Dinamika 3 edisi Mei 2022

Pansus II (Upperdack) - Kaji Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Ilustrasi Pansus II (Upperdack) - Kaji Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Pemerintah Kabupaten Karawang dinilai berhasil dalam mengelola keuangan daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) setelah lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada 2021.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Rudiana SE mengataekan, perda keuangan daerah milik Pemkab Karawang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2019 serta Permendagri No 77 tahun 2020. Koordinator Panitia Khusus (Pansus) II tersebut, berharap kunjungan kali ini akan melengkapi kajian raperda keuangan daerah untuk diterapkan di Kabupaten Cirebon.

Kami berharap bisa mendapatkan masukan dan nantinya akan dipertimbangkan untuk melengkapi aturan yang belum secara rinci kita buat untuk pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Cirebon,” ujar Rudiana, saat mengunjungi Bappeda Kabupaten Karawang.

Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Pandi SE juga mengungkapkan, Kabupaten Cirebon tengah mengkaji raperda keuangan daerah yang akan mengatur keseluruhan keuangan termasuk kecamatan hingga desa.

“Sehingga kita perlu tahu bagaimana penerapan dan informasi keuangan daerah di Karawang termasuk soal rumah sakit daerah, penggunaan pokir di Kabupaten Karawang,” ujar Pandi.

Seperti diketahui setelah lahirnya PP Nomor 12 Tahun 2019 ada keharusan agar Pemda melakukan sistem pengendalian keuangan internal yang efektif. Pansus II pun berjibaku memastikan kelahiran Perda bisa optimal.

Kepala Bappeda Kabupaten Karawang Asip Suhendar melalui Kabid Perencanaan Dewi menjelaskan setelah lahirnya Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemkab Karawang memastikan penggunaan anggaran dan transparansi keuangan daerah semakin terbuka.

Menurutnya, Pemkab Karawang selalu menginformasikan keuangan daerah yang dapat diakses melalui website. Hal itu dilakukan agar semakin memudahkan proses audit. Setiap tri wulan, Pemkab Karawang akan melaporkan informasi penggunaan anggaran dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dengan begitu apabila ada OPD yang tidak update dan tidak melakukan transparansi anggaran maka akan dikenakan sanksi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebagai tindakan yang terukur,” jelas Dewi.

Sedangkan untuk sistem pengendalian internal, Kabupaten Karawang menugaskan Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mengendalikan keseluruhan informasi termasuk berkaitan anggaran.

Namun hal tersebut tidak termasuk ke dalam perda ini. Itu kebijakan yang dibuat untuk memudahkan saja,” tutur Dewi.

Sementara untuk keuangan RSUD di Karawang,  belum melaporkan secara mandiri karena masih di bawah dinas kesehatan. Meski demikian, kata Dewi, rencana RSUD akan menjadi dinas mandiri telah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang.

 Ke depannya sudah tertuang dalam Perbup bahwa rumah sakit akan menjadi dinas sendiri. Namun menunggu dua tahun lagi untuk pelaksanaannya,” ujar Dewi.

Selain itu, mengenai anggaran pokir, Dewi menjelaskan, Kabupaten Karawang memiliki E-Planning atau Sistem Informasi Pembanguan Daerah (SIPD). Seluruh pokir dan hasil perencanaan dari desa sampai ke daerah tercatat dalam aplikasi.

“Dari Januari kita sudah menyosialisasikannya kepada anggota DPRD agar menginput anggaran pokir melalui sistem itu,” jelasnya.

Dalam sistem tersebut tersedia pilihan topik apa yang akan diambil DPRD untuk dijadikan pokir berdasarkan usulan dari seluruh OPD.

Kita arahkan 50 persennya yang sesuai dengan tema pembangunan pada tahun tersebut, seperti tahun ini bertemakan ekonomi kreatif. Maka tema pokir juga sama,kata Dewi.

Meski demikian tidak ada pembatasan jumlah pokir. Berbeda dengan desa, yang hanya memiliki 20 usulan saja untuk dimasukkan kedalam Musrenbang. Dengan rincian 50 persen usulan diarahkan untuk pembangunan ekonomi kreatif dan sisanya dialokasikan untuk infrastruktur dan kebutuhan lain.

Itu karena usulan pokir dewan tentu hasil dari reses ke dapil masing-masing. Jadi DPRD bebas menambahkan tema pokir,” pungkas Dewi. *Soy

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024