Dinamika 4 edisi Mei 2022

Komisi IV (Upperdack) - Ingatkan Perusahaan Penuhi Hak Pekerja

Ilustrasi Komisi IV (Upperdack) - Ingatkan Perusahaan Penuhi Hak Pekerja

PT Avia Avian Cirebon yang bergerak pada produsen pipa diduga tak menunaikan kewajibannya. Tak sedikit karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) padahal baru beberapa bulan bekerja.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Heriyanto mengaku menerima laporan tersebut dari para warga. Menurutnya banyak yang menilai jika sistem kerja dan hak pekerja tak dipenuhi perusahaan.

“Ada laporan yang masuk ke kami karyawan dinonaktifkan padahal baru beberapa bulan masuk kerja,” ungkap Heriyanto.

Heriyanto pun menjelaskan, PHK berdampak terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang juga mengalami nonaktif. Ia pun menyayangkan kejadian tersebut karena untuk mendapatkan kembali BPJS tidaklah mudah.

“Ada beberapa karyawan yang sudah keluar dari BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) demi mendapatkan BPJS dari perusahaan, tapi kemudian beberapa bulan karyawan tersebut kena PHK. Ini kan mubadzir, padahal banyak di luar sana yang justru belum mendapatkan BPJS,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan, agar perusahaan yang beralamat di Desa Astanamukti, Kecamatan Pangenan itu tak mengulanginya dan mulai menentukan kriteria khusus untuk pekerja yang akan mendapat BPJS perusahaan.

“Sebelum memberikan BPJS perusahaan, seharusnya tentukan kriterianya terlebih dahulu. Pastikan karyawan tersebut memang memiliki kontrak yang panjang. Jangan baru kontrak pertama sudah diberikan BPJS, lalu beberapa bulan kemudian diPHK karena habis kontrak atau kualitas kerja kurang baik,” tegas Heriyanto.

Selain pemberhentian tenaga kerja yang singkat, PT Avia Avian  juga dianggap tak menanggung pembelian alat safety kerja.  Para karyawan diduga harus membeli alat safety. Selain itu, adanya penetapan jam lembur yang tidak sesuai.

Kami mendapat laporan karyawan harus beli kebutuhan safety sendiri, padahal itu kan fasilitas yang seharusnya diberikan dari perusahaan. Kemudian ada juga yang melaporkan jika hari libur nasional tidak terhitung lembur,” ujar Tanung, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon.

Meski demikian, pihak PT Avia Avian membantah adanya pemaksaan pembelian alat safety untuk karyawan. Human Resources (HR) PT Avia Avian Tresna mengatakan, seluruh kebutuhan safety officer  telah ditanggung oleh perusahaan. Ia juga mengaku PT Avia Avian telah menjamin karyawan bekerja sesuai dengan kontrak.

“Kami hanya tidak ingin safety berlebih. Kemudian ritme kerja di perusahaan kami 40 jam per minggu. Jika karyawan tetap berangkat meski libur nasional, itu merupakan pengganti jam saat jadwal libur dia. Tapi saya pastikan karyawan tidak akan bekerja lebih dari 40 jam per minggu,” ungkap Tresna.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Ismiyatul Fathiyah Yusuf mengatakan, jika sidak kali ini bukanlah yang pertama. Ia bersama anggota Komisi IV telah mengingatkan agar PT Avia Avian dapat memperhatikan hak karyawan terpenuhi sekaligus efisiensi BPJS pada kunker sebelumnya.

Waktu itu kita sudah ingatkan dan PT Avia Avian berjanji akan menanganinya. Tapi kenapa masih ada laporan. Itu berarti dari perusahaan ini memang tidak ada itikad untuk memperbaiki sistem,” tegas Ismi.

Ismi menambahkan, perusahaan tidak boleh lepas tanggungjawab begitu saja. Dugaan yang terdengar harus segera diselesaikan oleh perusahaan. Politisi Fraksi PKB itu juga mengingatkan agar PT Avia Avian mengutamakan outsourcing yang berasal dari Kabupaten Cirebon.

“Dua hal itu saja belum selesai. Ditambah lagi saya mendengar ada pemungutan bagi calon karyawan yang ingin melamar ke PT Avia Avian. Padahal sudah jelas. Porsi outsourcing  dari lokal 60 persen. Saya yakin kita punya SDM yang memiliki kualitas yang bagus,” tambah Ismi.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Ahmad Fawaz pun menyampaikan agar PT Avia Avian segera menyikapi masalah yang terjadi saat ini. Menurutnya perusahaan harus taat terhadap aturan yang berlaku.

“Jangan sampai kami kesini lagi. Saya harap dari perusahan ada itikad untuk memperbaiki dari apa yang kita bahas hari ini. Kita ingin perusahaan yang masuk ke Cirebon wajib ikut aturan yang ada di sini,” pungkas Fawaz. *Par

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024