Fokus 2 edisi Juni 2022

Target Selesaikan Pelayanan di Kecamatan

Ilustrasi Target Selesaikan Pelayanan di Kecamatan

Kebutuhan mendasar pelayanan warga di Kabupaten Cirebon seperti e-KTP, KK, IMB, akta cerai dan akta kematian dilanda segudang delik. Prosesnya lama hingga berbulan-bulan. Di luar itu proses percetakan masih dilakukan di tingkat dinas.

Meski demikian, Kasi Identitas Penduduk Disdukcapil Kabupaten Cirebon Endang membantah jika pembuatan e-KTP maupun KK menjadi lama melebihi waktu tiga hari.

“Kita perlu lihat kenapa bisa terjadi. Kita menduga e-KTP yang lama terbit disebabkan karena ada masalah antara kecamatan dan pemohon. Bisa saja ada saja masalah data, atau pihak kecamatan yang tak segera mengirim ke aplikasi,” jelasnya.

Pembuatan e-KTP idealnya hanya membutuhkan tiga hari terhitung pemohon melakukan perekaman di kantor kecamatan dengan tanpa ada pungutan biaya.

“Dan kalau sudah, hanya butuh waktu 1 x 24 jam data perekaman akan masuk aplikasi Sintren. Besoknya bisa langsung dicetak dan lusa pihak kecamatan sudah bisa mengambil dan mengirim ke pemiliknya,” katanya.

Endang menduga, sebagian warga yang mengalami lamanya e-KTP maupun KK terbit, disebabkan ada beberapa kendala. Petama, pemerintah kecamatan terkadang tak segera mengirim data pendaftar ke aplikasi Sintren atau kuota kecamatan dalam sehari sudah penuh.

“Misalnya hari itu ada 40 pendaftar, maka data 20 pendaftar sisanya dikirim besok. Kalau besoknya ada banyak lagi yang mendaftar, maka akan didaftarkan lusa dan seterusnya,” ungkapnya. 

Kedua, lamanya warga menerima e-KTP lantaran pihak kecamatan tidak segera mengambilnya di Disdukcapil.

Saat ini, bahkan ada 3.850 pengurusan e-KTP yang masuk aplikasi Sintren namun belum segera dicetak. Mulai dari pendaftar pemula, perubahan data identitas hingga cetak ulang karena hilang.

Endang pun tak menampik masih suburnya praktik pengutan liar (pungli) dalam pembuatan admintrasi kependudukan. Bahkan masih banyak warga yang rela merogoh koceh hingga ratusan ribu agar e-KTP bisa cepat jadi.

Kepala Bidang Pelayanan Catatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Cirebon Yendri Apriadi pun menegaskan jika pembuatan akta kelahiran sama sekali tidak dipungut biaya apapun alias gratis. 

Disdukcapil tengah membangun integritas aparaturnya agar bebas dari praktik pungli. Untuk itu, Yeni mengaku akan menindak tegas pegawainya apabila terbukti melakukan pungli dalam kegiatan pelayanan catatan sipil. 

“Kita ingin membuat zona integritas yang aman dari pungli. Apabila terbukti melakukan pungutan, kita akan menindaknya dengan tegas,” jelasnya.  

Sementara itu, untuk pembutan akta kelahiran, kata Hendri, langsung bisa didapatkan melalui kecamatan maupun Disdukcapil. Prosesnya bisa selesai dengan 2 hari. 

“Setelah melengkapi pendaftaran, pemohon akan mendapatkan registrasi untuk pengambilan,” kata dia.

Namun sejauh ini, sering kali pembuatan akta kelahiran dilakukan oleh pemerintah desa. Meski tak dilarang, Yeni mengingatkan agar sebaiknya warga dapat mengurus sendiri dengan datang langsung ke Disdukcapil.

Untuk memudahkan warga mendapatkan pelayanan publik, Disdukcapil Kabupaten Cirebon menargetkan pada tahun 2022 pelayanan percetakan administrasi kependudukan dan catatan sipil dapat dilakukan langsung di kantor kecamatan. Sehingga percetakan akta kelahiran, kartu identitas anak (kia), akta kematian hingga e-KTP tak perlu ke Disdukcapil.

Sekarang sudah ada 3 kecamatan. Sisanya 13 kecamatan kita targetkan akan mulai berjalan di bulan Juli. Alatnya sudah ada. Tinggal selesaikan nota kesepahaman dengan kecamatan untuk tanggung jawab pemeliharaannya,” ujarnya.

Endang mengatakan, Kabupaten Cirebon juga telah menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terpusat. Sistem ini diklaim memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) maupun surat pindah.

Masyarakat yang sedang berada di luar domisili tetap dapat mengurus dokumen  Adminduk. Misalnya warga Bandung yang sedang berada di Cirebon, bisa mengurus dokumen kependudukan di kecamatan setempat,” pungkasnya. *Muiz

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024