Dinamika 3 edisi Januari 2022

Komisi III - Studi Banding Rutilahu dan Penataan Lingkungan Pedesaan

 

Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon mengunjungi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang. Hal itu bertujuan untuk bertukar informasi mengenai inovasi program Penataan Lingkungan Pedesaan (PLP) yang dianggap berhasil dalam pelaksanaan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), sanitasi, jalan lingkungan hingga program Karawang Caang.

Dalam kunjungan, Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon diterima langsung oleh pejabat Dinas PRKP Kabupaten Karawang.

Kasi Dinas PRKP Kabupaten Karawang Sanny menyampaikan, sejauh ini terdapat 1.500 unit rutilahu sesuai data yang diperoleh kepala desa di Kabupaten Karawang pada 2021. Pemkab Karawang pun telah menetapkan biaya perbaikan rutilahu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Karawang serta bantuan provinsi.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, lanjut Sanny, menempatkan program rutilahu sebagai skala prioritas selain mengenai pendidikan dan kesehatan dalam APBD 2021. Hal itu sebagaimana tercatat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang tahun 2016-2021 yang mencanangkan pembangunan rutilahu sejumlah 6.400 unit dalam kurun waktu lima tahun.

“Tahun 2016 sudah dibangun 600 unit rumah, lalu pada tahun 2017 kita bangun 1.300 unit rumah, tahun 2018 rutilahu yang terbangun yakni 980 unit. Jadi kita masih punya sisa sekitar 3.500 rutilahu lagi yang harus dibangun hingga 2024 nanti,” tambah Sanny.

Sanny mengungkapkan, jika program pembangunan rutilahu yang menggunakan APBD daerah memiliki biaya anggaran yang berbeda dengan rutilahu provinsi maupun pusat, yakni hanya berjumlah Rp 42 juta untuk setiap rumah.

“Tapi kalau syarat pengajuan bantuan rutilahu hampir sama berdasarkan ajuan dari pemerintah desa atau kelurahan. Status tanah juga harus milik dan bersertifikat atau dilengkapi keterangan surat dari desa setempat,” jelas Sanny.

Selain rutilahu, Pemkab Karawang juga memiliki program Karawang Caang sebagai upaya pemerataan pembangunan penerangan. Dengan harapan, menjadi stimulan yang dapat merangsang pemerintah desa menambahkan penerangan sendiri di lingkungannya.

“Karawang Caang atau neonisasi ini bedanya dengan JPU kita lakukan penerangan jalan di kelurahan hingga pelosok desa. Melalui program ini, sekarang 30 kecamatan atau 309 desa sepanjang tahun 2021 sudah terpasang penerangan sebanyak 4.640 titik lokasi neonisasi,” ungkap Sanny.

Semula pada 2019, Pemkab Karawang hanya akan memasang neonisasi sebanyak 3094 titik lokasi, namun, kata Sanny, pada 2021 ada penambahan hingga menjadi 4046 titik.

Lokasi-lokasi yang dulu gelap dan rawan kriminalitas, dengan adanya neonisasi sekarang warga nyaman dan aman saat melintas. Semua  guna mewujudkan Karawang Caang hingga pelosok desa,” tutur Sanny.

Baik rutilahu, neonisasi dan program sanitasi, Pemkab Karawang mengandalkan sumber anggaran yang bersumber dari APBD maupun anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD. Sementara untuk usulan kegiatan berasal dari proposal yang diajukan pemerintah desa dengan dasar adanya Calon Penerima dan Calon Lokasi (CPCL).

Mengetahui itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Teguh Rusiana, yang juga menjadi pimpinan kunjungan Komisi III, begitu mengapresiasi atas langkah dan inovasi pembangunan yang ada di Kabupaten Karawang. Khususnya dalam penataan lingkungan di pedesaan yang bersumber dari APBD dan juga Pokir anggota DPR.

“Kami sangat mengapresiasi. Kami pikir banyak inovasi yang kelak bisa kita tiru dan diterapkan untuk Kabupaten Cirebon. Maka dari itu saya berharap Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) bisa belajar dan menerapkannya nanti,jelas Teguh.

Namun sebelum itu, Teguh mengingatkan untuk mencari dasar hukum terlebih dahulu untuk merealisasikannya sebelum diterapkan di Kabupaten Cirebon.

Tapi saya sepakat jika anggaran Pokir bisa dimanfaatkan seperti di Kabupaten Karawang agar usulan pembangunan dari konstituen bisa diwujudkan dan manfaatnya bisa benar dirasakan langsung oleh masyarakat. Tapi kita juga harus punya dasar hukum lebih dulu,” tutupnya. *Par.

Pencarian
Edisi Terbaru 2024
Agustus 2024
Cover edisi Agustus 2024
Juli 2024
Cover edisi Juli 2024
Juni 2024
Cover edisi Juni 2024