Dinamika 3 edisi Februari 2022

Komisi III - Studi Banding Pengelolaan Aset PSU Subsidi

Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mengunjungi DPRD Kota Bekasi. Mereka berkeinginan menggali informasi mengenai pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan bersubsidi di Kota Bekasi yang dianggap memiliki sistema yang baik. Kunjungan kerja Komisi III itu pun diterima langsung Kasubag Humas Protokol DPRD Kota Bekasi Dewi Tarpih.

Dewi menerangkan, pada tahun 2020 semula Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mendapat sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Pemkot Bekasi mempercepat serah terima PSU yang berupa fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum) dari pengembang.

Pasalnya sebagaiman data per 31 Agustus 2020, PSU yang telah diserahterimakan dan masuk neraca pemkot baru sebanyak 128 perumahan dengan luas 1,6 juta meter persegi dengan nilai Rp 2,8 triliun. Sedangkan PSU yang telah diserahterimakan namun masih proses penetapan nilai berjumlah 5 perumahan dengan luas 9.174 meter persegi. Sisanya belum menyerahkan PSU dengan luas 172.763 m2.

“Itu dasarnya mengapa kita ingin ada percepatan PSU perumahan bersubsidi. Karena menurut KPK penyerahan fasum-fasos dari pengembang ke Pemda untuk Kota Bekasi waktu itu baru 21 persen. Dan itu yang menjadi inspirasi Pemkot Bekasi berinovasi,” ujar Dewi.

Dewi mengungkapkan, beberapa persoalan dalam penyerahan PSU yang terlambat akibat tak adanya biaya hingga keberadaan pengembang yang sudah tidak diketahui oleh Pemkot setelah pekerjaan selesai.

Oleh karena itu, Pemkot Bekasi pun merespon cepat agar hal tersebut tak terulang dengan merevisi Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU untuk kawasan perumahan, perdagangan dan industri bersama DPRD Kota Bekasi.

Menurut Dewi, Komisi III DPRD Kota Bekasi berupaya menjalani tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebaik mungkin, agar aset yang berpotensi dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi bisa terselamatkan. Salah satunya, mempercepat penyerahan dari fasos-fasum pengembang yang telah selesai mengerjakan pembangunan fisik. Baik perumahan vertikal, kawasan perdagangan hingga industri.

Semula dalam Perda lama Nomor 16 Tahun 2011 Pasal 20 disebutkan, penyerahan PSU secara fisik pengembang, perumahan vertikal, kawasan perdagangan, dan industri diserahkan setelah PSU dibangun 100 persen dan telah dipelihara selama 6 bulan terhitung dari saat selesainya pembangunan.

“Nah sekarang setelah direvisi, mekanisme penggantian relokasi PSU, atau pembayaran ke kas daerah sejumlah uang untuk pengadaan penggantian. Selain itu, dalam waktu 6 bulan pengembang wajib menyerahkan fasum-fasos ke pemkot. Kalau tidak maka ada sanksi yang siap dikenakan,” jelas Dewi.

Hal tersebut, kata Dewi, bertujuan untuk merespon kebijakan KPK beberapa waktu yang lalu, terkait percepatan penyerahan fasos-fasum dari pengembang. Sesuai Perda Nomor 16 tahun 2011, Perda 12 tahun 2016, serta Perda perubahan di tahun 2020.

“Ada tambahan klausul dalam Pasal 19 dan Bab XII tentang Ketentuan Peralihan serta Pasal 34 yang berisi pembangunan yang lebih dari 5 tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemda setelah dilakukan verifikasi sebagaimana yang dimaksud pasal 23. Disamping itu, jika tidak dilakukan, pada bab selanjutnya ada sanksi administrasi dan ketentuan pidana,” tutur Dewi.

Merespon itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Teguh Rusiana Merdeka pun sangat mengapresiasi langkah kecepatan Pemkot Bekasi dalam menjaga aset. Ia menilai masalah mengenai pengelolaan PSU perumahan bersubsidi memiliki kesamaan dengan  ondisi Pemerintah Kabupaten Cirebon saat ini.

“Permasalahan atau kendala dalam pengelolaan PSU perumahan subsidi hampir sama dengan kami, yaitu mengenai biaya dan juga pengembang yang tidak jelas keberadaannya,” jelas Teguh.

Selepas mendengar penyampaian DPRD Kota Bekasi, Teguh pun berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon akan dapat meniru untuk berinovasi dalam pennyerahan PSU.

“Kita juga akan mendorong agar para pengembang nantinya dapat mematuhi aturan-aturan dalam pengelolaan PSU atau fasos, fasum perumahan hingga biaya pemeliharaan,” tandas Teguh.*par

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024