Dinamika 3 edisi Oktober 2022

Soroti Kenaikan Dana Cadangan Pilkada 2024

Ilustrasi Soroti Kenaikan Dana Cadangan Pilkada 2024

Bupati Cirebon Drs H Imron menghantarkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Dana Cadangan Pilkada tahun 2024 dalam rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Cirebon. Imron mencanangkan dana cadangan Pilkada 2024 sebesar Rp 84,6 miliar.

Melihat itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Nurholis menyoroti hantaran tersebut. Ia membandingkan besaran dana cadangan Pilkada 2024 yang terpaut jauh dengan Pilkada 2018. Sebagaimana Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Cirebon Tahun 2018, hanya memakan anggaran Rp 50 miliar. Sementara Pilkada 2024 naik drastis Rp 84 miliar.

“Naik sebesar 69 persen. Kami minta penjelasan komponen apa saja yang naik secara signifikan, dan apa alasannya sehingga muncul nilai yang fantastis itu,” jelas Nurholis.

Nurholis menilai, kenaikan dana cadangan Pilkada 2024 akan memberatkan APBD di tengah iklim ekonomi yang berpotensi krisis. Ia pun berpendapat, Pemda harus menghemat dan meninjau kembali anggaran yang dirasa tidak perlu.

Berdasarkan naskah hantaran bupati, dana cadangan tersebut berasal dari perubahan APBD 2022 sebesar Rp 44,6 miliar dan APBD murni 2023 sebesar Rp 40 miliar.

Senada itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi Golkar Hj Diyah Irwany juga meminta Pemda memberi penjelasan dasar hukum penentuan jumlah dana cadangan Pilkada 2024 yang dinilai membengkak.

Kita ingin tahu apa asumsi penentuan jumlah dana cadangan Pilkada dari APBD perubahan 2022 dan APBD murni 2023 sehingga muncul nominal lebih besar,” kata Diyah.

Diyah juga menanyakan penggunaan dana cadangan Pilkada 2024 akan seperti apa.

“Disimpan dimana, atas nama siapa, apakah dalam bentuk saldo tabungan, atau dalam simpanan deposito?” tuturnya.

Wakil Bupati Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih mengatakan, sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 80 Ayat 4, dana cadangan ditempatkan di rekening terpisah melalui kas umum daerah. Namun tetap tidak terpisah dari APBD.

Ayu menerangkan, kenaikan dana cadangan Pilkada 2024 telah menyesuaikan kebutuhan perlengkapan selama tahapan Pilkada. Di antaranya, dana cadangan akan membiayai honorarium KPPS, layanan administrasi perkantoran, perjalanan dinas PPK dan PPS, pembuatan TPS hingga kebutuhan komponen TPS.

Menurut Ayu, keterbatasan keuangan daerah untuk membiayai Pilkada 2024 menjadi alasan pentingnya dana cadangan untuk kebutuhan yang tak terduga.

“Sehingga Perda ini menjadi sangat penting untuk segera disahkan agar tahapan Pilkada mulai dapat  berjalan di tahun depan,” ujar Ayu.

Sementara itu Bupati Cirebon Drs H Imron menjelasakan, pembiayaan dana cadangan merupakan instruksi dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pemilihan Gubernur, Pilbup dan Pilwalkot.

“Supaya prosesnya berjalan baik karena memang anggaran Pibup harus bersumber dari anggaran  daerah,” kata Imron.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana mengatakan, raperda dana cadangan Pilkada 2024 masih sebatas hantaran dan usulan. Ia mengaku telah membentuk panitia khusus (pansus) yang akan membedah dan mendalami dana cadangan tersebut.

“Nanti akan kita perinci. Biarkan pansus yang bekerja nanti untuk menelaah. Apakah sudah sesuai untuk penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024. Kemarin fraksi sudah banyak yang menanyakan,” pungkasnya. *Par

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024