Dinamika 4 edisi September 2022

Perda Pengelolaan Sampah Disahkan

Ilustrasi Perda Pengelolaan Sampah Disahkan

Sampah menggunung dan berserakan, hingga saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kabupaten Cirebon.

Hampir seluruh desa di Kabupaten Cirebon memiliki persoalan serupa: belum adanya tempat pembuangan sementara (TPS) dan ketidakmampuan mengelola sampah.

Meski upaya pengangkutan sampah dari TPS menuju tempat pembuangan akhir (TPA) telah dilakukan, namun tidak semua sampah dapat terangkut dan ditampung.

Persoalannya, diakui karena minimnya armada pengangkut dan terbatasnya TPA.

Sebelumnya hanya TPA Gunung Santri di Desa Kepuh yang menjadi tumpuan pembuangan sampah. Keadaan itu diperparah karena TPA Gunung Santri  statusnya masih sewa dan hampir overload.

Setiap sore, DLH akan melakukan penyemprotan secara intens dan menimbun tanah baru untuk menghindari bau busuk di TPA Gunung Santri.

"Tiap tahun kita perpanjang masa sewanya. Kalau sewaktu-waktu pemerintah Desa Kepuh sudah tidak mengizinkan, ya sudah Cirebon tak punya TPA sampah lagi," ujar Fitroh Suharyono, Kabid Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cirebon.

Sampah terburuk yang tidak dapat diolah lagi, akan diangkut menggunakan armada menuju TPA Gunung Santri.

Menurut Fitroh, sampah yang ada di TPA Gunung Santri, baru 10 persen dari total sampah yang dihasilkan.

"Setiap hari per orang menyumbang sampah sekitar 0,54 kg. Kalau ditotal sekitar 1.198 ton masyarakat menghasilkan sampah per harinya," ujarnya.

Sementara DLH hanya mampu mengangkut 100 ton per hari ke TPA. Selebihnya, ada yang dibakar maupun ditimbun langsung di TPS masing-masing.

DLH memprediksi, umur TPA Gunung Santri tak akan bertahan lama. Oleh karenanya ia berharap penanganan sampah harus mulai dilakukan secara serius oleh semua pihak.

Oleh karenanya, sejak pertengahan 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mulai merealisasikan pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Kubangdeleg, Kecamatan Karangwareng.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon, Iwan Rizky, mengatakan, tahap awal pembangunan dan sarana penunanjang TPA Kubangdeleg sudah dianggarkan senilai Rp20 miliar.

Anggaran sebesar itu, sesuai rencana awal adalah untuk pengerjaan TPA dan akses jalan menuju ke TPA Kubangdeleg.

Mengaca pada peraturan bupati, sebenarnya penanganan sampah merupakan kewajiban bersama semua pihak. Baik Pemkab, DPRD, camat, pemdes dan masyarakat memiliki kewajiban untuk bersinergi mengentaskan sampah.

Memasuki Oktober 2022, DPRD Kabupaten Cirebon pun mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah.

Sebelumnya perda sampah, merupakan inisiatif DPRD yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) masa kerja 2019-2024.

Persetujuan Perda tersebut disetujui bersama dengan Bupati Cirebon pada paripurna.

Dalam kesempatan itu, Bupati Cirebon Imron mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Cirebon, terutama kepada Panitia Khusus (Pansus) yang sudah membantu merumuskan dan menyempurnakan perda tersebut.

“Kami ucapkan terimakasih kepada DPRD atas kerjasamanya," ucapnya.

Imron mengatakan, dalam mewujudkan Kabupaten Cirebon yang sehat dan bersih, diperlukan adanya upaya pengelolaan sampah secara komprehensif, terencana dan terpadu.

“Pengelolaan sampah ini bertujuan untuk mewujudkan budaya hidup bersih,” katanya.

Selanjutnya, perda sampah tersebut, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.

Imron berharap, pasca penetapan Perda tentang Pengelolaan Sampah, seluruh pihak terutama eksekutif dan legislatif dapat mendukung pelaksanaan Perda. *Mir

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024