Dinamika 1 edisi Juli 2022

Komisi I - Audit Hilangnya Aset Tanah Desa Serang Kulon

Ilustrasi Komisi I - Audit Hilangnya Aset Tanah Desa Serang Kulon

Pemerintah Desa Serang Kulon, Kecamatan Babakan, menyesalkan hilangnya aset tanah desa yang disita negara akibat kasus penggelapan uang penjualan tanah desa pada 2009 silam. Pasalnya hilangnya aset tanah telah berdampak terhadap pendapatan desa.

Kuwu Desa Serang Kulon Alimudin mengatakan, permasalahan muncul berawal dari pembebasan lahan aset desa untuk proyek pembangunan Tol Kanci-Pejagan. Total tanah desa yang dibebaskan saat itu seluas 2,6 hektare dengan harga tawaran sebesar Rp 780.300.000. 

Oknum pejabat Desa Serang Kulon kala itu telah menjualnya dan berjanji tanah desa yang dibebaskan akan dilunasi paling lambat 30 Desember 2013. Namun hingga waktu yang telah ditentukan, tak ada pembayaran sama sekali.

10 bidang tanah kas desa harus hilang karena disita negara. Atas kasus tersebut, dua pelaku pejabat desa ditangkap polisi, karena dianggap melakukan tindak pidana korupsi penjualan tanah milik desa,” ujar Alimudin.

Alimudin mengaku telah mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk mendapatkan kejelasan atas tanah desa yang disita. Ia juga melayangkan surat untuk Kejari Kabupaten Cirebon dan Kementerian Keuangan RI perihal permohonan pengembalian aset tanah desa. Namun hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Alimudin berharap, negara dapat mengembalikan aset desa yang telah disita untuk dipergunakan kembali. Ia telah menyampaikan aspirasinya ke DPRD Kabupaten Cirebon dengan harapan akan menuai hasil.

“Kami hanya ingin aset tanah itu secepatnya bisa dikembalikan ke Pemdes saat ini sehingga dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Serang Kulon. Kami ingin DPRD Kabupaten Cirebon bisa membantu memfasilitasi kami,ujarnya, saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon.

Mendengar itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Hasan Bashori menjelaskan, aset desa hanya bisa dimanfaatkan melalui empat cara. Yakni, sewa menyewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan dan bangun serah guna atau bangun guna serah.

Sementara soal tukar menukar aset desa, hanya diperbolehkan untuk kepentingan umum dengan syarat mendapat rekomendasi izin dari Gubernur dan Kementerian terlebih dahulu

Namun di lapangan, kata Hasan, sering kali ditemui pelanggaran-pelanggaran pengelolaan aset desa. Seperti penggunaan aset desa untuk hibah

“Itu sering kali terjadi, aset desa diberikan untuk hibah lembaga atau yayasan. Padahal sebagaimana aturan itu tidak diperkenankan,” jelasnya.

Politisi PKB itu pun berpesan agar Pemdes Serang Kulon mendata seluruh aset desa dan memasukannya ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Setelah itu membahas pemanfaatannya.

“Saya kira Pemdes Serang Kulon segera lakukan inventarisasi aset tanah kemudian munculkan program dalam APBDes untuk pengelolaan tanah. Itu salah satu cara agar aset tanah desa tidak diklaim dan akhirnya hilang,” tutur HaSsan.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Nurholis menegaskan bahwa aset desa tidak boleh berkurang apalagi hilang. Ia pun berjanji siap membantu Pemdes Serang Kulon menindaklanjuti aset desa yang disita.

Komisi I akan berupaya menggelar rapat bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Camat Babakan, Kuwu dan BPD Serang Kulon untuk menindaklanjuti keputusan tanah yang disita. Kami juga akan coba berkonsultasi langsung ke Kementerian Keuangan untuk menanyakan atas aset Desa Serang Kulon apakah bisa dikembalikan,” tegas Nurholis.

Ia pun berharap Pemdes Serang Kulon segera mengamankan aset tanah desa yang masih ada dengan melakukan sertifikasi seluruh aset tanah desa atas nama Pemerintah Desa. Setelah itu membuat perdes tentang pengelolaan aset desa.

“Tak kalah penting kami meminta agar Camat Babakan membantu mengawasi aset desa dan mengawal pembuatan Perdes pengelolaan aset desa,” pungkasnya.*Muiz

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024