Desa 4 edisi Agustus 2022

Mertapadakulon - Bakal Punya Perdes Sampah

Ilustrasi Mertapadakulon - Bakal Punya Perdes Sampah

Belum lama ini, Pemerintah Desa Mertapadakulon telah berhasil menangani persoalan sampah yang sempat menggunung di TPS desa. Tepatnya pada Agustus 2022 lalu, puluhan ton sampah telah diangkut dan dibebaskan.

Kuwu Mertapadakulon Suherman mengungkapkan, sampah di TPS Mertapadakulon sempat overload karena kiriman sampah dari desa lain. Meski demikian, Suherman menerangkan telah tertangani.

Ia pun optimistis jika persoalan sampah di desa pada tahun ini akan mulai dibenahi. Mengingat belum lama ini, Pemdes Mertapadakulon telah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon melalui nota kesepahaman tentang program penanganan sampah.

Menurutnya, DLH Kabupaten Cirebon akan menyiapkan dua bak kontainer sampah terpilah di TPS Mertapadakulon. Selanjutnya DLH akan mengangkutknya secara rutin setiap dua hari sekali. Sementara untuk biaya pengangkutannya akan diserahkan Pemdes Mertapadakulon.

Suherman menambahkan, anggaran bidang persampahan sebesar Rp 30 juta telah disiapkan untuk membuat pagar batas TPS dan biaya operasional pengangkutan.

“Kami berencana membuat pagar TPS dan menyiapkan satu pegawai keamanan. Tujuannya agar warga membuang sampah pada tempatnya,” tambahnya.

Suherman menyadari, masih banyak warga desa maupun warga desa lain yang membuang sampah sembarangan di sekitar TPS meski pemdes telah melarangnya.

“Setiap selesai salat subuh saya seringkali memantau kondisi TPS, ternyata banyak yang membuang sampah bukan di TPS, melainkan di samping jalan. Saya sudah beri peringatan, namun masih banyak warga yang melanggar,” ungkapnya.

Akibatnya, TPS Mertapadakulon sering mengalami penumpukan sepanjang puluhan meter dan menyebabkan para warga sekitar merasa terganggu.

Karena itu, Pemdes Mertapadakulon kini tengah menginisiasi lahirnya Peraturan Desa (Perdes) sampah. Suherman ingin tahun depan memiliki Perdes khusus agar persoalan sampah segera bebas.

“Kalau ada perdes, minimal nanti ada payung hukum untuk mengatur sampah. Mulai dari pembuangan, pengawasan hingga pengangkutannya,” pungkasnya. *Muiz

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024