Fokus 1 edisi September 2022

Pendapatan Retribusi Parkir (Upperdack) - Tak Sebanding Dengan Potensi

Ilustrasi Pendapatan Retribusi Parkir (Upperdack) - Tak Sebanding Dengan Potensi

Sumber pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Cirebon diperoleh dari berbagai sumber kekayaan dan retribusi yang sah. Salah satunya pendapatan dari sektor rertribusi parkir. Retribusi parkir merupakan pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum, jalan khusus dan lahan aset pemerintah untuk seluruh kendaraan bermotor.

Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon No 43 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Parkir Pasal I menjelaskan, setiap kendaraan bermotor roda 6 dikenakan biaya parkir sebesar Rp 4 ribu. Sementara  roda 3 dan 4 Rp 3 ribu, dan kendaraan roda 2 dikenakan tarif parkir seribu rupiah.

 

Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Pengoperasian Prasarana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon Alfa menerangkan, tahun 2020 ada 270 tempat yang sudah memiliki izin resmi parkir. Dan telah meningkat pada 2022 menjadi 287 titik lokasi.

“Itu total seluruh kawasan parkir tepi jalan, toko-toko, aset pemerintah,” terangnya.

Alfa mengatakan, setiap tempat parkir resmi terdapat satu juru parkir (jukir) yang dilengkapi rompi, topi dan membawa karcis resmi dari Dishub bernominal Rp 1.000-5.000. Pada tahun 2021, total petugas parkir berjumlah 495 orang yang bertambah menjadi 530 orang pada 2022.

Para jukir tersebut tidak digaji melainkan diupah dari bagi hasil pendapatan parkir dengan persentase 70 dan 30 persen.

“Untuk daerah 30 persen dan 70 persen untuk jukir,” ujar Alfa.

Dalam teknis pemungutan parkir, Dishub menggunakan koordinator wilayah (koorwil) yang tersebar menjadi koorwil barat, tengah dan timur.  

“Kita ada 12 koordinator yang setiap minggu keliling menemui jukir dan akan disetorkan setiap Kamis melalui transfer bank ke Bappenda,” jelas Alfa.

Alfa pun optimistis, retribusi parkir di Kabupaten Cirebon setiap tahun akan selalu meningkat. Terlebih setelah diserahkannya pasar-pasar ke Dishub yang semula dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Kita optimis perlahan akan menyalip minimal setara dengan Kota Cirebon yang sudah mencapai Rp 3 miliar,” kata Alfa.

Alfa hanya menyayangkan, kondisi jukir yang tidak menggunakan sistem gaji karena belum adanya payung hukum Perbup.

“Kalau ada Perbup setidaknya para jukir mendapat hak dan kita juga enak untuk ngaturnya,” ujar dia.

 

Sub Bidang Pelaporan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Cirebon Lili Murtsiasih menyampaikan retribusi parkir di Kabupaten Cirebon diakui selalu mengalami peningkatan dari target setiap tahunnya. Pada 2020, Dishub menargetkan Rp 300 juta namun berhasil terealisasi Rp 331 juta.

Sementara pada 2021, target retribusi parkir dari Rp 270 juta juga berhasil surplus hingga Rp 303 juta. Dan per September 2022, dari target Rp 270 juta, Bappenda telah menerima Rp 383 juta.

“Hanya pada tahun 2019 saja kita tak mencapai target karena pandemi. Dari target Rp 500 juta hanya terealisasi Rp 270 juta. Dan tahun depan kita yakin akan meningkat lagi menjadi Rp 500 juta,” ungkap Lili.

Sementara, target pajak parkir pada 2022 juga diakui mengalami peningkatan. Dari target Rp 560 juta, hingga September 2022 telah terealisasi Rp 579 juta.

“Target pajak perubahan Rp 650 juta. Artinya kita sudah mencapai 89 % untuk mencapai target perubahan itu,” kata Lili.

Bukan Prestasi, Masih Jauh dari Potensi

Meski demikian, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon Pandi S.E menjelaskan, pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Cirebon masih jauh dari potensi. Seharusnya realisasi yang dapat diperoleh dari retribusi parkir, mampu mencapai Rp 700-800 juta per tahun.

Pandi melihat, banyak kawasan yang belum tergali dan terdata Dishub. Sehingga klaim realisasi retribusi parkir telah melebihi target bukanlah prestasi. Ia bahkan menilai, Dishub hanya menurunkan targetnya. Dari semula Rp 500 juta pada 2019, target pada 2020 hingga 2022 justru menurun.

“Jadi enggak aneh kenapa melebihi target. Kan targetnya saja diturunkan,” jelas Pandi.

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon R Cakra Suseno juga mengatakan, banyak potensi parkir yang belum tergarap sebagai pendapatan retribusi parkir. Dalam setahun, target retribusi parkir terbilang kecil hanya Rp 330 juta saja.

Cakra menilai, masih banyak parkir liar yang belum terkontrol sehingga ada kebocoran. Dishub bahkan belum melakukan pemetaan total parkir yang dapat digarap.

“Selama ini penetapan per kecamatan tidak sesuai di lapangan. Contohnya, per kecamatan yang setor hanya Rp 10 ribu per hari. Ini sepengetahuan saya,” kata Cakra.

Politisi Partai Gerindra itu bahkan berpendapat, Dishub kurang inovasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ia pun membandingkan dengan Kota Cirebon yang telah menetapkan titik zonasi penarikan retribusi parkir. Sementara Kabupaten Cirebon belum menetapkan.

Sejauh ini, pemetaan parkir oleh Dishub belum maksimal. Padahal, terdapat titik lokasi bagus yang bisa menambah target pendapatan.

Misalnya di Sumber saja, potensinya bagus. Tetapi lebih banyak dugaan punglinya dan hal ini harus ditertibkan. Caranya bisa diberikan ada pengesahan supaya tidak liar,” jelas Cakra.

Sehingga jika Dishub mampu memetakan potensi lokasi parkir, bukan tidak mungkin target retribusi mampu mencapai Rp 14 miliar dalam setahun.

Saat Dishub telah menguji coba di Pasar Pasalaran dengan mengambil alih retribusi parkir itu merupakan tindakan bagus. Namun, itu pun belum optimal karena baru di dalam pasar, sementara pinggiran jalan belum digarap.

“Ini kan tinggal dipetakan saja. Pasar Babakan sepengetahuan saya, bahkan hanya Rp 70 ribu per Minggu, itu seingat saya kalau tidak salah. Kalau retribusi dikelola Dishub dengan baik, maka PAD dari sektor retribusi parkir itu bisa meningkat. Dan itu bisa dilakukan di 9 pasar daerah terlebih dahulu,tegasnya.

Target Rp 370 juta dari retribusi parkir dalam setahun, kata Cakra, masih sangat kecil dan tidak berbanding lurus dengan potensi yang ada. Sebut saja populasi kendaraan di Kabupaten Cirebon yang kurang lebih berjumlah 400 ribu kendaraan dalam sehari, mestinya retribusi parkir bisa sangat signifikan.

“Artinya, masih jauh sekali. Kalau dilihat dari populasi kendaraan retribusi parkir itu harusnya besar sekali. Ini harus dipikirkan oleh Dishub mengapa masih ratusan juta retribusi parkir kita,” pungkasnya. *Suf

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024