Fokus 4 edisi Juni 2023

Ketua Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC): - Perda Hak Disabilitas Sudah Kami Idamkan

Ilustrasi Ketua Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC): - Perda Hak Disabilitas Sudah Kami Idamkan

Bagaimana tanggapan Anda mengenai pelayanan publik di Kabupaten Cirebon bagi forum penyandang disabilitas?

Secara keseluruhan saya rasa belum semua dinas memiliki fasilitas yang memihak pada disabilitas. Kalau pun ada, tapi belum sesuai standar untuk penyandang disabilitas. Saya juga tidak tahu, mungkin mereka menganggap penyandang disabilitas tidak mungkin datang sendiri ke kantor dinas.

Tapi saya juga mengapresiasi kepada beberapa dinas dan instansi yang sudah mau melakukan perubahan, seperti di Disdukcapil. Ketika penyandang disabilitas butuh perekaman e-KTP, mereka lakukan jemput bola. Lalu di Disnaker juga sudah membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD), saya tidak menghilangkan upaya mereka, tapi semoga dinas lain juga akan sama melakukan hal serupa.

Bagi saya, keberadaan fasilitas umum yang memiliki standar penyandang disabilitas juga akan memberi kemudahan bagi orang normal. Misalkan yang punya bawaan banyak, atau perempuan yang sedang hamil besar, dan orang tua yang sulit berjalan.

DPRD berencana membuat Perda khusus disabilitas, apa tanggapan Anda?

Saya mewakili Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC) mengucapkan terima kasih, kepada pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon beserta jajarannya, karena telah berinisiatif untuk membentuk peraturan daerah mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Kami bersama teman-teman di FKDC juga mengapresiasi dan menyambut baik rencana pembentukan Perda ini. Kami merasa senang karena dengan adanya inisasi ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap penyandang disabilitas.

Sebenarnya dari dulu kami sudah mengidamkan perda ini. Sejak 2014, kami menyuarakan keinginan kami melalui media pentingnya payung hukum yang mengatur penanganan dan partisipasi penyandang disabilitas.

Kami mengakui tidak bisa untuk mengusulkan pengadaan perda secara langsung. Maka selama ini kami menyuarakan hanya melalui media dan acara-acara tertentu saja.

Saat tahun 2022, Kang Luthfi sendiri sempat berkunjung ke sekretariat kami, salah satunya untuk membicarakan pembentukan Perda Pemenuhan Hak Disabilitas. Saya merasa senang karena beliau bersedia turun langsung untuk mengetahui kondisi yang dirasakan dan dibutuhkan oleh kami.

Seberapa penting Perda Pemenuhan Hak Disabilitas?

Jika melihat jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon yang mencapai 3000 sampai 4000 jiwa, keberadaan Perda ini sudah sangat penting.

Bahkan angka itu bisa bertambah, karena disabilitas bukan hanya didasari kelainan sejak lahir, tapi juga karena penyakit dan peristiwa kecelakaan. Sedangkan hampir setiap hari kasus kecelakaan terjadi, dan pertahun ada 200 kasus disabilitas yang disebabkan kusta dan diabetes.

Perda ini nantinya akan menjadi dasar bahwa penyandang disabilitas juga memiliki hak seperti masyarakat pada umumnya. Karena sebenarnya banyak masyarakat atau pihak-pihak tertentu yang ingin memberdayakan kita, seperti pihak desa atau kecamatan, tapi mereka takut menyalahi aturan karena tidak ada payung hukum yang jelas.

Apa harapan Anda terhadap rencana pembentukan Perda Pemenuhan Hak Disabilitas?

Harapan saya, Perda tersebut bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah terhadap penanganan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Cirebon. Selain itu bisa mengentaskan permasalahan stigma masyarakat yang masih banyak melihat kami sebelah mata.

Kehadiran perda juga berpositif mendorong pemerintah daerah memaksimalkan penyediaan pelayanan publik dan fasilitas umum yang ramah disabilitas.

Selain itu dengan adanya perda akan mengguggah semangat pemerintah daerah untuk mendata jumlah penyandang disabilitas secara maksimal. Saya pernah melakukan acara di desa-desa, ketika meminta data disabilitas cuma ada 2. Sedangkan ketika saya melakukan pendataan ulang, ternyata terdapat 30 bahkan sampai 60 orang.

Hal yang paling penting, harapan saya ketika perda sudah disahkan ada implementasi yang optimal dari pemerintah daerah. Karena jika sudah memiliki Perda tapi tidak diimplementasikan sama saja bohong, dan Kabupaten Cirebon akan jauh dari kalimat ramah disabilitas.

Apa yang akan dilakukan FKDC kedepan?

Sejauh ini kami memiliki sejumlah kegiatan, di antaranya ada bimbingan konseling terhadap penyandang disabilitas agar optimitis dalam menjalani hidup.

Kegiatan yang kedua sosialisasi terhadap masyarakat melalui desa-desa. Tujuan kami untuk membentuk stigma masyarakat yang lebih baik lagi terhadap penyandang disabilitas. Hampir seluruh desa di Kabupaten Cirebon sudah kami sosiailisasikan.

Kami juga memiliki beberapa kegiatan usaha, seperti jahit, handcraft, daur ulang sampah, dan banyak lagi Setelah terbentuknya perda, kami akan memiliki ruang untuk melakukan pengembangan bekerjasama dengan pemerintah daerah agar Cirebon bisa ramah disabilitas. *par



Pencarian
Edisi Terbaru 2024