Hilangnya aset desa sering kali menjadi persoalan yang terjadi di pemerintah desa. Pemerintah desa tak lagi memiliki aset yang dapat meningkatkan pendapatan. Keadaan itu bahkan bukanlah hal baru setiap pergantian kuwu berlangsung.
Selain aset desa, pengelolaan keuangan dana desa juga sering kali disoal karena nihilnya transparansi penggunaan. Akibatnya gejolak konflik terjadi antara masyarakat dengan pemerintah desa. Untuk itu Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon berkeinginan agar desa dapat mengelola keuangan dengan tepat serta mampu menjaga aset desa.
“Meski bukan hal aneh, namun kita berharap desa mulai serius menjaga aset desa. Kita berharap desa mau berkoordinasi dengan kami terkait pengelolaan keuangan maupun bagaimana agar aset desa tak hilang,” ujar Abdul Rohman, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, saat mengunjungi Desa Sindangkempeng, Kecamatan Greged.
Rohman menuturkan, pemerintah desa senantiasa bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga pengggunaan keuangan dan aset desa terkontrol langsung. Oleh karenanya untuk meminimalisasi permasalahan muncul dalam setiap keputusan, Pemdes Sindangkempeng diharapkan melibatkan masyarakat melalui musyawarah desa (musdes).
“Dalam setiap pengambilan keputusan itu harus berdasarkan Musdes,” tutur Rohman.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Junaedi mengingatkan tugas kuwu yang dibantu perangkat desa dalam hal pengelolaan keuangan desa, harus berdasarkan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
“Pengelolaan keuangan desa harus berdasarkan aturan yang berlaku yakni Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Ada empat asas dalam pengelolaan keuangan desa yaitu transparasi, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran,” jelas Junaedi.
Oleh karenanya, dalam menyusun APBDes, kata Junaedi, juga diharuskan berdasarkan hasil musyawarah secara bertahap dari musdus hingga dilanjutkan musdes.
“Tahapannya harus selalu dijalankan agar kedepanya bisa lebih tertib administrasi,” ujar Junaedi.
Sementara untuk menjaga aset desa, Junaedi menyarankan Pemerintah Desa Sindangkempeng beserta BPD segera membuat peraturan desa (perdes) tentang pengelolaan aset desa. Hal itu agar aset desa dapat terjaga dan termanfaatkan.
“Kita berharap demikian, desa punya perdes mengenai aset desa. Setelah itu jangan lupa untuk legalitas terhadap aset tersebut, lakukan sertifikasi terhadap seluruh aset desa yang ada, bisa juga diajukan dalam program,” tambahnya.
Kuwu Sindangkempeng Yaya mengatakan, setiap keputusan dalam mengambil kebijakan, Pemdes Sindangkempeng senantiasa melakukan musyawarah bersama. Termasuk dalam pengelolaan dan pengggunaan keuangan dana desa.
“Untuk pengelolaan keuangan kami sudah melakukan tahapannya mulai dari musdus pada saat awal perencanaan sampai dengan tahap penetapannya. Termasuk hal lain kita senantiasa berkoordinasi dengan BPD,” ungkap Yaya.
Pernyataan Yaya pun dibenarkan Ketua BPD Sindangkempeng. Menurutnya, BPD selalu dilibatkan dalam setiap musyawarah yang dilakukan Pemdes Sindangkempeng.
Sementara untuk mengenai aset, Yaya mengakui, hingga saat ini Desa Sindangkempeng belum memiliki perdes tentang pengelolaan aset. Ia pun berjanji akan membahasnya dalam waktu dekat.
“Memang sekarang kita belum punya perdes. Itu menjadi masukan bagus buat kami agar segera punya payung hukum untuk mengelola aset,” tandas Yaya.
Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Hj Diah Irwany Indriyati, S AP mengungkapkan, kunci sukses mengelola desa yakni terwujudnya harmonisasi antara kuwu, perangkat desa dan BPD. Pasalnya, saat terjadi ketidakharmonisan maka segala keputusan dan kebijakan akan tidak berjalan optimal.
“Makanya kita berharap Pemdes Sindangkempeng bersama BPD membangun harmonisasi untuk menjalankan roda pemerintah desa berjalan berjalan lancar,” pungkasnya. *Kus