Menjelang pemilihan kuwu (Pilwu) serentak tahun 2023, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon gencar melakukan sosialisasi tahapan Pilwu. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan ST mengungkapkan, ada 100 desa yang akan melaksanakan Pilwu.
“Bulan ini kami sudah melakukan sosialisasi terhadap desa-desa tersebut, agar tetap menjaga kondusifitas sampai pemilihan,” ungkapnya.
Sofwan menilai, Pilwu 2023 berpotensi memanas dan mudah konflik, karena berdekatan dengan pemilihan legislatif (Pileg) maupun pemilihan presiden (Pilpres) yang akan digelar pada Februari 2024. Ia pun khawatir ada oknum yang memanfaatkan momentum tersebut untuk menunggangi Pilwu.
Sofwan menegaskan agar perangkat desa mampu menjaga profesionalitas dan integritas serta netralitas.
Di Kecamatan Mundu ada dua desa yang akan Pilwu yakni Desa Setupatok dan Desa Suci. Komisi I pun telah menyosialisasikan kedua desa tersebut, agar sebelum Pilwu seluruh aset dan fasilitas desa dapat didata.
Setiap pasca Pilwu, selalu saja ada desa yang berkonflik soal aset, sehingga perlu langkah mitigasi. Sofwan menghimbau perangkat desa untuk segera menginventarisasi aset desa sebelum masa jabatan kuwu berakhir.
Meski demikian, Sofwan optimistis Pilwu 2023 akan berjalan lancar. Tak henti, Komisi I akan turun langsung dan memberi himbauan agar seluruh perangkat desa bersikap netral. “Kami telah memberi himbauan perangkat desa yang tidak netral akan dikeluarkan sesuai aturan,” tegas Sofwan.
Dia juga menjelaskan, saat pilwu berlangsung, Pelaksana Tugas (PLT) kuwu diganti sekretaris desa. Sofwan berharap, perangkat desa bisa bersinergi agar pelaksanaan pilwu berjalan lancar.
Lebih lanjut, tak kalah penting sebelum Pilwu berlangsung adanya dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kuwu. Para kuwu yang berniat mencalonkan kembali diharuskan mendapatkan surat dari Inspektorat Kabupaten Cirebon yang menyatakan kelengkapan administrasi dan tidak mempunyai tunggakan.
Untuk mendapatkan surat dari inspektorat, kuwu harus menyampaikan LKPJ terlebih dahulu. Sofwan menegaskan agar seluruh desa yang akan Pilwu segera menyelesaikan LKPJ sesuai peraturan yang berlaku.
“Nanti LKPJ akan diproses oleh inspektorat, karena yang mengeluarkan surat keterangan itu kan inspektorat. Makanya, saya memberi ketegasan LKPJ harus selesai 6 bulan sebelum masa jabatan habis,” tegas Sofwan.
Bila LKPJ dapat diselesaikan 6 bulan sebelum masa jabatan habis, perangkat desa akan punya banyak waktu untuk menyiapkan pilwu.
Hal tersebut tidak hanya berlaku untuk 100 desa yang akan mengadakan pilwu saja, namun juga untuk seluruh desa di Kabupaten Cirebon.
“Ini juga berlaku untuk seluruh desa. Jika perangkat desa bisa menyelesaikan LKPJ 6 bulan sebelum jabatan berakhir, maka 6 bulan berikutnya mereka tinggal selesaikan laporan tambahan lainnya,” tambahnya.
Sofwan menjelaskan, jika kuwu tidak bisa menyelesaikan LKPJ dalam 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir, maka mereka akan mendapatkan sanksi administratif.
LKPJ merupakan kewajiban desa yang harus dipenuhi sebelum masa jabatan berakhir. Maka tak ada alasan lagi terlambat.
“Itu kewajiban desa untuk bisa menyelesaikan persoalan administrasi dan keuangan, termasuk di dalamnya soal aset-aset desa,” jelas Sofwan.
Berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Cirebon, tahun 2023 hampir seluruh desa telah menyelesaikan LKPJ. Ia pun mengapresiasi langkah tersebut. Meski demikian, Sofwan kembali mengingatkan agar seluruh perangkat desa bersinergi bersama untuk menjaga keadaan tetap kondusif, sebelum maupun sesudah pilwu.
“Menjelang tahun politik nasional, kami berharap pemerintah desa bisa menjaga kondusifitas desanya masing-masing. Kemudian pasca pilwu, tidak usah ribut-ribut, karena biasanya kan gitu. Jadi saya berharap betul pada perangkat desa,” katanya. *par