Kilas 4 edisi Mei 2022

Perda Retribusi TKA Disahkan

Ilustrasi Perda Retribusi TKA Disahkan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) akhirnya disahkan menjadi perda pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa, 31 Mei. Dengan ditetapkannya perda tersebut, diharapkan bisa menjadi payung hukum yang bersifat baku demi mendongkrak pendapatan daerahSebelum disahkannya perda, konsekuensi  berdampak pada pengalihan retribusi TKA yang semula ke daerah menjadi ke pusat. 

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon mewakili Pansus III mengatakan, sebagaimana aturan yang ada, pansus telah melakukan tahapan-tahapan dari kajian dan perbaikan sebelum disahkan.

"Kita telah mengevaluasi hingga menyetujui, karena selain untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah, kehadiran perda bertujuan agar dapat meningkatkan manfaat bagi masyarakat," katanya.

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024