Bangga. Kata yang tepat disematkan Pemerintah Kabupaten Tuban setelah menuai apresisasi banyak pihak karena keberhasilannya dalam mengelola parkir. Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban Gunadi menuturkan, banyak kabupaten atau kota yang melakukan studi banding ke Dishub Tuban.
Sejak Agustus 2017 silam, Pemerintah Kabupaten Tuban mulai menerapkan sistem parkir berlangganan di tepi jalan umum bagi kendaraan yang teregistrasi di daerah tersebut.
Penerapan parkir berlangganan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011, tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur kewajiban parkir berlangganan yang meliputi, sepeda motor Rp 20 ribu per tahun, mobil dengan berat 3.500 kg Rp 40 ribu per tahun, dan mobil berat di atas 3.500 kilogram Rp 60 ribu per tahun.
Sejak diluncurkan, target dan penerimaan restirbusi dari parkir berlangganan pun meningkat drastis. Gunadi menerangkan, pada 2016 sebelum penerapan parkir berlangganan realisasi penerimaan retribusi parkir hanya memperoleh Rp 789,708 juta dari target Rp 1,50 miliar.
Namun pada 2017, sebagai awal penerapan parkir berlangganan, realisasi penerimaan retribusi parkir berlangganan melonjak drastis sebesar hingga mencapai Rp 3,703 miliar atau naik 468 persen.
Pada 2018 realisasi penerimaan retribusi parkir kembali meningkat sebesar Rp 8,3 miliar. Sedangkan pada 2019 nilai retribusi parkir mampu mencapai Rp 8,4 miliar. Hanya pada 2020 sedikit menurun meskipun tidak signifikan, yakni Rp 7,1 miliar.
Sementara selama satu semester atau per Juli 2022, nilai retribusi parkir mampu mencapai Rp 3,5 miliar dari targetnya Rp 8,5 miliar.
Selanjutnya, hasil pendapatan dari retribusi parkir, Pemkab Tuban membaginya untuk 3 instansi . Sebesar 82% didistribusikan untuk pemerintahan daerah, 13% untuk pemerintahan provinsi dan 5% untuk Kepolisian Resort Tuban dengan perjanjian kerjasama.
Upaya Pemkab Tuban menelurkan aturan parkir berlangganan, diakui mampu mengatasi kebocoran retribusi akibat premanisme, maupun parkir liar. Sehingga turut meningkatkan pendapat asli daerah (PAD).
Apa yang dicapai Pemkab Tuban tersebut tidak semudah membalik telapak tangan. Gunadi menjelaskan, dalam pelaksanaannya, ia melibatkan banyak pihak. Dishub sebagai penanggungjawab pelaksana, Samsat sebagai penerima retribusi parkir dan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah sebagai pengelola administrasi keuangan.
Selanjutnya, Gunadi juga bekerjasama dengan Bank Jatim untuk menyimpan hasil retribusi parkir, Satlantas Polres dan juru parkir.
Gunadi menuturkan, para juru parkir juga diberikan gaji sebesar Rp 1 juta dalam sebulan. Sehingga juru parkir mampu bekerja dengan baik dan sesuai aturan.
Penanggungjawab Kebijakan Parkir Berlangganan Kabupaten Tuban Erna mengungkapkan, sebelum bekerja, juru parkir dipastikan telah dibekali informasi tentang standar operasional pelaksanaan (SOP) di lapangan.
“Setiap 3 bulan sekali juru parkir juga dibina dan dievalusi. Dinas memberikan informasi bahwa tidak boleh lagi ada pemungutan parkir di jalan karena sudah diterapkannya parkir berlangganan. Apabila ada yang memberikan, maka petugas wajib menjalankan SOP dengan menolaknya,” ungkap Erna.
Sejauh ini, Dishub Kabupaten Tuban telah memperkerjakan juru parkir sebanyak 138 orang. Mereka bekerja selama kurang lebih 15 jam dengan sitem shift, dan ditempatkan di tepi jalan umum maupun titik keramaian.
Dishub telah melengkapi para juru parkir tersebut dengan fasilitas pendukung seperti sepasang pakaian dinas harian, kaos, rompi, topi, sepatu, jas hujan, kartu pengenal, dan peluit. *Muizz