Dinsos Kabupaten Cirebon mengakui jumlah penyandang disabilitas selalu bertambah dalam setiap tahunnya. Kabid Rehabilitas Sosial Dinsos Kabupaten Cirebon Lili Marliyah mengungkapkan, Dinsos telah berupaya menyediakan pelayanan dasar bagi penyandang disabilitas meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perlindungan dan kesejahteraan.
Lili membagi dua klaster bantuan yang berbeda antara disabilitas berat lansia dan disabilitas berusia produktif.
“Golongan berat ini mencakup mereka yang sudah sangat butuh. Bentuk bantunnya sembako, nutrisi dan kesehatan,” ujarnya.
Sementara bagi penyandang disabilitas produktif bantuan yang diberikan adalah alat bantu seperti, tongkat, kursi roda, tangan palsu, kaki palsu maupun alat bantu dengar.
Selain itu Dinsos juga memberikan bantuan modal usaha bagi penyandang disabilitas yang berkeinginan membuka usaha.
“Kemarin sudah dilakukan, ada yang usaha isi ulang gas 3 kg. kemudian ada juga yang ingin usaha sembako, maka kami beri bantuan berupa etalase toko,” jelas Lili
Tak hanya itu, para penyandang disabilitas juga mendapat bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial. Kegiatan tersebut merupakan himbauan dari Kemensos yang bertujuan memotivasi mereka agar lebih percaya diri.
Meski demikian, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon menilai, selama ini program Pemkab Cirebon bagi penyandang disabilitas kurang menyeluruh. Tak sebanding dengan jumlah disabilitas yang mencapai ribuan.
“Pelaksanaan program sangat kurang menyeluruh. Baru sebatas bantuan fisik. Padahal komunitas disabilitas di Cirebon itu banyak. Tapi yang dapat hanya itu-itu saja,” jelas Khanafi, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon.
Para penyandang disabilitas yang tergabung dalam Forum Komunikasi Difabel Cirebon (FKDC) berharap, langkah nyata Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan solusi pelayanan publik yang ramah.
Hal itu yang menjadi perhatian DPRD Kabupaten Cirebon. Pada Februari 2023 lalu, DPRD menginisiasi rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai hak pelayanan disabilitas.
“Selain menjadi amanat Undang-Undang, kita ingin keberadaan penyandang disabilitas bisa terpenuhi haknya,” ungkap Khanafi.
Khanafi menegaskan, kehadiran Perda diharapkan dapat menekan eksekutif agar lebih memperhatikan nasib penyandang disabilitas secara optimal. Tidak hanya segelintir saja. Rancangan perda akan mengatur pengadaan fasilitas umum yang ramah disabilitas, pelayanan publik yang memudahkan, dan reward bagi mereka yang beprestasi.
Selain itu, dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah berkewajiban menegaskan penyandang disabilitas mendapat kesempatan kerja maupun pekerjaan tetap di seluruh instansi.
Pemkab diharapkan berinovasi agar penyandang disabilitas dapat bekerja dan berpenghasilan. Misalnya, melalui kewajiban dinas memperkerjakan penyandang disabilitas. “Kalau itu tidak dilakukan, jangan ngomongin yang lain dulu. Pemkab saja tidak ramah. Enggak ada orang yang bisa bekerja di pemerintahan,” tegas Khanafi.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon sempat mengunjungi Sekolah Luar Biasa (SLB) Beringin Bhakti di Kecamatan Talun. Khanafi mengapresiasi inovasi yang dilakukan SLB Beringin Bahkti yang berhasil memberdayakan penyandang disabilitas. Sekolah melakukan pendampingan sebelum penyandang disabilitas mendapat pekerjaan.
“Di sana kalau ada siswa SLB belum bekerja, sekolah berkorban dengan mempekerjakan mereka sampai mendapat pekerjaan tetap,” ungkap Khanafi.
Politisi Golkar itu berharap, rancangan perda penyandang disabilitas dapat segera disahkan untuk memastikan hak disabilitas terpenuhi. Saat ini DPRD telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengkaji dan membahasnya.
“Kita bisa meniru hal kecil dari SLB Talun. Kalau perda sudah disahkan setidaknya bisa begitu. Sekarang masih tahap pembahasan. Mudah-mudahan secepatnya bisa disahkan,” kata Khanafi. *Par