Bupati Cirebon Imron Rosyadi menanggapi usulan raperda tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang digagas DPRD Kabupaten Cirebon. Sebelumnya seluruh fraksi DPRD telah lebih dahulu menyampaikan pandangannya terhadap raperda.
Imron pun menyepakati jika raperda retribusi TKA dinilai penting. Penetapan retribusi bagi tenaga kerja asing, kata Imron, akan memberikan peluang bagi daerah menambah sumber pendapatan guna mendanai urusan dan kebutuhan daerah.
Ditetapkanya raperda ini juga berdasarkan perkembangan hukum yakni, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 dan 47 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Nantinya, perda dan peraturan kepala daerah mengenai retribusi yang berasal dari perpanjangan izin mempekerjakan TKA wajib menyesuaikan ketentuan dalam peraturan pemerintah, paling lambat 3 bulan sejak peraturan ini berlaku,” ujar Imron.
Menurut Imron, Kabupaten Cirebon memiliki potensi geografi yang besar untuk meningkatkan penanaman modal melalui pendirian perusahaan atau investor. Hal tersebut sebagaimana jumlah data TKA yang terus meningkat selama tiga tahun terakhir.
“Pada tahun 2019 jumlah TKA berjumlah 169 orang, tahun 2020 sebanyak 191 orang dan tahun 2021 sebanyak 285. Data jumlah tersebut memperlihatkan dari 2019 hingga 2021 telah mengalami peningkatan,” jelasnya.
Sejauh ini, banyak TKA di Kabupaten Cirebon berasal dari Denmark, Korea Selatan, Republik Rakyat Cina, Jepang, India, Prancis, Yaman, Taiwan, Philipina Australia Malaysia dan Finlandia. Mereka bekerja di bidang industri plastik injektion, mebel hingga percetakan
Potensi lain yang dapat dilihat, yakni pendapatan dari retribusi TKA di Kabupaten Cirebon selama tiga tahun tarakhir yang melebihi target. Pada tahun 2019 retribusi ini mencapai Rp 375 juta dari target Rp 300 juta. Sementara pada 2020 mampu menyerap Rp 668 juta dari target Rp 400 juta. Dan pada 2021 mampu mencapai Rp 513 juta yang melampaui target.
Imron menerangkan, jika hasil dari retribusi TKA digunakan untuk pendanaan kegiatan pembinaan, pendidikan dan pelatihan kerja hingga penegakkan hukum dan masuk dalam APBD. Karena itu menurutnya, retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan daerah perlu dioptimalkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pemerataan dan keadilan.
Imron menegaskan, pemberi kerja TKA wajib membayar Dana Kompensasi Tenaga Kerja Asing (DPTKA) atas setiap TKA yang dipekerjakan sebesar 100 USD per bulan, per ekivalen. Pembayaran ini telah ditetapkan dalam pasal 24 ayat 10 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021.
Sedangkan lokasi pembayaran DPTKA menyesuaikan lokasi kerja masing-masing TKA. Bila TKA bekerja pada satu kabupaten atau kota, maka dibayarkan di kabupaten. Bila bekerja di dua kota atau lebih dalam satu provinsi, maka dibayarkan di provinsi. Bila bekerja di dua provinsi atau lebih, maka dibayarkan di pusat.
“Pembayaran ini diawasi oleh tim khusus yang bernamakan Timpora(Tim Pengawasan Orang Asing). Mereka terdiri dari pengawas ketenagakerjaan hingga aparat kepolisian,” jelas Imron.
Jika para pengusaha yang mempekerjakan TKA tak membayar dengan tenggat 3 bulan, maka diancam pidana kurungan selama 3 bulan atau denda paling banyak 3 kali jumlah retirbusi pengunanaan TKA. Kebjakan ini telah tertuang dalam RPTKA.
Imron menyampaikan, pemberi kerja wajib menunjuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang memilki kompetensi yang relevan sebagai pendamping TKA. Namun tidak diwajibkan bagi TKA yang menjabat sebagai Direksi, Komisaris, hingga pembina, pengurus dan pengawas yayasan.
“Penunjukkan TKI sebagai pendamping TKA agar dapat bersinergi dalam alih bahasa, teknologi, serta perluasan kesempatan kerja. Pendampingan ini akan dilakukan dalam program yang diselenggarakan oleh pemberi kerja seperti in house training, bimbingan teknis dan sejenisnya,” pungkas Imron. *Muiz