Dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 mengatur penataan ruang dalam suatu wilayah.
Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat yang mengatur perencanaan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Sebagaimana amanat UU, pemerintah diharuskan membaca dan menganalisa struktur dan pola serta potensi sumber daya alam yang tersedia di sebuah kota. Juga aspek administratif dan aspek fungsional yang bertujuan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional dan lokal. Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan yang berfungsi untuk melihat struktur ruang pada kota.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 Kabupaten Cirebon tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjelaskan, fungsi tata ruang untuk mewujudkan ruang wilayah di Kabupaten Cirebon yang aman, nyaman, produktif, terpadu sebagai sentra pertanian, industri, serta pariwisata.
Perda RTRW memiliki masa waktu dua puluh tahun. Dalam perjalanannya, perda ini mengalami revisi beberapa kali. Sebelumnya pada 2018 silam, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menyepakati perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang RTRW.
Perubahan pertama disebabkan, terbitnya peraturan baru di tingkat nasional sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Maka untuk menghindari terjadinya ketidakpastian dalam perundang-undangan, dilakukanlah penyesuaian dan menelurkan Perda RTRW Nomor 7 tahun 2018.
Dalam Perda Nomor 7 tahun 2018, setidaknya mencakup enam pembahasan. Pertama, ruang lingkup wilayah Kabupaten Cirebon berdasarkan aspek administratif dengan luas daratan 107.028 hektare, dan pesisir sepanjang 77.97 kilometer.
Sementara batas wilayah administrasi Kabupaten Cirebon meliputi; utara berbatasan Kabupaten Indramayu dan laut jawa, selatan berbatasan Kabupaten Kuningan, barat berbatasan Kabupaten Majalengka, timur berbatasan Kota Cirebon dan Kabupaten Brebes.
Kedua, RTRW juga menjelaskan struktur ruang permukiman dan kegiatan ekonomi. Ketiga pola ruang wilayah kabupaten, yang memiliki pengertian distribusi ruang untuk fungsi lindung dan budidaya.
Selanjutnya, perda juga mengatur penetapan kawasan strategis kabupaten (KSK) dan kawasan strategis provinsi (KSP). Kelima, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. Terakhir, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon Dadang Junaedi mengatakan, Perda RTRW merupakan perda komando dalam sektor pembangunan.
“Perda RTRW ini memiliki urgensi yang sangat penting karena komando segala pembangunan di Cirebon. Sehingga harus selaras dengan regulasi pemerintah pusat dengan melihat perkembangan wilayah,” ujarnya.
Secara regulasi Perda RTRW berlaku 20 tahun. Namun bukan berarti tak dapat direvisi. Perda RTRW dapat ditinjau kembali guna menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi.
“Secara aturan, UU Penataan Ruang No 26 Tahun 2007, dan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 mengisyaratkan Perda RTRW berdimensi 20 tahun. Tapi maksimal 5 tahun sekali haru direvisi dengan alasan-alasan tertentu,” jelas Dadang.
Pada Maret 2021, Pemerintah Kabupaten Cirebon pun telah mengajukan peninjauan ulang terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2018 agar dapat direvisi. Dan telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cirebon, terdapat perubahan jumlah wilayah, capaian kesehatan, pemukiman, industri dan pertanian. Sehingga hal itu menjadi alasan perda akan disusun ulang. *Par