Kabupaten Bogor, merupakan satu dari 28 daerah yang telah berhasil lolos standarisasi dan sertifikasi Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) pada tahun 2019. Tak heran jika Kabupaten Bogor berhasil meraih predikat Kabupaten Layak Anak (KLA).
Tercatat per tahun 2019, Kabupaten Bogor memiliki 78 Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hingga saat ini Pemkab Bogor terus mengupayakan ketersediaan RTH. Salah satu RTH yang ramai digandrungi warga Bogor ialah Taman Cibinong Situ Plaza (CSP) yang berada di tengah-tengah Kota Cibinong tepatnya di Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong.
Taman Cibinong Situ Plaza merupakan salah satu RTH di Kabupaten Bogor yang sudah terverifikasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai ruang bermain ramah anak sejak tahun 2019.
Predikat ini tidak serta merta diperoleh cuma-cuma. Kegigihan dan kerjasama antara stakeholder serta dinas-dinas terkait menjadi kunci keberhasilan membangun taman bermain anak sehingga dinobatkan Kabupaten Layak Anak.
Tak mudah untuk mendapatkan sertifikasi RBRA dari Kementerian PPPA. Diketahui, ada 13 persyaratan RBRA yang harus dipenuhi yaitu lokasi, pemanfaatan, kemudahan, material, vegetasi penghawaan udara, peralatan bermain, keselamatan, keamanan, kesehatan dan kebersihan, kenyamanan, pencahayaan, dan pengelolaan.
Namun selain persyaratan tersebut, ada 8 prinsip yang juga harus diperhatikan dalam pengembangan RBRA diantaranya: gratis, non diskriminasi, kepentingan terbaik untuk anak, aman, selamat, nyaman, kreatif dan inovatif, serta sehat.
Berdasarkan Surveilance Audit (SVA) yang dilaksanakan Kementerian PPPA pada tahun 2019, Taman Cibinong Situ Plaza Kabupaten Bogor telah memenuhi standar sebagai ruang bermain ramah anak dengan fasilitas lengkap dan aman.
Seperti RBRA pada umumnya, CSP juga memiliki Playground yang dapat mendorong sistem motorik anak-anak mulai dari perosotan, ayunan, jembatan gantung, dan terowongan. Selain itu, untuk memastikan kenyamanan dan keamanan pada anak-anak, taman bermain tersebut dialasi dengan rumput khusus yang terawat.
Selain tempat bermain untuk anak, CSP juga memiliki lapangan skateboard untuk para remaja sekaligus sarana prasarana yang memadai, seperti tempat sampah, toilet, gazebo, dan musala. Taman juga dilengkapi dengan lampu-lampu yang berkualitas, sehingga taman akan tetap terang saat malam hari.
Menurut data BPS tahun 2021, di Kabupaten Bogor terdapat 1.848.546 anak berusia 0-19 tahun. Beragam kebijakan strategis dan berkelanjutan dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Saat ini, dalam rangka meningkatkan predikat KLA Kabupaten Bogor telah menerbitkan sejumlah regulasi diantaranya, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, Perbup Nomor 39 tahun 2021, tentang Pencegahan Perkawinan Pada Usia Anak.
Terakhir, Perbup Nomor 67 tahun 2021 tentang Sistem Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak Berbasis Masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bogor terus mendorong perangkat daerah untuk berinovasi dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dengan didasarkan kepada lima klaster, yaitu klaster hak sipil, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan dan pemanfaatan waktu luang, perlindungan khusus.
Dengan adanya Taman CSP dan beberapa kebijakan yang mengatur tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kelima klaster itu pun bisa terwujud. Saat ini, Taman Cibinong Situ Plaza menjadi parameter taman ramah anak yang sesuai standar. *Par