Dinamika 1 edisi Juni 2023

Jelang Pilwu Serentak 2023 - Laporan Keuangan Desa Harus Selesai

Ilustrasi Jelang Pilwu Serentak 2023 - Laporan Keuangan Desa Harus Selesai

Jelang Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon mengunjungi Desa Sindangjawa, Kecamatan Dukupuntang.

Sejumlah empat desa di Kecamatan Dukupuntang dikabarkan bakal melaksanakan Pilwu pada Oktober 2023 mendatang, salah satunya Desa Sindangjawa.

Keempat desa tersebut pun telah diperiksa inspektorat sebagai syarat menyelenggarakan Pilwu, untuk memastikan tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.

Kuwu Desa Sindangjawa Kasturi mengatakan, persiapan Pilwu serentak telah disiapkan secara matang. Ia pun menunggu arahan dari Pemerintah Kabupaten Cirebon.

“Kita bersama teman-teman BPD masih menunggu arahan dari Pemkab Cirebon untuk kelanjutan Pilwu,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pilwu serentak dikabarkan mundur pasca DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu klausul yang ramai dibahas mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Meski demikian, Bupati Cirebon akhirnya memutuskan Pilwu serentak 2023 bakal tetap digelar sesuai jadwal.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Tarseni menyampaikan tujuan kunker ke Desa Sindangjawa untuk monitoring persiapan Pilwu 2023.

Politisi Demokrat tersebut, mengingatkan agar seluruh kuwu yang akan berakhir masa jabatannya segera menyelesaikan pertanggungjawaban program dan  penggunaan anggaran. Ia berharap, desa yang telah diaudit Inspektorat Kabupaten Cirebon tidak mendapat permasalahan di kemudian hari.

Inspektorat Kabupaten Cirebon melaporkan telah mengundang kuwu secara langsung untuk mengkonfirmasi hasil pemeriksaan. Pemdes pun dapat menyanggah hasil pemeriksaan tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan menerangkan, pelaksanaan pilwu  2023 akan tetap menggunakan sistem TPS tersebar berdasarkan konsultasi DPMD dengan Kemendagri. Ia pun mengaku telah menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelaksanaan Pilwu 2023.

Perbup Pilwu 2023 memberi kemudahan bagi  calon kuwu di antaranya: kuwu belum pernah menjabat selama 3 periode berturut-turut cukup dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai.

Selanjutnya calon kuwu tidak perlu melampirkan legalisir ijazah terbaru. Namun ntuk ijazah yang berasal dari pesantren harus divalidasi ulang dengan Kementerian Agama.

Bila semula surat kesehatan wajib dari rumah sakit, melalui Perbup terbaru cukup dari fasilitas kesehatan atau Puskesmas.

Nanan menghimbau agar seluruh pengurus BPD segera membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan melantiknya dalam waktu dekat. BPD diharapkan bekerja secara optimal dalam mengawasi dan memantau pelaksanaan Pilwu.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Abdul Rohman mengingatkan, Pilwu 2023 harus berjalan sesuai dengan ketetapan. Ia pun berharap seluruh elemen dapat menjaga kondusifitas masyarakat.

Sebegai informasi, Inspektorat Kabupaten Cirebon akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada 15 Juli 2023 dari 100 desa yang telah diaudit.

Maka kami menghimbau kepada desa yang hendak melakukan pilwu agar tetap fokus pada persiapan pelaksanaan pilwu dan tetap berjalan sesuai aturan yang ada,” ujar Rohman. *Zak

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024