Dinamika 1 edisi Februari 2023

Komisi I - Pastikan Bisnis Hiburan Taat Aturan

Ilustrasi Komisi I - Pastikan Bisnis Hiburan Taat Aturan

Selama pandemi Covid-19, hampir seluruh sektor ekonomi mengalami kemerosotan tajam. Tak terkecuali bagi pegiat bisnis hiburan. Banyak bisnis hiburan yang merugi hingga harus gulung tikar karena sepinya pengunjung.

Beruntungnya di tahun 2023, pemerintah mengumumkan pandemi telah dinyatakan endemi. Akibatnya bisnis hiburan pun saat ini kembali bergeliat. Salah satunya tempat hiburan karaoke.

Menanggapi kembali bergeliatnya bisnis hiburan, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaudit lokasi hiburan untuk memastikan keamanan dan ketertiban.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Tarseni mengatakan, perkembangan dan kondusifitas tempat hiburan harus dipastikan setelah pandemi berakhir. Karena akan berdampak terhadap PAD Kabupaten Cirebon.

Selama pandemi Covid, PAD kita turun. Jadi kedepan, dengan berakhirnya pagebluk ini kita harapkan PAD Kabupaten Cirebon akan maksimal,” ujar Tarseni saat mengunjungi Diva Karaoke Family, yang berada di Kecamatan Kedawung.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Syahril Romadhony menilai, pajak hiburan di Kabupaten Cirebon masih sangat rendah dengan kisaran Rp 70 juta per tahun.

Ini pajaknya sangat rendah, bahkan enggak sampai Rp 100 juta. Padahal kita punya banyak tempat hiburan,jelasnya.

Politisi PDIP itu pun mempertanyakan kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait penegakan perda pajak hiburan.

 “Karena kecil sekali pajaknya, mungkin kita akan panggil Bapenda untuk mensikronkan penerapan pajak hiburan dengan kondisi di lapangan,” tuturnya.

Pasalnya, saat ini bisnis perhotelan dan hiburan di Kabupaten Cirebon mulai ramai kembali. Dari semula pengunjung di bawah 50 %, meningkat rerata 70 persen dalam sepekan.

Artinya ekonomi di Kabupaten Cirebon sudah mulai stabil. Kita pengen tahu kondisi yang ada di Diva ini apakah sesuai dengan laporan dari masyarakat,” ujar Doni.

Doni menerangkan, DPRD menerima laporan dari masyarakat adanya penjualan minuman beralkohol di Diva Karaoke Family dan seringnya terjadi keributan hingga banyak perempuan yang bekerja melebih batas waktu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Dadang Priyono juga mengaku mendapat laporan dari masyarakat mengenai para pemandu lagu (PL) atau lady companion (LC) yang meresahkan. Oleh karenanya, Dadang meminta agar pihak Diva Karaoke bisa menertibkan.

Di Diva ini kan tidak menyediakan pemandu lagu atau LC, tetapi banyak yang nongkrong di depan. Itu  kami minta tolong ditertibkan,” kata Dadang.

Dadang juga meminta agar seluruh pengelola hiburan wajib berkoordinasi dengan DPRD dan Pemkab Cirebon agar bisa bersama menjaga ketertiban.

Karena Ini  bisa merusak citra dari Diva Karaoke sendiri,” jelasnya.

Menanggapi itu, pihak Diva Karaoke Family yang diwakili Indi mengakui banyak komplen mengenai para PL yang sering memaksa para pengunjung.

Ini memang sangat mengganggu kami. Bahkan ada yang menawarkan sampai masuk ke dalam ruangan. Kami meminta kerjasama dengan Satpol PP untuk bantu menangani karena kami tentu tidak sanggup,” ungkapnya.

Sementara mengenai laporan minuman keras beralkohol, Diva Karaoke Family hanya menjual minuman alkohol yang diperbolehkan secara aturan.

Untuk minuman alkohol kita sudah punya izin menjualnya yang diperbolehkan. Hanya minuman yang maksimal punya kadar alkohol 5 persen. Kalau yang melebihi itu kita tidak menjual. Kami sangat taat terhadap aturan,” kata Indi.

Indi juga mengatakan, Diva Karaoke Family selalu berkoordinasi dengan jajaran Polsek Kedawung mengenai ketertiban. Bahkan setiap Sabtu malam, pihak pengelola selalu patroli untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung.

Kita ucapkan terima kasih atas kunjungan kerja kali ini. Kedepan, kita akan terus berkoordinasi dengan dinas dan stakeholder lain agar bisa patroli bareng,” tandasnya. *Kus

 

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024