Jalan Ki Bagus Rangin Desa Susukan, Kecamatan Susukan mengalami kerusakan yang cukup parah. Akibatnya jalan milik Provinsi Jawa Barat tersebut dilaporkan telah banyak memakan korban kecelakaan.
Sepanjang 4 kilometer hingga memasuki Desa Tangkil kondisi jalan dipenuhi lubang. Keadaan ini diperparah saat musim hujan tiba, lubang-lubang tersebut semakin menganga dan susah dilewati. Rusaknya ruas jalan Ki Bagus Rangin mengakibatkan aktivitas warga menjadi terganggu.
“Itu sudah parah mulai jalan Tegal Gubug sampai Wiyong. Sementara yang paling parah di depan Kantor Kecamatan Susukan itu sendiri,” ujar Carsono, Camat Susukan.
Carsono mengatakan, ia bersama warga sudah meminta Pemkab Cirebon untuk segera memperbaiki, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Ia pun berharap kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon akan berbuah hasil. Pasalnya jalan Ki Bagus Rangin merupakan salah satu ruas yang ramai dilintasi warga karena menjadi jalan penghubung.
“Sekarang kondisinya semakin parah, mengingat jalan tersebut merupakan jalan yang kerap digunakan, tentu dengan kerusakan sepanjang itu membuat pengguna jalan terganggu dan terhambat. Dan tidak jarang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” tutur Carsono.
Menanggapi itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon pun merasa prihatin dengan begitu banyaknya ruas jalan yang mengalami kerusakan. Ia berharap Pemkab Cirebon dapat segera mengalokasikan anggaran perbaikan.
“Saya merasa prihatin karena di tahun ini banyak ruas jalan di Kabupaten Cirebon yang juga rusak. Pemerintah Kabupaten harus gerak cepat untuk menangani hal ini, khawatirnya jika musim hujan jalan malah akan tambah tidak layak digunakan,” kata Hermanto.
Oleh karenanya, Hermanto mendorong agar Dinas PUTR Kabupaten Cirebon segera menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, jalan tersebut masih menjadi kewenangan provinsi, namun tetap harus dijembatani oleh Dinas PUTR.
“Memang ini bukan kewenangan Kabupaten Cirebon tetapi menjadi kewenangan Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat. Tapi kita ingin Dinas PUTR harus segera menjalin komunikasi untuk secepatnya menangani jalan yang rusak tersebut,” tegas Hermanto.
Menurut Hermanto, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Infrastruktur jalan merupakan salah satu pilar utama kesejahteraan umum dan prasarana dasar dalam pelayanan umum.
Oleh karenanya, Hermanto menegaskan, kerusakan jalan harus segera ditindak lanjuti karena merupakan kebutuhan penting masyarakat. Ia pun mengkritik langkah Dinas PUTR sejauh ini yang baru merealisasikan program peningkatan jalan tanpa perbaikan.
“Kita tahu sepanjang tahun ini baru ada peningkatan jalan. Kita berharap Dinas PUTR mulai cepat tanggap ketika ada jalan yang sudah rusak, jangan hanya peningkatan saja, karena kalau memang jalannya rusak lalu apa yang perlu ditingkatkan? Kami komisi III juga siap membantu apa yang perlu dikoordinasikan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon Iwan Rizki mengatakan kerusakan Jalan Ki Bagus Rangin telah diketahui sejak awal tahun 2022. Hal tersebut pun menambah daftar kerusakan jalan parah. Namun demikian, kemampuan anggaran Dinas PUTR justru berbanding terbalik.
“Memang banyak jalan yang perlu diperbaiki, tapi anggaran kita untuk tahun ini tidak cukup untuk menangani semua. Tahun 2022 hanya ada kegiatan pemeliharaan jalan dan peningkatan pada ruas jalan yang menjadi prioritas,” ujar Iwan.
Meski begitu, Iwan akan menginventarisasi terlebih dahulu jalan rusak yang menjadi skala prioritas perbaikan. Ia pun berjanji akan berusaha meminta bantuan baik dari pemerintah provinsi maupun pusat, agar perbaikan Jalan Ki Bagus Rangin bisa segera ditangani pada tahun ini. *Par