Dinamika 4 edisi Februari 2022

Tiga Raperda Usulan Eksekutif dan Legislatif Dihantarkan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon bersama Bupati Cirebon Imron menggelar paripurna untuk membahas 3 usulan rancangan peraturan daerah (raperda). Diantaranya, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan raperda tentang retribusi penggunaan tenaga asing yang diusulkan Bupati Cirebon.

Sementara sisanya yakni, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang diprakarsai DPRD Kabupaten Cirebon.

Imron mengatakan, raperda yang dibacakan ini, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan.

Sehingga dua raperda itu kita sesuaikan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 3 yang nantinya akan dijadikan dasar pembentukan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunannya,” ujar Imron.

Imron memaparkan, raperda pertama tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah berisi muatan pengelolaan keuangan daerah, struktur APBD, penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi, akuntansi dan pelaporan keuangan, kekayaan dan utang daerah hingga informasi keuangan daerah.

Sementara raperda tentang Retribusi Pengguanan Tenaga Kerja Asing didasari dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 011/5976/sj, yang berisi percepatan penyusunan regulasi persyaratan dasar perizinan berusaha, penyelenggaran persetujuan bangunan gedung, retribusi gedung serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing.

Jadi raperda retribusi penggunaan tenaga kerja asing karena berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatur tenaga kerja asing,” jelas Imron.

Sejauh ini Kabupaten Cirebon baru memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Namun hal itu belum memuat mengenai retribusi. Sehingga, kata Imron perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat.

“Sehingga perlu Perda tersendiri yang khusus membahas retribusi tenaga asing, tambahnya.

Imron mengungkapkan, konsekuensi dari belum adanya Perda retribusi penggunaan tenaga kerja asing, telah berdampak pada pengalihan retribusi yang semula untuk daerah dikembalikan ke pusat.

Per 1 Juli hingga Oktober 2021, kata Imron, retribusi yang seharusnya masuk menjadi PAD Kabupaten Cirebon sebesar Rp 342,8 juta telah dikembalikan ke kas negara. Jumlah tersebut berasal dari 20 orang tenaga kerja asing. Sedangkan di tahun 2021, senilai Rp 171 juta yang berasal dari 11 orang tenaga kerja asing pun dikembalikan ke negara.

Sementara itu raperda yang diajukan DPRD Kabupaten Cirebon tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 karena dianggap Perda yang ada tidak lagi relevan dengan kondisi aktual. Sebagaimana laporan WCC Mawar Balqis misalnya, dua bentuk kekerasan, yakni kekerasan seksual dan KDRT di Kabupaten Cirebon kian meningkat pada 2020 dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jadi memang sudah sepatutnya direvisi Perda PPPA itu,” ujar Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Ismiyatul Fathiyah Yusuf, saat bertemu Cirebon Katon.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan mengatakan, peranan dan kiprah perempuan dalam kehidupan masyarakat maupun pembangunan nasional terus meningkat. Oleh Karena itu, menurutnya, raperda  tersebut patut segera disahkan oleh Bupati Cirebon.

Rancangan Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini menjadi inisiatif DPRD. Meskipun Kabupaten Cirebon sudah memiliki regulasi itu, tapi sudah berubah. Harus disesuaikan.

Hari ini peran perempuan masih banyak yang termarginalkan dan dipandang sebelah mata. Maka usulan perubahan raperda ini harus segera disahkan,” kata Aan.

Selain itu, di akhir pidatonya, Aan mengingatkan, jika anak adalah anugerah tuhan yang dititipkan. Maka dari itu pemerintah juga seharusnya menjaga keberlangsungan mereka sebagai generasi penerus bangsa.

Kita harus sadar jika harapan kita semua digantungan kepada anak. Sehingga anak kelak akan berguna bagi orangtua, masyarakat, bangsa dan negara,” pungkasnya. *Kus

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024