Dinamika 2 edisi Maret 2022

Respon Perpres, Komisi I Gali Pengelolaan Dana Desa

Ilustrasi Respon Perpres, Komisi I Gali Pengelolaan Dana Desa

 

Pada November 2021, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tentang Rincian APBN 2022. Perpres tersebut juga mengatur rincian APBDes, khususnya alokasi Dana Desa (DD) untuk seluruh desa.

Para kepala desa yang tegabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) pada Desember 2021 merespon tersebut. Mereka berunjuk rasa menolak karena dianggap telah merusak rencana program desa tahun 2022. Meski akhirnya mereka harus menelan pil pahit karena usulan mereka tetap ditolak.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa telah lebih dahulu dikeluarkan. PMK mengatur, jika desa wajib mengalokasikan 40 % dari total DD untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% untuk ketahanan pangan serta 8 % penanganan Covid-19.

Namun demikian, hal tersebut telah membuat bingung para kepala desa karena dianggap berbenturan dengan sistem perencanaan desa yang sudah berjalan.

“Sejak ada Perpres 104 banyak kuwu-kuwu atau kepala desa di Kabupaten Cirebon yang mengeluh ke kami soal penggunaan DD,” ujar Nurcholis, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon dalam kunjungan di DPMD Kabupaten Kuningan.

Nurcholis mengatakan, program kerja untuk tahun 2022 telah lebih dahulu ditetapkan melalui Musrenbang beberapa bulan sebelum Perpres 104 diterbitkan.

Oleh karenanya, lanjut Nurcholis, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon mengunjungi DPMD Kabupaten Kuningan guna mengetahui perbandingan yang terjadi di kota kuda tersebut.

Kepala DPMD Kabupaten Kuningan Dudi Pahrudin, mengatakan, untuk tahun 2022, dana desa yang diperoleh dari Pemerintah Pusat sejumlah Rp 315 miliar. Yang diperuntukkan bagi 361 desa serta 15 kelurahan. Sebelumnya pada 2021, DD yang diperoleh yakni sebesar Rp 305 miliar.

Senada, Dudi menambahkan, lahirnya Perpres 104 maupuk PMK 190 tahun 2021 telah menimbulkan reaksi yang sangat keras bagi seluruh kepala desa di Indonesia. Tak terkecuali bagi Kabupaten Kuningan. Meski begitu ia tak bisa bertindak lebih banyak.

“Analoginya bahwa sekelas menteri saja tidak bisa mengubah turunan dari Perpres 104 tersebut. Apalagi dengan kami melalui Bupati,” kata Dudi.

Oleh karena itu, suka tidak suka, mau tidak mau, desa harus mengalokasikan DD sesuai dengan Perpres dan PMK 2021.

Ia pun mengungkapkan jika Kabupaten Kuningan telah memiliki regulasi turunan Perpres dan PMK yakni, Perbup Nomor 82 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Sejauh ini, Kabupaten Kuningan termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrim. Pada tahun 2022 jumlah penerima BLT telah bertambah hingga total 6 ribu keluarga penerima manfaat (KPM).

“Jadi para kepala desa juga kita atur agar memprioritaskan DD untuk para penerima KPM. Sebagaiman petunjuk dari Perpres dan PMK,” jelas Dudi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Junaedi menyampaikan akibat aturan baru penggunaan DD, banyak kepala desa baru di Kabupaten Cirebon merasa khawatir akan terjadinya gejolak bagi masyarakat akibat janji kampanye saat Pilwu tak segera direalisasikan.

“Sepengetahuan kami, dinas juga kemungkinan paham betul, tradisi di Kabupaten Cirebon hampir sebagain besar desa membuat rencana RAPBDes itu sangat mirip dengan desa lainnya. Sehingga ketika harus menyesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan pemerintah sangat sulit diterima,” ungkapnya.

Junaedi menilai, peran kecamatan yang seharusnya membina dan mengawasi pelaksanaan RAPBDes justru belum dirasakan. Karena justru banyak ditemui kesalahan dalam pelaksanaan APBDes setelah ditetapkan.

Peran  kecamatan dalam konteks pembinaan dan pengawasan serta evaluasi RAPBDes sebelum ditetapkan menjadi APBDes masih sangat jauh dari harapan dan aturan yang ada. Kita melihat begitu. Desa cuman copy-paste,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Junaedi pun berkomitmen untuk mengevaluasi kinerja kecamatan dalam mengawal dan mengevaluasi pelaksanaan RAPBDes.

“Kita bisa meniru Kabupaten Kuningan. Pak Dudi bilang ke kita kalau para Camat di Kabupaten Kuningan sudah melakukan pembinaan dan pengawasan secara maksimal dalam RAPBDes. Kepala desa di Kabupaten Kuningan juga menerima apa yang diarahkan Camat,” katanya. *Muiz

 

 

 

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024