Fokus 1 edisi Juli 2022

Kementerian PANRB: (upperdack) - Reformasi Birokrasi Kabupaten Cirebon Jeblok

Ilustrasi Kementerian PANRB: (upperdack) - Reformasi Birokrasi Kabupaten Cirebon Jeblok

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), melaporkan catatan reformasi birokrasi Pemerintah Kabupaten Cirebon tahun 2021 yang dinilai masih jeblok. Pasalnya Kabupaten Cirebon hanya meraih skor sebesar 56,81 atau predikat cukup (CC). 

Capaian itu hanya mengalami peningkatan 0,63 persen dari tahun sebelumnya sebesar 56,18 persen. Akibatnya pada tahun 2021, peringkat reformasi birokrasi di Kabupaten Cirebon berada di urutan ke 24 dari 27 kabupaten/kota.

Evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dapat dilihat dari komponen pengungkit dan komponen hasil. Pemkab Cirebon mendapat nilai komponen pengungkit 26,51. Sementara komponen hasil sebesar 30,30. 

Hal itu diukur dari 6 aspek yang melatarbelakangi. Pertama, profesionalitas ASN yang hanya berada di peringkat 25 dengan skor 39,76. 

Kedua, nilai kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang hanya meraih 2,00. Sehingga hanya menempati peringkat ke 21 di Jawa Barat. Ketiga, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan nilai 1,91 atau berada di urutan ke 26. 

Keempat, kualitas pengelolaan barang dan jasa yang hanya mendapat skor 11,02 sehingga menempatkan posisinya di juru kunci. Kelima, skor maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dengan skor 2,00 atau di urutan posisi ke 24. 

Keenam, kualitas pelayanan publik dengan nilai 3,39. Sehingga hanya menempatkannya di urutan ke-22. Ketujuh, kepatuhan standar pelayanan publik yang hanya bertengger peringkat 27 dengan skor 52,62. 

Terakhir, kualitas pengelolaan arsip yang memperoleh skor 67,79 atau berada di peringkat 8 Jawa Barat. 

Atas evaluasi ini, capaian pelaksanaan reformasi birokrasi Kabupaten Cirebon tahun 2021 menempati peringkat 24 di Jawa Barat. Kalah jauh dari Pemerintah Kota Bandung yang meraih indeks RB terbaik di Jawa Barat dengan predikat BB atau sebesar 72,66.

Kementerian PANRB menilai reformasi birokrasi di Kabupaten Cirebon masih sangat lambat.

Oleh karenanya, Kementerian PANRB memberikan catatan yang perlu disempurnakan.

Pertama, perlunya penguatan dan penajaman program reformasi birokrasi pada tingkat pemerintah kabupaten dan perangkat daerah. Kedua, merumuskan pola change manajemen yang sesuai dengan karakteristik Kabupaten Cirebon.

Ketiga, melakukan internalisasi core values ASN berakhlak dan melaksanakan pengukuran tingkat pemahaman pegawai terhadap 8 area pembangunan reformasi biorkrasi dan budaya kerja yang telah diinternalisasi terhadap seluruh pegawai. 

Selanjutnya tak kalah penting, yakni menyempurnakan peta keterkaitan antar kebijakan yang telah disusun, dengan mencantumkan seluruh kebijakan yang dikeluarkan Kabupaten Cirebon untuk disinkronkan.

Kelima, menyusun peta proses bisnis secara menyeluruh dan mengevaluasi peta bisnis secara berkala untuk memastikan pencapaian kinerja berjalan optimal.

Selain itu, peningkatkan peran manajemen Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Cirebon sesuai dengan arsitektur SPBE yang ditetapkan skala nasional. 

Untuk mengoptimalkan pengelolaan sistem manajemen SDM, Kementerian PANRB menyarankan agar Kabupaten Cirebon mengaudit seluruh pegawai dan menindaklanjuti pemanfaatan hasil pengamatan.

Kedelapan, menindaklanjuti rekomendasi hasil penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) secara menyuluruh serta mengidentifikasi celah perbaikan lain. 

Kesembilan, mengoptimalkan pengawasan kebijakan internal dan mengoptimalkan peran APIP. Selanjutnya meningkatkan pembangunan zona integritas pada seluruh unit kerja yang strategis. 

Terakhir, pentingnya peningkatkan kualitas pelayanan publik dengan implementasi pemberian konpensasi apabila layanan tidak sesuai standar secara merata.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Drs Subhan mengatakan, pentingnya reformasi birokrasi harus dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan. Hal itu agar harapan tercapainya reformasi birokrasi dapat terwujud

"Persoalannya sekarang, sudahkah Kabupaten Cirebon menyeriusi itu. Saya kira belum. Padahal reformasi birokrasi adalah perintah undang-undang. Maka tidak aneh kalau nilainya masih rendah di Jawa Barat. Itu harus jadi evaluasi," pungkasnya. *Iz

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024