Dinamika 1 edisi April 2022

Perda Retribusi Bangunan Gedung Disahkan

Ilustrasi Perda Retribusi Bangunan Gedung Disahkan

Setelah melewati beberapa tahapan rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon bersama Bupati Cirebon akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (RPBG).

Bupati Cirebon Imron menerangkan, jika bangunan gedung merupakan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. 

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja yang mengubah ketentuan Pasal 141 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sesuai Surat Edaran (SE) Kemendagri tentang percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan bangunan gedung, serta retribusi, penggunaan tenaga kerja asing  mengarahkan agar pemerintah daerah segera menetapkan peraturan daerah atau merevisi persetujuan bangunan gedung.

Imron juga menjelaskan Perda ini menjadi penting untuk acuan pemerintah daerah melakukan pemungutan pajak maupun retribusi.

“Sementara kalau kita lihat Pasal 286 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menerangkan jika pemerintah daerah dilarang memungut pajak daerah dan retribusi daerah sebelum adanya perda sebagai landasan hukum,” jelas Imron. 

Sekretaris Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon Diah Irwani Indriyati mengatakan, sebelumnya Pansus I yang bertugas mengkaji raperda telah melakukan studi banding ke beberapa daerah agar penerapan Perda RPBG dapat berjalan optimal.

“Setelah mengkaji dan melakukan analisis ke daerah lain kami pun menyepakati untuk menyetujui raperda Retribusi PBG disahkan menjadi Perda,” ujar Diah.

Meski demikian, Diah menerangkan ada beberapa pasal yang diubah maupun ditambahkan di antaranya: pasal 1 ayat 4, pasal 13 ayat 4,5 dan 6 yang dihapus dan penambahan klausul di ayat 19.

Ayat 19 surat bukti kepemilikan gedung yang selanjutnya disingkat SBKG adalah surat tanda bukti atas status kepemilikan bangunan gedung,” terangnya.

Perubahan selanjutnya yakni pasal 3 ayat 2 yang  mengalami penambahan pada huruf E sehingga  berbunyi: objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah penerbitan RPBG untuk bangunan milik daerah atau bangunan yang memiliki fungsi keagamaan.

“Pasal 17 ayat 1 huruf a juga mengalami perubahan dari fungsi sosial dan budaya menjadi fungsi pendidikan keagamaan,” tutur Diah.

Dalam pasal 19 ayat 4 juga ditambahkan sehingga berbunyi: jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, lebihan pembayaran retribusi dikembalikan.

Adapun Pasal 5 ayat 2 mengatur tata cara permohonan pengajuan persetujuan bangunan gedung yang menggunakan sistem  informasi manajemen bangunan gedung yaitu sistem elektronik berbasis web yang digunakan  untuk memproses penyelenggaraan  PBG dan pendataan bangunan gedung  disertai dengan  informasi lainnya.

“Sementara dalam Pasal 9 ayat 3, klasifikasi bangunan gedung ditentukan berdasarkan tingkat kompleksifitas, tingkat permanensi, tingkat risiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian bangunan gedung, kepemilikan bangunan gedung, dan khas bangunan,” kata Diah.

Pasal 17 ayat 1 yang dimaksud bangunan gedung pendidikan keagamaan yakni pondok pesantren, MDTA dan sejenisnya.

“Pondok pesantren secara umum dapat  terbagi menjadi pesantren terpadu atau pesantren salaf yang berbeda sumber penerimaan pengelolaan,” ungkap Diah.

Diah mengungkapkan, hasil perubahan maupun tambahan berasal dari masukan, saran dan perbandingan dengan daerah lain yang disesuaikan dengan kondisi Kabupaten Cirebon.

Setelah disahkan, Diah pun meminta agar Pemkab Cirebon segera menindaklanjuti perda disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi.

“Setelah raperda tentang RPBG di Kabupaten Cirebon menjadi perda, kita berharap Pemda segera menerapkan sesuai ketentuan agar tercapainya retribusi secara optimal dan dapat menguatkan iklim investasi,” pungkasnya. *Kus

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024