Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di Desa Mertapadakulon, Kecamatan Astanajapura mengalami overload yang menyebabkan sampah meluber dan berhamburan hingga ke rel kereta api. Hal itu disebabkan karena desa yang tak memiliki TPS di sekitar Kecamatan Astanajapura, juga membuang sampah di TPS tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Muhamad Luthfi menjelaskan, saat ini DPRD Kabupaten Cirebon tengah menggodok rancangan perda sampah yang akan mengatur salah satunya soal kewajiban desa menyediakan TPS. Selain itu berkaitan pembangunan TPA Karangwareng.
"Nanti perda sampah yang sebentar lagi kita sahkan, akan mengatur satu desa wajib satu TPS. Kita juga berharap kehadiran TPA 2 di Karangwareng akan memitigasi TPS desa overload seperti sekarang," jelasnya.