Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) akhirnya disahkan menjadi perda pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Selasa, 31 Mei. Dengan ditetapkannya perda tersebut, diharapkan bisa menjadi payung hukum yang bersifat baku demi mendongkrak pendapatan daerah. Sebelum disahkannya perda, konsekuensi berdampak pada pengalihan retribusi TKA yang semula ke daerah menjadi ke pusat.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon mewakili Pansus III mengatakan, sebagaimana aturan yang ada, pansus telah melakukan tahapan-tahapan dari kajian dan perbaikan sebelum disahkan.
"Kita telah mengevaluasi hingga menyetujui, karena selain untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah, kehadiran perda bertujuan agar dapat meningkatkan manfaat bagi masyarakat," katanya.