa nilainya,” jelasnya

Padahal pengelolaan aset desa telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 100 Tahun 2016 Pasal 3 yang menjelaskan, pengelolaan aset desa dilakukan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparasi dan keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas serta kepastian nilai.

Tak jauh beda dengan Sofwan, Camat Astanajapura H Suharto pun mengakui, penataan aset desa memang ada regulasi yang harus ditaati dan semua kuwu mempunyai kewajiban untuk mematuhi regulasi itu.

“Sikap yang ditunjukan komisi I memang tepat. Pengelolaan aset desa memang memiliki dasar hukum yang perlu ditaati, dan ini sudah menjadi kewajiban seluruh kepala desa khususnya di kecamatan Astanajapura,” ujar Suharto.

Ia pun  mengingatkan, agar seluruh desa menertibkan administrasi aset desa sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Kuwu Desa Mertapadakulon Suherman pun menyambut baik kunker Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon. Dia juga merasa senang atas saran dan perhatian dari Komisi I yang telah memberikan pemahaman dan pengetahuan berkenaan penataan aset desa.

“Saya senang atas kehadiran dan perhatian Komisi I. Saya bersama pemdes akan menata aset desa Mertapadakulon supaya lebih tertib lagi, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli desa untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Suherman.

Suherman menerangkan, sudah menjadi kewajiban perangkat desa untuk memastikan kesejahteraan masyarakatnya, dengan meningkatkan PADes. Hal itu bisa diwujudkan dengan menjaga dan mengelola aset desa.

Sofwan berharap, apa yang menjadi tanggungjawab pemerintah desa harus dipenuhi. Di antaranya pengelolaan potensi desa beserta administrasi aset desa. Bila aset desa ditata dengan baik, maka desa pula yang akan diuntungkan.

Itu sudah menjadi kewajiban desa, untuk bisa menyelesaikan persoalan administrasi dan keuangan, termasuk didalamnya aset-aset desa yang perlu dibereskan,” jelas Sofwan. *par

Pencarian
Edisi Terbaru 2024