Fokus 3 edisi Mei 2023

PUPR: - Sektor Pembangunan dan Operasional Merugi Bila tak Segera Revisi

Ilustrasi PUPR: - Sektor Pembangunan dan Operasional Merugi Bila tak Segera Revisi

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon Dadang Junaedi menyebut, ada dua dampak bila peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (RTRW) tak segera direvisi. Pertama sektor infrastruktur berkaitan tata ruang yang kurang tepat. Kedua, tak tercapainya pemenuhan operasional pembangunan.

Dadang mencontohkan, ketika zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) namun justru dibangun pabrik atau permukiman tentu akan merugikan karena menimbulkan limbah. Penyebabnya, karena belum masuknya Permendagri tentang LSD ke perda.

Permendagri baru tentang LSD yang belum diwadahi perda membahas soal alih fungsi lahan sawah. Kalau gak direvisi ya nanti sawah produktif bisa diubah jadi industri atau perumahan,” jelas Dadang.

Dampak selanjutnya, carut-marutnya pemenuhan operasional pembangunan. Dadang menjelaskan, operasional pembangunan meliputi penetapan kebutuhan pembangunan. Mulai dari penyaluran anggaran sampai material yang dibutuhkan. Operasional yang tak terkonsep dengan baik, akan mempengaruhi hasil.

Ia pun mengaku, dalam proses penyusunan materi peninjauan kembali perda RTRW, telah melakukan konsultasi publik agar sesuai dengan kondisi lapangan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Anton Maulana menegaskan penataan ruang wilayah harus mendapat pengawasan dan pembinaan. Jangan sampai tidak menjawab kebutuhan dan kondisi riil saat ini.

Pemerintah Kabupaten Cirebon perlu memastikan penataan ruang mampu mengcover semua sektor. Bukan hanya zona industri atau pemukiman saja, namun juga berkaitan kesejahteraan masyarakat, seperti zona hijau.

Karena kalau zona hijau diubah jadi industri tentu sangat berdampak pada stabilitas ketersediaan pangan dalam lingkup daerah. Artinya kita bisa impor, pertanian jadi melesu,tegasnya.

Politisi Golkar ini mengakui, penataan ruang memang sangat dibutuhkan sebagai komando sektor pembangunan. Namun, stabilitas kehidupan masyarakat juga perlu diprioritaskan dan menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

“Dari segi pembangunan, perda RTRW ini memang sangat dibutuhkan. Maka perlu ada pengawasan dari pemkab terkait pelaksanaannya, misalnya berkaitan perbaikan jalan yang menunjang produktifitas masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan, SE  menyampaikan, Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2018 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cirebon. Sementara, pemerintah daerah sudah mencanangkan di tahun 2023, PAD akan diperoleh sebesar Rp 810 miliar.

“Jika tidak ada aturan yang pasti pada tata ruang, maka pembangunan juga akan tidak tertata dan itu berpengaruh pada PAD kita,” ujarnya.

Selain itu, penataan ruang yang kurang tepat, dikhawatirkan akan menyebabkan ketimpangan dalam pembangunan. Sebut saja misalnya, mengenai perbatasan wilayah Kabupaten Cirebon dengan Kota Cirebon.

“Dalam peraturan bisa dibuat zona industri, tapi kondisi saat ini diperbolehkan untuk perumahan juga. Itu kan jadi semrawut. Apalagi di wilayah perbatasan itu harus ada kejelasan detail. Karena sangat berdampak bagi warga yang berada di lokasi perbatasan untuk mendapatkan pelayanan publik,” jelas politisi Hanura itu.

Yoga menuturkan, pola pembangunan yang terintegrasi dengan berbasis kajian matang, juga berpengaruh bagi pelaku usaha dan investor.  Bila mengacu pada visi-misi kepala daerah, salah satunya peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pengentasan pengangguran.

Maka, pemerintah daerah harus bisa mengelola dengan baik zona industri di Kabupaten Cirebon. Maka kehadiran Perda RTRW wajib memastikan itu.

Kaitan pengangguran, misalnya bagaimana caranya home industri dan ivestestor di Kabupaten Cirebon bisa terus bertambah. Dan itu bisa diwujudkan melalui Perda RTRW sebagai pintunya,pungkasnya. *Par

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024