Fokus 2 edisi Mei 2023

Revisi Perda RTRW - Komisi III: Prioritaskan Zona Hijau

Ilustrasi Revisi Perda RTRW - Komisi III: Prioritaskan Zona Hijau

Rancangan perubahan Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2018 telah diajukan peninjauan sejak tahun 2021.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon melaporkan telah melaksanakan pleno keputusan sejak Maret 2021.

“Kami sudah mengajukan peninjauan kembali, sekaligus menyusun materi teknis dan mengadakan pleno pertama revisi perda,” ujar Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Dadang Junaedi.

Meski sempat terhenti selama 10 bulan karena penyesuaian akibat terbitnya peraturan baru Kementerian Agraria dan Tata Ruang, namun rencana perubahan RTRW akhirnya dapat dihantarkan pada akhir 2022.

“Rapat pleno terakhir sudah kami lakukan tahun 2022, saat itu dari provinsi juga hadir. Lalu di awal tahun 2023 kami juga rapat virtual bersama Pokja Kementrian PUPR terkait subtansi persiapan,” ungkapnya.

Dadang mengungkapkan, empat alasan yang mendasari Perda RTRW perlu segera direvisi. Pertama, terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. “Pada undang-undang itu jelas, rencana tata ruang wilayah kabupaten harus ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun,” ungkap Dadang.

Kedua, lahirnya kebijakan-kebijakan baru seperti Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Ruang Wilayah, Peraturan Kementerian PUPR Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perencanaan dan Pemrograman Pembangunan Infrastruktur.

Dadang menilai, kedua kebijakan tersebut, memberi pengaruh pada sektor pembangunan secara signifikan bagi Kabupaten Cirebon. Maka, agar kebijakan daerah, provinsi dan pusat dalam tata ruang bisa selaras perlu dilakukan revisi.

Ketiga, alasan batas wilayah Kabupaten Cirebon dan beberapa kebijakan yang belum masuk ke dalam perda RTRW Kabupaten Cirebon.

Seperti diketahui, batas wilayah antara Kabupaten Cirebon dengan Kota Cirebon sempat menjadi polemik. Terutama berkaitan pelayanan publik di area perbatasan.

Terakhir, berkenaan proyek mercusuar seperti pembangunan jalan lingkar, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang belum diwadahi oleh perda RTRW.

Jalan lingkar yang dimaksud mengenai jalan alternatif yang berguna untuk mengurangi kemacetan. Sementara LP2B adalah, lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian suatu wilayah.

“Makanya, perda tersebut harus dipastikan sesuai dengan perkembangan wilayah yang ada,” jelas Dadang.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan mendukung langkah pemerintah daerah meninjau ulang Perda Nomor 7 Tahun 2018.

Senada, Yoga menilai, tata ruang Kabupaten Cirebon belum sejalan dengan aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Pada dasarnya kami mendukung dengan rencana revisi ini. Dengan harapan ke depan antara kementerian ATR/BPN dengan Dinas PUPR kita bisa memiliki regulasi yang selaras,” jelasnya.

Namun, Yoga mengingatkan agar pemkab bisa selektif dalam menyusun materi, salah satunya memastikan zona hijau harus tetap terjaga.

Zona hijau ini meliputi kawasan yang dilindungi seperti pertanian, dan perkebunan. Berdasarkan perda RTRW tahun 2018, ada 45.000 hektare yang masuk lahan pertanian.

“Jangan sampai zona hijau tidak terjaga karena berkaitan cadangan pangan berkelanjutan,” tegasnya.

Dia menegaskan, pemkab harus teliti dan selektif karena menentukan nasib Kabupaten Cirebon untuk 20 tahun ke depan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Anton Maulana meminta agar Bupati Cirebon dapat menjelaskan potensi alih fungsi lahan persawahan, pemukiman dan industri. Agar tidak terjadi dampak buruk bagi Kabupaten Cirebon.

“Ini penting diingatkan, karena berkaitan ketahanan pangan, penguasan lahan dan kepastian zona hijau. Dan yang penting harus jelas revisi perda ini,” kata Anton. *Par

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024