Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat dengan Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon mengenai pendapatan retribusi parkir. Komisi III menilai, pendapatan sektor parkir belum memenuhi target yang diharapkan, dikarenakan ada beberapa hal yang menjadi kendala.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Anton Maulana berpendapat, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Parkir perlu peninjauan ulang. Menurutnya, perda harus segera direvisi untuk mempertajam dan memperluas pendapatan dan retribusi parkir.
"Ya kami melihat Perda itu sudah usang, harus ada pembaharuan untuk meningkatkan pendapatan parkir sehingga berdampak pada pemasukan PAD. Kita lihat retribusi parkir sejauh ini belum maksimal. Kita sedang godok apakah perlu perubahan perda," ujarnya.