Dinamika 2 edisi Mei 2023

Evaluasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Ilustrasi Evaluasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Sudah enam bulan lamanya Desa Tambelang, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon diterjang konflik akibat dugaan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2022 senilai Rp 168 jua.

Dugaan penggelapan anggaran desa tersebut, membuat warga jengah dan meminta ada pengembalian dan itikad baik oleh kuwu.

Puncaknya, pada Maret 2023 silam, para warga bersama lembaga desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyambangi kantor desa, meminta kuwu Desa Tambelang agar mundur.

Pertemuan diakhiri dengan kesepakatan agar kuwu segera menggelar pekerjaan anggaran tahun 2022 yang masih tertunda dan membuat pernyataan pengunduran diri.

Atas desakan warga, Kuwu Desa Tambelang Gustiawan Herfain menyatakan siap untuk mengembalikan kepercayaan warga dan bertanggungjawab atas dugaan tersebut.

Ketua BPD Desa  Tambelang Castalim mengatakan, desakan warga yang menginginkan kuwu mundur dari jabatannya disampaikan saat mendatangi kantor desa. Ia pun sempat  meminta tanda tangan dari warga, sebagai bentuk mosi tidak percaya.

Castalim menerangkan, Kuwu Desa Tambelang secara lisan berjanji akan mengembalikan anggaran yang diduga telah terpakainya, namun hingga saat ini belum juga ditepati.

Ia pun telah melaporkan kasus tersebut ke Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). Namun hingga kini, ia mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Cirebon yang acuh dengan laporan dari BPD Desa Tambelang.

Sejak pertama kisruh dugaan penyelewangan anggaran pada November 2022 silam, BPD Desa Tambelang mengaku telah melayangkan surat kepada Pemkab Cirebon. Namun hingga Mei 2023, belum ada titik temu dan tak pernah mendapat balasan.

Kami mewakili masyarakat Desa Tambelang ingin menanyakan sejauh mana proses yang sudah dilakukan baik perjalanan dan pencapaiannya khususnya pembinaan dari Pemkab Cirebon,” ungkapnya, saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon.

Akibatnya, ia tak banyak bicara saat ditanya masyarakat mengenai kelanjutan konflik di Desa Tambelang tersebut.

Jawaban apa yang harus diberikan kepada masyarakat ketika masyarakat Desa Tambelang mempertanyakan prosesnya sudah sejauh mana. Karena saya sendiri belum tahu,” jelas Castalim.

Sementara itu, Kuwu Desa Tambelang Gustiawan Herfain menyatakan, bahwa sampai hari ini sudah berusaha memperbaiki kesalahan yang sudah terjadi. Ia pun bersedia memperbaiki tupoksi dan kinerjanya.

Dan bisa disampaikan kepada masyarakat ada itikad baik dari saya untuk memperbaiki dan menjalankan tupoksi saya sebagai Kuwu sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.

Menanggapi itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon H Junaedi ST mengatakan, sesuai mandat dari pimpinan DPRD, Komisi I diberikan tugas untuk memonitoring evaluasi perkembangan konflik Desa Tambelang.

Sudah banyak disampaikan, pada prinsipnya apa yang terjadi di Pemerintah Desa Tambelang sudah ada progres lebih baik dari sebelumnya.

Junaedi berharap, situasi di Desa Tambelang bisa kembali normal dan kondusif dari gejolak. Ia pun mengingatkan, dalam kasus yang terjadi di Desa Tambelang, diharapkan Pemerintah Daerah jangan berpuas diri. Tetap lakukan pengawasan dan pembinaan agar indikasi itikad baik ini terus berlanjut.

Pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewajiban Bupati itu didelegasikan kepada Camat. Di sini kepanjangan tangan bupati adalah camat, karena Bupati tidak akan sanggup jika harus membina secara langsung 412 Kuwu yang ada di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Junaedi juga meminta agar kedepan Pemdes Tambelang dalam melaksanakan kegiatan desa dapat berjalan dan dipertanggungjawabkan. Sebagai tindaklanjut, Komisi I akan melaksanakan rapat dngan Inspektorat dan Bagian Pemerintahan untuk membahas konflik Pemerintah Desa Tambelang ini. *Suf

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024