Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren saat ini telah memasuki babak baru.
DPRD Kabupaten Cirebon kembali menggelar paripurna untuk mendengar jawaban Bupati Cirebon atas raperda pesantren.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Hanafi mengatakan, raperda pesantren diinisiasi DPRD untuk turut andil memfasilitasi pesantren dalam penyelenggaraan pendidikan.
Menurutnya, pesantren dari segi historis merupakan satu lembaga tertua yang ada di Indonesia dan telah dikenal sebelum fase kemerdekaan.
Pesantren saat ini terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman yang pesat.
Ia mengungkapkan, pesantren di Kabupaten Cirebon memiliki jumlah yang cukup banyak. Oleh karena itu, diperlukan kehadiran Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Bupati Cirebon sudah sependapat atas usulan DPRD, bahwa raperda tersebut bertujuan menjamin terlaksananya fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Cirebon.
"Di Kabupaten Cirebon pesantren telah mendarah daging sebagai pilihan pendidikan masyarakat. Sehingga diperlukan aturan untuk memenuhi fasilitas yang sesuai standar,” ungkap Hanafi.
Politisi Golkar itu menjelaskan, dibutuhkan partisipasi baik dari masyarakat maupun pemerintah terhadap penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di pesantren.
“Kita berharap bupati bisa mengoptimalkan peran seluruh stakeholder agar raperda ini bisa segera disahkan,” jelasnya.
DPRD akan segera mengkaji raperda melalui panitia khusus bersama tim raperda pemerintah Daerah.
“Semoga ini bisa menjadi raperda yang bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Cirebon Khususnya,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron menilai banyak pesantren belum dikelola dan terfasilitasi dengan baik. Ia pun mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Cirebon mengusulkan raperda.
“Saya melihat ada pesantren yang pengelolaanya kurang layak seperti minimnya sarana dan prasarana yang mendukung ,” jelasnya.
Padahal pesantren sudah terbukti memiliki peran nyata, baik dalam pergerakan maupun perjuangan meraih kemerdekaan Indonesia. Serta pembangunan nasional khususnya di Kabupaten Cirebon.
“Di Kabupaten Cirebon, pondok pesantren sudah menyatu dengan dalam praktik keseharian masyarakat,” kata Imron.
Pemerintah juga mengafirmasi melalui terbitnya UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Hal itu menjadi sejarah baru bentuk rekognisi (pengakuan) negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam.
Tidak hanya rekognisi, UU tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.
Lahirnya UU yang berpihak pada kaum sarungan ini, berawal dari sederet keresahan yang dialami oleh kalangan pesantren.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dinilai belum mengakomodir aspirasi dan kearifan lokal pesantren sebagai lembaga pendidikan yang jumlahnya menurut data Kementerian Agama pada 2018 mencapai 28.194 unit. *Kus