Fokus 4 edisi Mei 2023

Fawaz: - Pastikan Keseimbangan Antar Kawasan

Ilustrasi Fawaz: - Pastikan Keseimbangan Antar Kawasan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon menjelaskan 4 fokus dalam revisi rancangan peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) .

Pertama, kebijakan penataaan ruang, yang akan menegaskan pemanfaatan ruang di Kabupaten Cirebon melingkupi pemukiman, ruang hijau, ruang taman, dan sumberdaya alam.

Kedua rencana pola ruang, yang meliputi pertanian, industri, perdagangan, dan pendidikan. Ketiga, rencana struktur ruang, yang meliputi pusat pertumbuhan ekonomi, prasarana dalam perdesaan dan perkotaan. Keempat pengendalian pemanfaatan kawasan strategis kabupaten (KSK) dan provinsi.

Sebagaimana diketahui, penetapan kawasan strategis dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018, meliputi kawasan industri dan ekonomi. Terbagi: kawasan industri pergudangan, sentra batik Cirebon, pesisir terpadu, pariwisata terpadu, agro Arjawinangun dan agro Ciledug.

Dalam sudut kepentingan budaya, terdapat kawasan strategis yang terletak di Kecamatan Gunungjati. Kawasan sumber daya air mencakup: Kecamatan Susukan, Mundu, Sedong dan Ciledug. Sementara  KSK sumber daya alam dan teknologi meluputi: Kecamatan Mundu, Astanajapura dan Pangenan.

Kabid Tata Ruang DPUPR Kabupaten Cirebon mengatakan, empat rancangan tersebut, menjadi acuan kepala daerah dalam menyesuaikan targetnya. Namun bila dilihat dari presentase sejauh ini, prioritas pemerintah daerah adalah ruang pertanian dan ruang permukiman.

“Target dalam perda sebenarnya tidak dinamis. Namun keberadaan perda akan menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam mencapai target visi dan misi,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam Perda RTRW 2018-2038 Kabupaten Cirebon, kawasan pertanian disediakan 45 ribu hektare, atau sama dengan 42,05 % dari total luas wilayah. Sementara untuk permukiman 21.194 hektare atau 19,80%.

Dadang menjelaskan, angka tersebut telah sesuai dengan ketersediaan dan kemampuan daerah. Meski menyesuaikan dengan visi-misi kepala daerah, namun tak boleh melanggar aturan tersebut.

Ia pun berharap, proses revisi perda akan bisa segera diselesaikan. Jika mengacu undang-undang, perda RTRW dapat ditinjau kembali setiap lima tahun sekali.

Dadang menerangkan, revisi Perda RTRW akan menjadi kiblat sektor pembangunan dan sangat berpengaruh pada perkembangan wilayah 20 tahun ke depan. Dadang memastikan, perubahan perda akan menciptakan tata ruang yang lebih efektif.

Hal itu dikarenakan perencanaan revisi perda, telah melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sebagai instrumen untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan terintegrasi.

Saat ini tahap raperda telah mencapai Lintas Sektoral (Linsek) atau persetujuan subtansi DPRD Kabupaten Cirebon. Setelahnya akan diproses dan dikaji lebih dalam. Tahapan Linsek menjadi tiket agar bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Tahap terakhir tentu setelah diproses ke pusat. Tapi sebelum bisa diajukan ke pusat, internalnya harus selesai dulu, dan tahap Linsek ini adalah tiketnya,” terangnya.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Ahmad Fawaz mengingatkan, agar prinsip utama yang perlu ditanamkan pemerintah daerah dalam merevisi Perda RTRW, adalah keseimbangan antar kawasan di Kabupaten Cirebon.

“Prinsip utama pemerintah daerah dalam pembentukan rancangan tata ruang wilayah itu keseimbangan antara kawasan pertanian, industri, permukiman, dan kawasan lindung. Jangan sampai berat salah satu tapi berdampak buruk bagi sektor lainnya ,” tegas Fawaz.

Dia menilai, jika tidak ada keseimbangan antar kawasan, karena kesalahan RTRW, akan mengakibatkan bencana di kemudian hari. Akibatnya tata ruang  tidak teratur dan pembangunan kurang efektif.

Ketua Fraksi PKS itu pun menjelaskan, aturan yang proposional, pengendalian dan penerapan aturan pada perda RTRW lebih penting untuk mencapai tujuan yang dimaksud.

“Kami minta agar pengendalian pelaksanaan perda RTRW ini dilakukan dengan tegas, agar tujuan keseimbangan dan keteraturan dapat terwujud,” jelas Fawaz.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan juga senada. Menurutnya, penyusunan tata ruang, harus bisa melahirkan keseimbangan antar kawasan. Misalnya berkaitan lahan pertanian.

Ia menyebut, berdasarkan data dari Kementerian Pertanian, lahan pertanian di Kabupaten Cirebon kurang dari 50 ribu hektare. Karenanya, pemerintah daerah harus bijak mengelola lahan pertanian yang ada.

“Saya berharap untuk lahan pertanian yang kurang produktif dialih fungsikan saja, misal zona pertanian tapi untuk pengairannya susah sebainya diganti menjadi pemukiman atau ruang hijau,” kata Yoga.

Politisi Hanura itu bahkan berpendapat, jika lahan pertanian tak produktif, sebaiknya diubah menjadi kawasan industri atau permukiman saja. Seperti yang terjadi di Cirebon bagian timur, ada beberapa lahan pesawahan non produktif karena kesulitan air, dibangun pabrik industri.

“Jadi dari pada tidak terpakai, tapi tetap bisa bermanfaat karena investasi bisa masuk. Dan tentunya ada dampak positif masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Efektifitas dan keberhasilan Perda RTRW dapat diukur, bila mampu mengintegrasikan semua sektor dengan baik.

“Artinya Perda RTRW harus bisa mendrive semua sektor dan bisa dijadikan pedoman. Maka itulah keberhasilan tata ruang. Dan tentunya bisa membawa kemajuan pembangunan Kabupaten Cirebon,” jelas Yoga. *par

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024