Dinamika 1 edisi Oktober 2022

Ketuk Palu Perda Bumdes

Ilustrasi Ketuk Palu Perda Bumdes

Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) akhirnya resmi disahkan dalam paripurna DPRD.

Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) II yang bertugas mengkaji raperda tersebut telah selesai dan mengkaji bersama tim raperda Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Anton Maulana ST MM mengatakan, raperda Bumdes dan Bumdesma telah dibahas dan dikaji. Sebagaimana amanat Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa diharuskan membentuk Bumdes yang dibebankan dari dana desa.

Sebelum disahkan menjadi Perda, Pansus II sudah melakukan tahapan pembahasan sebelumnya. Dan kami sepakat untuk mengesahkan pada paripurna sekarang,” ujar Anton.

Seperti diketahui, Perda Bumdes dan Bumdesma diinisiasi DPRD Kabupaten Cirebon pada 2021 dan masuk pada program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022. Harapan tersebut agar ada payung hukum yang bersifat baku untuk Bumdes di Kabupaten Cirebon.

Anton menerangkan, landasan hukum sebelumnya yakni Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pembentukan Bumdes sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan perundang-undanganl

“Sehingga sudah sangat tepat adanya perubahan Perda,” terangnya.

Saat ini, landasan yuridis Perda Bumdes mengacu pada Pasal 7 Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Bumdes bahwa desa dapat mendirikan Bumdes dan Bumdesma.

Sementara syarat untuk menjadi pengurus Bumdes dan Bumdesma  sebagaiman yang diatur dalam raperda yakni prasayarat KTP, pendidikan SLTA atau sederajat, tidak pernah dinyatakan pailit, tidak pernah dinyatakan bersalah dan tidak pernah dihukum karena melakukan pidana.

Kemudian memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai. Artinya memiliki kemampuan kepemimpinan dan kerjasama saat menduduki jabatan bumdes,” kata Anton dalam pemaparannya.

Sementara masa jabatan sebagai sebagai pengurus bumdes dan bumdesma, menurut  Pasal 23 Ayat 1 yakni 5 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak dua kali masa jabatan. Untuk komposisinya terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara

Anton mengungkapkan, Pansus II telah melakukan perbandingan dengan daerah lain mengenai perda bumdes sebelum disahkan.

Ia berharap, dengan lahirnya Perda Bumdes, Pemkab Cirebon akan melakukan program pembinaan dan pengembangan untuk seluruh Bumdes melalui dinas tertentu.  

Kita ingin Bumdes dan Bumdesma bisa tumbuh dan kita mendorong agar turunan menyusun peraturan bupati juga bisa segera dilakukan untuk pelaksanaan teknisnya,” jelas Anton.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Hanafi mengatakan, tujuan Perda Bumdes agar potensi yang ada di desa dapat tergali optimal sehingga terwujudnya desa yang mandiri. Sejauh ini, ia menilai potensi seluruh desa di Kabupaten Cirebon sangat beragam namun belum mampu dikelola dengan baik.

Selain itu, banyak bumdes yang stagnan atau layu sebelum berkembang. Hanafi mengatakan, persoalannya bermacam-macam seperti akses permodalan dan sulitnya pemasaran. Padahal, kata Hanafi, potensi usaha di desa sangat besar seperti pertanian dan perikanan.

“Ada bumdes sudah bagus tapi karena alasan enggak bisa setor malah bangkrut sering terjadi. Makanya kita ingin coba carikan solusi melalui Perda,” ujarnya.

Dengan lahirnya Perda Bumdes Hanafi berharap akan menggeliatkan kembali Bumdes dan mendorong desa memiliki usaha.

“Potensi di desa harus kita kembangkan dan harus kita galih bukan hanya itu tetapi pelayanan umum bisa kita kembangkan di desa dan dinaungi bumdes. Dan pada akhirnya desa punya pendapatan yang meningkat,” pungkasnya. *Kus

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024