Rancangan peraturan daerah (raperda) Pendidikan Ideologi Pancasila (PIP) dan wawasan kebangsaan (wasbang) yang diinisiasi DPRD pada November 2022 silam, terus dikejar agar segera disahkan.
DPRD Kabupaten Cirebon menargetkan raperda PIP akan disahkan menjadi perda pada tahun 2023. DPRD menilai, kehadiran raperda PIP dan Wasbang sangat penting sebagai upaya peningkatan pengamalan pancasila, membina kerukunan, dan toleransi masyarakat. Sehingga diharapkan terwujudnya masyarakat yang berkarakter unggul dan berjiwa pancasila.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon R Hasan Basori mengatakan, saat ini raperda PIP terus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum dikaji panitia khusus (pansus).
“Momentumnya memang perda ini menjadi inisiatif kami yang harus diselesaikan di tahun 2023. Bagi kami itu sangat penting,” ujar Hasan, saat mengisi sosialisasi raperda PIP di Kantor Kecamatan Beber, Desember 2022.
Mengingat hidup berbangsa dan bernegara merupakan tanggung jawab negara dan pemerintah daerah, kata Hasan, raperda PIP penting untuk menjadi landasan kehidupan bermasyarakat.
Politisi Fraksi PKB itu pun berpendapat, perda PIP sangat penting khususnya bagi generasi muda sebagai penerus masa depan bangsa. Pasalnya, perkembangan zaman yang pesat maka akan semakin besar tantangan ke depan.
“Kita melihat adanya tantangan-tantangan besar yang akan dihadapi oleh anak-anak generasi milenial dan generasi z. Apalagi kita akan menyambut tahun politik,” tutur Hasan.
Dia menyampaikan, tantangan bisa datang dari mana saja. Yang pasti tantangan tersebut, bukan tidak mungkin akan merusak masa depan bangsa, jika generasi muda tidak memiliki wawasan kebangsaan.
Menurutnya, wawasan kebangsaan memiliki 4 pilar yang perlu ditanamkan dalam setiap jiwa generasi muda meliputi: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Oleh karenanya, sudah seharusnya, pemerintah daerah serius memikirkan perkembangan pengetahuan generasi muda agar tidak kehilangan nilai kebangsaan pada hidupnya.
“Kita mendorong pemerintah daerah lebih serius memikirkan atau melaksanakan penanaman dan penguatan kembali ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan, khususnya kepada generasi muda,” tambahnya.
Kehadiran payung hukum tersebut, sejalan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 2 tentang Ideologi Pancasila Sebagai Sumber Hukum Negara. Sehingga diperlukan agar nilai-nilai Pancasila menjadi landasan pemikiran setiap warga negara.
Senada itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Cakra Suseno optimistis raperda PIP dan Wasbang akan secepatnya diproses menjadi perda.
Menurutnya, raperda ini sudah seharusnya segera disahkan. Hal ini mengingat kehidupan keseharian bermasyarakat di Kabupaten Cirebon sedang mengalami degradasi moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Hal ini dilatarbelakangi oleh maraknya kasus kelompok berandalan Geng Motor dan kenakalan remaja di beberapa wilayah.
Politisi Gerindra itu juga menyampaikan, sosialisasi raperda PIP sekaligus menjadi momen mendengarkan aspirasi dari masyarakat, dan menampung ide-ide dari tokoh sekaligus anak muda setempat.
“Sebelum disahkan menjadi perda, raperda inisiatif ini kami lakukan sosialisasi ke masyarakat, sekaligus menampung usulan-usulan untuk melengkapinya,” kata Cakra.
Setelah ide-ide dan aspirasi dari masyarakat tertampung, selanjutnya akan dilakukan pengkajian ulang oleh pemerintah daerah. Mana saja yang bisa masuk ke perda, dan relevan dengan kebutuhan perda.
Sosialisasi tersebut sebagai bentuk kontrol pemerintah daerah dengan kondisi di lapangan. Sehingga perda akan menyesuaikan dengan kebutuhan.
Cakra berharap setelah raperda ini disahkan, masyarakat khususnya generasi muda akan lebih peka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Mampu menanamkan 4 pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka tunggal Ika. Kita berharap itu,” tandasnya. *par