Dinamika 1 edisi Februari 2022

Komisi I: - Perangkat Desa Harus Paham Aturan dan Tupoksi

Pasca pelantikan kuwu serentak Kabupaten Cirebon pada 31 Desember 2021, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon pun bersicepat mengunjungi para kuwu baru. Salah satunya kuwu Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawaninangun.

Komisi I berharap, kuwu baru akan mampu menjalankan program pemerintahan dengan baik karena sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

“Sehingga kunjungan ini, kami juga ingin tahu sejauh mana SDM para perangkat desa dan program yang akan dijalankan oleh Pemdes Jungjang Wetan,” ujar Abdul Rohman, ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon.

Kuwu Desa Junjang Wetan Jahuri mengatakan, ia telah menyiapkan beberapa program dari bidang pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan.

Di bidang pemerintahan secara internal, Jahuri akan mengoptimalkan kinerja perangkat desa sesuai tupoksi. Sehingga diharapkan roda pemerintahan desa bisa lebih baik lagi.

Kedua, transparansi keuangan. Jahuri akan memastikan masyarakat dapat mengetahui sumber keuangan desa dan penggunaannya. Ketiga, sinergitas pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) dalam pengembangan potensi desa. Terakhir, peningkatan pelayanan masyarakat.

Selain itu, Jahuri juga akan memprioritaskan pembangunan fisik. Seperti sarana transportasi publik, pembangunan sarana olahraga dan pendidikan non formal. Tak hanya itu, ia juga akan memperhatikan kesejahteraan guru melalui pemberian insentif.

“Di samping pembangunan fisik, kita juga menyiapkan pembangunan mental dan akhlak melalui program insentif untuk guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) dan guru-guru ngaji,” jelas jahuri.

Sedangkan di bidang sosial dan kemasyarakatan, Jahuri akan mengoptimalkan kinerja RT dan RW serta pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK). Terakhir pengoptimalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Ya kita berharap Bumdes nanti bisa punya produk ekonomi untuk menambah PADes. Selama ini Bumdes belum jalan,” ungkapnya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Abdul Rahman mengapresiasi rencana program yang telah dipaparkan Pemdes Jungjang Wetan. Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama menyukseskan program Pemdes Junjang Wetan.

“Kalau masyarakatnya konflik terus, bagaimana perangkat desa bisa membangun desanya,” katanya.

Oleh karena itu, Rohman juga berharap, Pemdes Junjang Wetan mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah maupun provinsi dengan terus menyosialisasikannya.

Apresiasi program juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Diah Irwany Indriyaty. Agar program berjalan sesuai harapan, Diah berpesan kepada seluruh perangkat desa untuk mempelajari peran dan fungsi tupoksinya.

 

“BPD, LPMD, KAUR Pemerintahan, KAUR Perencanaan, KAUR Keuangan hingga Lebe harus tau tugasnya apa. Masing-masing perangkat desa harus mempelajarinya. Jangan hanya tampil gagah, tetapi etos kerjanya rendah,” tegas Diah.

 

Diah juga mengingatkan kepada pendamping desa agar bisa memetakan masalah yang sedang dihadapi warga. Menurutnya pendamping desa jangan sampai melangkahi peran dan tanggungjawab kuwu.

 

“Pendamping desa jangan nglangkahin kuwu maupun perangkat desa lain. Misalnya, mempercayakan pajak kepada pendamping desa saja. Itu tidak boleh,” ungkapnya.

 

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Junaedi mengatakan, batasan kewenangan kuwu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014. Begitu pun proses pemberhentian kuwu harus melalui prosedur yang tercantum dalam PP tersebut.

 

Dijelaskan dalam PP No 43 Tahun 2014, pemberhentian kuwu harus didasari beberapa alasan. Diantaranya  meninggal dunia, mengundurkan diri hingga usia telah genap 60 tahun.  Setelah memenuhi salah satu syarat tersebut, selanjutnya harus mendapatkan persetujuan dari camat.

 

“Maka dari itu, dalam kasusnya sering terjadi kuwu yang didesak warga untuk mundur, dia menang dalam gugatan di PTUN karena pemberhentiannya tidak melalui mekanisme yang tepat,” ujar Junaedi. *Muiz

 

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024