Dalam rangka mencapai sasaran reformasi birokrasi tahun 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah berupaya mengubah wajah birokrasi. Hal itu ditandai dari rencana aksi reformasi Kabupaten Cirebon melalui 8 area perubahan yang dicanangkan.
Kepala Sub Kordinator Reformasi Birokrasi Kinerja Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Muslih menyebut, aksi pertama yakni pembentukan tim reformasi birokrasi, penguatan tim reformasi birokrasi, sosisalisasi dan internalisasi budaya kerja dan evalusasi impelementasi reformasi birokrasi.
Kedua, penguatan pengawasan gratifikasi, kampanye publik, dan membangun lingkungan pengendalian, pengendalian dan pemantauan internal pemerintah kepada seluruh pihak terkait.
Kemudian penanganan pengaduan masyarakat, menindaklanjuti hasil penanganan pengaduan masyarakat, mengevaluasi penanganan pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti hasil pengaduan.
Ada juga program Whistke Blowing System, penanganan benturan kepentingan, pencanangan zona integritas, menata SKPD atau unit kerja yang akan dikembangkan menjadi zona integritas menuju wilayah bebas korupsi atau wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Berikutnya pengoptimalan APIP, baik secara SDM dan kuantitas maupun kualitas, mendukung anggaran atas pelaksanaan APIP, melaksanakan fungsi pengawasan dan internal berbasis risiko.
Program ketiga, area penguatan akuntabilitas. Ada uraian aksi mendorong keterlibatan pimpinan SKPD dalam penyusunan strategis, mendorong keterlibatan pimpinan SKPD, mendorong setiap pimpinan memantau kinerja secara berkala.
Selain itu meningkatkan kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja, mengembangkan penyusunan indikator kinerja individu berbasis elektronik, mengembangkan penyusunan laporan kinerja individu bulanan sesuai perjanjian kinerja yang ditetapkan.
Keempat, penguatan kelembagaan. Uraian aksi pada area ini yakni mengevalusasi organisasi atau kelembagaan, menindaklanjuti hasil evaluasi dengan mengajukan perubahan organisasi atau kelembagaan.
Kelima, penguatan tatalaksana. Uraian aksinya mendorong SKPD khususnya unit pelayanan memiliki standar operasional pelaksanaan (SOP) sesuai tugas dan fungsinya.
Ada juga prgram penyusunan rencana pengembangan e-gevornment di lingkungan pemerintah Kabupaten Cirebon, melaksanakan pengembangan e-government, pengembangan sistem perencanaan, penganggaran dan manajemen kinerja terintegrasi, pengembangan sistem penyediaan layanan informasi dan pengaduan transaksional.
Selain itu, membentuk tim yang menangani keterbukaan informasi publik, membuat peraturan bupati tentang keterbukaan informasi publik, melaksanakan kebijakan keterbukaan informasi publik, mengembangkan kebijakan informasi publik, melaksanakan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Keenam, penguatan SDM ASN. Terdapat uraian aksi penyempurnaan hasil jabatan analisis jabatan analisis beban kerja, melakukan penghitungan kebutuhan pegawai seluruh SKPD, menyusun rencana redistribusi pegawai dan menyusun proyeksi kebutuhan pegawai selama 5 (lima) tahun.
"Kita mencanangkan setiap pengumuman penerimaan pegawai diumumkan secara luas, transparan, obyektif, adil, akuntabel dan bebas KKN serta seleksi diinformasikan secara terbuka," ujar Muslih.
Selain itu, menyusun standar kompetensi jabatan, melaksanakan assesment pegawai, melaksanakan identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi, menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai dan melaksanakan pengembangan kompetensi pegawai,
Selanjutnya menyusun kebijakan promosi secara terbuka, menyusun rencana kebijakan promosi jabatan secara terbuka, kebijakan promosi secara terbuka untuk pimpinan tinggi, mengumumkan setiap tahapan seleksi secara terbuka melalui website.
Berikutnya menyusun kebijakan disiplin kode etik atau kode perilaku pegawa sesuai perundang-undangan, melakukan monitoring dan evalusasi pelaksanaan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku pegawai. Selain itu, mengembangkan sistem informasi manajemen kepegawaian sesuai kebutuhan.
Ketujuh, penguatan perundang-undangan. Uraian aksi pada area ini menyusun rencana kerja rancangan perundang-undangan, mengidentifikasi analisis dan pemetaan terhadap produk hukum daerah yang harmonis maupun membenahi produk hukum yang tidak sinkron dengan perundang-undangan lainnya.
Selanjutnya, mengevalusasi sistem pengendalian atau SOP produk hukum daerah secara berkala. Berikutnya, penyusunan produk berkualitas, sosialisasi produk hukum daerah dan peraturan perundangan-undangan lainnya, publikasi produk hukum daerah dan peraturan perundangan-undangan lainnya, serta pembinaan keluarga sadar hukum.
Terakhir, peningkatan kualitas pelayanan publik. Selama 2022 Pemkab Cirebon akan menetapkan kebijakan standar pelayanan, memaklumatkan standar pelayanan di masing-masing SKPD, bidang perizinan, mendorong SKPD membuat SOP pada pelaksanaan standar pelayanan, melakukan identifikasi dan revisi atau perbaikan SOP perbaikan standar pelayanan
Selanjutnya, melakukan sosialisasi atau pelatihan dalam budaya prima, mempermudah akses informasi tentang pelayanan melalui berbagai media, melaksanakan perlakuan sanksi atau penghargaan bagi pelaksana pelayanan publik, mengembangkan sarana terpadu integrasi, membangun dan mengembangkan inovasi pelayanan, operasionalisasi pelayanan perizinan investasi, serta peyederhanaan prosedur perizinan dan peningkatan pelayanan penanaman modal.
Setelah itu menetapkan kebijakan pengaduan pelayanan secara daring, menetapkan SOP pengaduan dan evalusasi atas penanganan pengaduan di SKPD, penanganan permasalahan penanaman modal terkait investasi.
Usai itu membangun atau mengembangkan pelayanan berbasis teknologi inforamsi, melakukan evaluasi terhadap pelayanan berbasis teknologi informasi, pengembangan sistem informasi pelayanan perizinan, memperbaiki secara terus menerus pelayanan berbasis tekonologi informasi, monitoring dan evaluasi terhadap kinerja pelayanan publik SKPD.
Kemudian pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan aplikasi SINTREN (Sistem Informasi Terpadu Kependudukan), pembentukan pusat pelayanan kesehatan terpadu Sigap Cepat Eman Rakyat (SICERIA). *Muiz